Nias – Suarainvestigasi.com –Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik Universitas Nias Samson Zai SH, MH, Terkait Dengan Pemberhentian 2 Orang Oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas, di Yayasan Perguruan Tinggi Nias yang berada dijalan Yosudarso Ujung, Desa Ombolata Hulu, Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli Propinsi Sumatera Utara.
Ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik UNIAS, Samson P. Zai SH, MH.terkait pemecatan AH,VL . menyampaikan kepada awak media
Berikut penjelasan ketua komite pelanggaran akademik:
Berdasarkan Penugasan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nias, maka Komite Pelanggaran Integritas Akademik di lingkungan Universitas Nias.
Telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi kepada oknum Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Nias tersebut atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Universitas Nias.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan kepada oknum Dosen Fakultas Ekonomi universitas nias tersebut, kita telah melaksanakan Rapat Pleno pada tanggal 15 Juli 2022.
berdasarkan hasil rapat serta yang didukung dengan bukti-bukti, maka hasilnya dengan Suara Bulat memutuskan Merekomendasikan kepada Dewan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nias untuk memberikan Sanksi Berat kepada 2 Orang oknum Dosen tersebut.
Dari hasil Berita Acara Rapat pleno telah disampaikan kepada Dewan Pengurus Yayasan Perguruan Tinggi Nias, dilengkapi dengan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas Pelanggaran Integritas Akademik di lingkungan Universitas Nias.
Kita telah memeriksa Saudara AH, dan keterangannya telah dikonfrontir kepada dua Orang Mahasiswa sebagai saksi.Dari hasil konfrontir Saudara AH Mengakui telah melakukan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Universitas Nias. Bersama dengan MG dan VL
Perbuatan oknum Dosen tersebut, diduga melanggar ketentuan yang diatur dalam Permendikbudristek Nomor 39 Tahun 2021, dan Peraturan Yayasan Perguruan Tinggi Nias Nomor 045a Tahun 2017 tentang Perubahan Ketiga Ketentuan Kepegawaian di lingkungan Yayasan perguruan Nias Nias.
Dalam hal ini AH,MG dan VL ,Minta maaf yang sebesar- besarnya kepada yayasan perguruan tinggi Nias dan seluruh civitas akademika universitas Nias yang telah disampaikan dalam Berita Acara Pemeriksaaan secara sangat sadar mengakui telah melakukan pelanggaran
Samson Zai SH,MH sebagai ketua Komite Pelanggaran Integritas Akademik di lingkungan Universitas Nias. menyampaikan,”bahwa pihak dari kita telah Memberikan Rekomendasi dalam Bentuk Pemberian/Penjatuhan Sanksi Berat, Namun tetap terbuka peluang yang besar kepada Yayasan Perguruan Tinggi Nias agar mengambil langkah selanjutnya atas dugaan pelanggaran tersebut.
Tambahnya Ketua Komite mengusulkan,”Agar pihak yayasan perguruan tinggi nias supaya membuat laporan atas dugaan pelanggaran integritas akademik di lingkungan Universitas Nias tesebut.yang dilakukan oleh kedua oknum dosen AH dan VL sesuai Pasal 378 KUHP,”Ucapnya ketua komite pada saat di konfirmasi
Salah satu tokoh pemuda Nias sekaligus menjabat ketua DPC Projo Nias.angkat bicara,” terkait peristiwa 2 orang oknum Dosen Unias yang sedang viral.
Ketua Projo nias berharap supaya kedua oknum dosen tersebut dilakukan Pembinaan secara bertahap, mana tahu kelak semua bisa berubah dengan baik, sehingga Potensi dan Skill ke 2 Dosen ini masih bisa diarahkan dan diberdayakan dengan cara yang baik dan benar, karna sesungguhnya tidak ada satu pun manusia yang sempurna di muka bumi ini. namun,semua keputusan sepenuhnya kembali kepada pihak yayasan perguruan tinggi Nias,”tegas ketua Projo
(yosi)
Discussion about this post