Nias Selatan – media Sarainvestigasi.com –Dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili, Kecamatan Gomo, Kabupaten Nias Selatan, Haogoniwao Telaumbanua, mencuat setelah ia diduga menggelapkan bantuan beras Badan Pangan Nasional (Bapanas) pada bulan Maret 2026, menuai sorotan tajam publik.
Program utama bantuan Badan Pangan Nasional untuk meringankan beban pengeluaran masyarakat berpendapatan rendah dan menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan konsumsi pangan sehari-hari.
“Sejumlah warga merasa kecewa atas dugaan Pj Kades menggelapkan bantuan beras 20 kg dan minyak goreng 4 Kg. Sesuai data yang dikeluarkan Bapanas jumlah KPM 142 sementara tidak disalurkan sebanyak 52 KPM, secara resmi warga memutuskan dengan didampingi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) segera melaporkan Pj Kades Desa Suka Maju Mohili, Haogoniwao Telaumbanua ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan,” ungkap warga ke awak media Jumat (04/09/2026).
Selain itu, masyarakat Desa Suka Maju Mohili meminta Bupati dan Wakil Bupati Nias Selatan segera mencopot jabatan, Haogoniwao Telaumbanua sebagai Pj Kades Suka Maju Mohili, sikap dan perilakunya tidak dapat dicontoh sebagai panutan masyarakat di Desa, angkuh dan bukan wadah solusi,” tegas warga.
Keluhan warga Desa Suka Maju Mohili, mendapat respon positif dari Wakil Bupati Nias Selatan, Ir. Yusuf Nache, S.T., M.M, ketika diminta tanggapannya, menyarankan warga yang merasa dirugikan atas kesewenang-wenang Jabatan Pj Kades Suka Maju Mohili segera laporkan ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH), bila itu terbukti Kadesnya melakukan penggelapan bantuan beras Badan Pangan Nasional,” ungkap Yusuf Nakhe, Jumat (04/09/2026).
Menurut, Yusuf Nakhe menindaklanjuti dugaan penggelapan bantuan beras Badan Pangan Nasional Tahun 2026 kepada Kelurga Penerima Manfaat (KPM) di Desa untuk mencari tahu kejelasannya dilaporkan saja ke pihak berwenang,” tegas pimpinan Daerah Nomor 2 di Kabupaten Nias Selatan itu.
Sebelumnya warga telah berupaya mencari tahu kejelasan mengenai penyaluran program bantuan beras Bapanas tersebut, termasuk meminta penjelasan dari Pj Kades Suka Maju Mohili Haogoniwao Telaumbanua tetapi warga mengalami jalan buntu tidak mendapatkan jawaban.
“Polemik tersebut belum menemukan titik terang. Bahkan, berdasarkan informasi yang berkembang, disebut warga mengalami kendala untuk berkomunikasi dengan Pj Kades selalu memberikan keterangan simpang siur mengenai penyaluran bansos tersebut selalu menghindari penjelasan,” ungkap warga.
Salah seorang pemerhati Anti Korupsi berinisial Faes menilai langkah warga untuk membawa persoalan tersebut ke jalur hukum merupakan keputusan yang tepat apabila upaya penyelesaian secara Internal di Desa tidak mendapatkan respons.
Menurutnya, persoalan yang terjadi di Desa pada prinsipnya dapat terlebih dahulu diselesaikan melalui musyawarah.
Namun, ketika komunikasi dengan pihak yang berkaitan tidak berjalan dengan baik, warga memiliki ruang untuk mengambil langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Itu sudah langkah yang benar. Walaupun seharusnya dilakukan secara musyawarah, tetapi kalau yang bersangkutan saja tidak merespons dengan baik, langkah yang ditempuh pihak warga sudah tepat dengan melakukan jalur hukum. Agar polemik ini dapat diselesaikan dengan baik dan tepat. Ia menilai, persoalan tersebut tidak hanya menjadi perhatian bagi Desa Suka Maju Mohili,” kata Faes.
Menurutnya, polemik penyaluran bantuan beras Bapanas dapat menjadi pembelajaran bagi desa-desa lain di Kabupaten Nias Selatan agar lebih tertib, terbuka secara publik dan tranparansi dalam penyaluran bantuan kepada KPM program Pemerintah Pusat untuk masyarakat berpendapat rendah dan menjaga ketahanan pangan keluarga prasejahtera dalam memenuhi kebutuhan konsumsi pangan sehari-hari di Daerah.
Faes mengingatkan seluruh bantuan Pemerintah merupakan tanggungjawab bersama merupakan amanah dijalankan sesuai prosedur. Penyalurannya sesuai aturan dan mengedepankan prinsip transparansi.
Terlebih, setiap bantuan yang diterima Desa maupun Kecamatan memiliki ketentuan dalam penyaluran dan penuh pertanggungjawaban.
“Ini jadi pelajaran untuk desa lainnya. Jangan seakan-akan menerima bantuan Pemerintah secara cuma-cuma sehingga mereka semaunya saja menggunakannya. Kalau memang bantuan Pemerintah, lakukan dengan selayaknya. Ikuti aturan dan regulasi yang berlaku. Pemerintah Desa ditunjuk sebagai garda terdepan penyaluran ke KPM sudah melalui aturan yang melekat,” pungkas Faes.
Di hari yang sama, awak media mengkonfirmasi Camat Gomo, Martinus Telaumbanua, S.H mengatakan terkait informasi tersebut diperoleh dari mitra media baik pemberitaan dan secara vidio, pihaknya telah memanggil Pj Kades Suka Maju Mohili di Kantor Camat Gomo kemaren pada Kamis (03/09/2026).
“Pj Kades mengklarifikasi dugaan tersebut mengatakan bahwa bansos telah disalurkan sesuai data KPM Desa Suka Maju Mohili,” ungkap Kades.
Setelah dijelaskan secara otentik sejumlah data KPM yang belum menerima bansos tersebut sampai saat ini, sesuai sanggahan Pj Kades. Respon Camat meminta media besama-besama pihaknya monitoring dilapangan.
“Camat mengakui bahwa penyaluran bansos tersebut tidak mengetahui lebih jauh, kami hanya sebatas meminta laporan penyaluran KPM dari Pemerintah Desa. Mengenai informasi ini pihaknya belum melakukan kroscek dilapangan kalau ini benar terbukti segera kita panggil kembali Pj Kades bersama warga setempat,“ kata Camat.
Pihaknya, menyarankan kalau ini benar terjadi saya selaku koordinator wilayah Kecamatan Gomo menanggapi setiap laporan pengaduan masyarakat yang merasa dirugikan oleh Kades. Silahkan warga Desa Suka Maju membuat laporan di Kantor Kecamatan Gomo.
“Bagus warga Desa Suka Maju Mohili membuat laporan di Kantor Kecamatan Gomo agar pihak kami menindak lanjuti dugaan penggelapan bansos tersebut. Bila ada temuan disitu pihak Kecamatan segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Nias Selatan,” ungkap camat mengakhiri.
Sikap pasif tidak respons Pj Kades Suka Maju Mohili, Haogoniwao Telaumbanua ketika berulang dipertanyakan awak media tentang puluhan data KPM yang belum merima bantuan tersebut membuat kecurigaan bahwa dugaan tersebut benar. Hal itu bukan menjastis pihak Kades, namun ketika benar penyaluran bantuan pangan kenapa tidak berani menjawab pertanyaan masyarakat hingga berita ini ditayangkan kembali.
(yosi)






