GUNUNGSITOLI, Suarainvestigasi.com –Kajari Gunungsitoli Provinsi sumatra Utara, akhirnya menahan ke-3 orang tersangka terduga kasus Korupsi Proyek Gedung “USB-SLB” Unit Sekolah Baru-Sekolah Luar Bias TA. 2016. Yang terjadi di Desa Onowaembo Kec. Lahomi Kabupaten Nias Barat, hari rabu 24 Februari 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli Futin Helena Laoli.,SH.,MH, menjelaskan penahanan ketiga ke-3 tersangka terduga kasus Korupsi Proyek “USB-SLB, sebesar kerugian Negara 2,081 Miliar lebih. Setelah di adakan pemeriksaan, saksi-saksi dilapangan serta Tim Ahli dan hasil penyidik serta di lakukan Audit Investiga di lapangan, ada beberapa alat bukti penyimpanga.
“Temuan yang kita dapat di lapangan, mengenai Pembangun “USB-SLB” Unit Sekolah Baru-Selolah Luar Biasa Negeri”.Ungkap Kajari.
Lanjut Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli.,SH.,MH, setelah dilakukan pemeriksaan selama 6 (eman) Jam di Kantor Kajari Gunungsitoli oleh Tim Penyidik Kejaksaan, akhirnya menetapkan ke-3 tersangka sesuai hasil penyidik ditahan.
“Kita bawa ke rumah sel tahanan Polres Nias, sekarang sudah mengenakan Rompi warna orange dan penahanan selama 20 hari kedepan lamanya”. Jelasnya
Kejaksaan Gunungsitoli menjelaskan, identitas terduga Tersangka Korupsi USB-SLB Negeri yaitu “ED” sebagai Sekretaris Komite/wiraswasta, “FD” sebagai Bendahara Komite/wiraswasta, “MD” Sebagai Bendahara Komit/ASN dan saat ini sudah ditahan.
Kajari Gunungsitoli Futin Helena Laoli menyampaikan, bahwa ke-3 tersangka telah melanjutkan Propid Ke pengadilan Tinggi Negeri Gunungsitoli pada 9 Februari 2021 kemaren. Namun dari Pihak Hakim menolak, Propid ke-3 terduga korupsi.
Dimana Pembangunan Proyek “USB-SLB” kabupaten Nias Barat di Desa Onowaembo kecamatan Onolimbu,tersebut bersumber dari Dana Alokasi Khusus “DAK” TA. 2016, Kabupaten Nias Barat. Dana direktorat Pembina Khusus dan layanan Kementrian Pendidikan Pusat, Sistem Swakelola Anggaran TA 2016 Nilai sebesar Rp. 2.335, 470000.
Kajari Menjelaskan, setelah penahanan ke-3 terduga yang ditempuh kedepan adalah kejari Gunungsitoli melengkapi semua berkas tersangka dilanjutkan melimpahkan ke-3 tersangka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi “TIPIKOR” untuk di Sidang.
“Selanjutnya di Medan Sumatra Utara, Prediksi kita kemungkinan ke-3 tersangka akan bertambah dengan hasil bukti yang kita dapat dari saksi-saksi, serta hasil temuan/Audit di lapangan dan hasil pemeriksaan selama 6 Jam, di Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli”. Kepala Kajari mengakhiri.
Discussion about this post