Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Yayasan Gema Bangsa Niasindo menyampaikan apresiasi terhadap langkah Badan Gizi Nasional (BGN) yang melakukan penghentian sementara (suspend) terhadap operasional SPPG Afia, sembari meminta agar seluruh persoalan administrasi, tata kelola, dan hubungan kemitraan diusut secara transparan.
Ketua Yayasan Gema Bangsa Niasindo, Martin Jaya Halawa, S.H., M.H., menyatakan keprihatinan sekaligus kekecewaan terhadap pengelolaan SPPG Afia yang menurut pihak yayasan selama ini berjalan tanpa koordinasi yang semestinya, ungkap Martin, Rabu (29/09/2926).
Martin menyebut kondisi tersebut ibarat “Sepah Manis Pahit Dibuang”, karena pihak yayasan mengaku sejak awal terlibat dalam proses pembentukan SPPG, namun kemudian tidak lagi dilibatkan secara memadai dalam koordinasi, pelaksanaan maupun pengambilan keputusan.
Martin Halawa menegaskan, pihaknya tidak dapat memastikan apakah keputusan suspend BGN berkaitan langsung dengan laporan yayasan atau tidak. Namun, ia memastikan bahwa Yayasan Gema Bangsa Niasindo telah menyampaikan pengaduan kepada BGN melalui Direktur Pemantauan dan Pengawasan melalui KPPG Medan dengan Nomor: 08/Y-GBNI/GST/III/2026 tertanggal 12 Maret 2026.
“Menurut Martin, setelah pengaduan tersebut, beberapa kali dilakukan mediasi, baik melalui pertemuan daring maupun tatap muka yang difasilitasi KPPG Medan. “Namun sampai saat ini kami belum menerima surat balasan resmi dari BGN Pusat. Karena itu, kami tidak ingin mengklaim bahwa keputusan suspend tersebut semata-mata akibat laporan yayasan,” ujar Martin.
Ia mengatakan, persoalan yang terjadi lebih tepat dilihat sebagai dugaan persoalan tata kelola dan hubungan kemitraan yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan prosedur yang berlaku.
“Dari awalnya harmonis, kemudian putus komunikasi
Martin menjelaskan bahwa hubungan antara yayasan dan pihak investor/PIC SPPG Afia pada awalnya berjalan harmonis,” jelas Martin.
Menurutnya, proses awal mulai dari pendaftaran atau input data pada portal yayasan, pengunggahan video persiapan hingga pelaksanaan launching operasional dapur dilakukan dengan keterlibatan pihak yayasan. SPPG Afia dengan ID NGNA6UAV, yang beralamat di Jalan Lintas Gunungsitoli–Tuhemberua, Afia, Kecamatan Gunungsitoli Utara, Kota Gunungsitoli, disebut berada dalam kemitraan dengan Yayasan Gema Bangsa Niasindo.
Namun, Martin mengungkapkan bahwa sekitar dua minggu setelah launching pada 13 Oktober 2025, komunikasi dengan pihak SPPG disebut tidak lagi berjalan sebagaimana sebelumnya. Pihak yayasan, kata dia, bahkan telah mengirimkan undangan untuk membahas pembuatan pernyataan atau perjanjian kemitraan yang mengikat pihak mitra kepada yayasan.
“Akan tetapi, menurutnya, upaya tersebut tidak mendapatkan tanggapan sebagaimana yang diharapkan. Persoalan yang paling disoroti yayasan adalah dugaan ketidaksesuaian dalam aspek administrasi dan tata kelola.
Martin menyatakan pihaknya menemukan dugaan bahwa nama dan kedudukan yayasan tidak lagi dicantumkan atau dilibatkan dalam sejumlah proses administrasi yang berkaitan dengan operasional SPPG,” tandas Martin.
Di antaranya, menurut pihak yayasan, menyangkut dokumen kerja sama, proposal permohonan dana, penerimaan dana hibah untuk program makanan bergizi gratis, hingga laporan pertanggungjawaban dana. Martin menegaskan, seluruh dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen oleh pihak yang berwenang. “Yang kami persoalkan bukan sekadar penghentian operasional.
“Kami mempertanyakan bagaimana mekanisme administrasi, penggunaan nama yayasan, penerimaan dana, serta pertanggungjawabannya dilakukan. Semua itu harus terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Yayasan juga memberikan klarifikasi mengenai sejumlah relawan yang disebut datang ke SPPG Afia setelah penghentian operasional.
Martin menyatakan bahwa pihaknya memahami kondisi para relawan yang terdampak penghentian operasional.
Namun, ia menegaskan bahwa berdasarkan catatan yayasan, para relawan tersebut disebut belum memiliki ikatan administratif resmi dengan Yayasan Gema Bangsa Niasindo. Karena itu, pihak yayasan menyatakan belum pernah mendaftarkan mereka sebagai penerima manfaat BPJS Ketenagakerjaan melalui yayasan.
Apabila ternyata terdapat penggunaan nama yayasan dalam pendaftaran atau administrasi ketenagakerjaan tanpa sepengetahuan pengurus yayasan, Martin meminta hal tersebut diperiksa secara resmi,” ungkap tegas Martin Jaya Halawa.
Martin juga menanggapi sikap pihak SPPG Afia yang disebut menolak keputusan penghentian sementara operasional. Menurutnya, persoalan tidak semata-mata dapat diukur dari ada atau tidaknya kejadian keracunan makanan. “Bagi kami, persoalannya jauh lebih luas. Ada aspek prosedur operasional, administrasi kemitraan, permohonan dan penerimaan dana, pertanggungjawaban serta penggunaan nama lembaga. Semua harus diperiksa secara objektif,” katanya.
Martin meminta seluruh pihak tidak membangun opini sepihak sebelum pemeriksaan menyeluruh dilakukan. Tiga sikap tegas yayasan atas persoalan tersebut, Yayasan Gema Bangsa Niasindo menyatakan sikap sebagai berikut:
1. Pemutusan koordinasi sepihak. Yayasan menyatakan bahwa berbagai kegiatan dan operasional SPPG Afia yang dilakukan tanpa sepengetahuan, persetujuan, dan pengawasan yayasan bukan merupakan kegiatan yang diketahui atau disetujui oleh pihak yayasan.
2. Yayasan menyatakan tidak bertanggung jawab atas tindakan, janji, maupun kelalaian pihak yang mengaku sebagai relawan yayasan apabila mereka memang tidak terdaftar secara administratif dan legal di bawah naungan yayasan.
3. Yayasan menyatakan telah menyampaikan persoalan tersebut kepada Direktur Pemantauan dan Pengawasan melalui KPPG Medan dan meminta dilakukan pemeriksaan terhadap aspek administrasi, prosedur, kemitraan, serta pertanggungjawaban program.
“Jangan Gunakan Nama Yayasan Secara Sepihak”.
Melalui siaran pers ini, Yayasan Gema Bangsa Niasindo mengimbau masyarakat, mitra kerja, instansi pemerintah, serta pihak lain yang berkepentingan agar melakukan verifikasi terlebih dahulu apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan yayasan dalam kegiatan SPPG Afia.
“Yayasan juga meminta BGN melakukan pemeriksaan secara transparan sehingga seluruh persoalan dapat diketahui berdasarkan dokumen dan fakta yang dapat diverifikasi. “Kami tidak ingin persoalan ini menjadi preseden buruk dalam pelaksanaan Program Makanan Bergizi Gratis. Nama lembaga, dana program, administrasi dan pertanggungjawaban harus jelas. Kalau ada dugaan pelanggaran prosedur atau maladministrasi, biarkan pihak yang berwenang memeriksa dan menentukan berdasarkan bukti,” pungkas Martin.
Yayasan Gema Bangsa Niasindo menegaskan bahwa pihaknya mendukung program Makanan Bergizi Gratis dan berharap program tersebut tetap berjalan dengan mengedepankan integritas, transparansi, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap prosedur,” akhir kata Martin.
(yosi)






