Kota Serang – Suarainvestigasi.com – Jajaran Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten kembali berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis shabu.
Seorang Pria berinisial J (28) berhasil ditangkap pada Minggu 14 Juni 2020, diKontrakan yang ditempati tersangka disalahsatu komplek perumahan Kota Serang.
“J, merupakan warga Desa Sukadana Kecamatan Ciomas Kabupaten Serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkotika jenis shabu,”kata Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahyu Diana, SH., diruang kerjanya. Selasa (16/6/2020).
Lebih lanjut, AKP Wahyu menjelaskan, selain seorang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 16 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis shabu seberat 8,25 gram.
“tersangka J mengaku bahwa barang haram tersebut miliknya (J-red) dan dirinya membeli dari seseorang berinisial O,” jelasnya.
“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti, saat telah diamankan oleh Satresnarkoba Polres Serang Kota,” ujarnya.
“Atas perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan atau pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara,”pungkasnya. (BH/Humas)
Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…
Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…
Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…
KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kasus kericuhan di kawasan kuliner malam Looping Karawaci,…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Awalnya hubungan kerja pada Maret 2026, Rafiq, Ilham, dan seorang…