Gudang Oplosan Gas 3kg Bersubsidi Yang Di Oplos Ke 12kg Dan 50kg Nonsubsidi Tumbuh Subur Di Kota Tangerang Tak Tersentuh Hukum

Kota Tangerang – Suara Investigasi –Ibarat Bunga Tumbuh Di Musim Semi Satu Persatu Muncul Gudang Gas Oplosan Bersubsidi Di Wilaya Kota Tangerang, Kota Yang Mepunyai julukan Kota 1000 Industri dan menpunyai Semboya Bhakti Karya Abdhi Kertaraharja Tersebut  Menjadi Tempat Tumbuh Subur Nya Para Mafia Migas Atau Pengusaha Gas Oplosan.
Menurut Informasi Yang Didapat Dilapangan Ada Beberapa Titik Gudang atau Tempat Pengolosan Gas 3Kg Bersubsidi diwilaya Kota Tangerang.
Hasil Penyelusuran Tim Investigasi Khusus Media Suara Investigasi Pada Tanggal (2/3/2019) Menemukan Dua Titik Gudang Gas Oplosan Bersubsidi, Lokasi Pertama Gudang Gas Oplosan Tersebut  Berada di Lokasi Jalan Parung Jaya, Kelurahan Parung Jaya, Kecamatan Karang Tengah,Kota Tangerang, Banten, Kode Pos 15159.
Jika ingin ke lokasi Pertama Masuk Lewat Jalan Perumahan Metro Permata Utama,Karang Mulya Belakang Dunkin Donuts.
Dan Lokasi Kedua Yang Beralamat Di jalan Raya Kapling DPR, Kelurahan Kenang,Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Dan Jika ingin Kelokasi Kedua Lewat Samping Alfamart KH. Hasyim Ashari Persis Depan Polsek Cipondoh.
Saat Tim Investigasi Mengonfirmasi Warga Setempat yang mengaku warga Perumahan Metro Permata Utama Blok E.2 Dan Beliau Enggan Disebutkan namanya karena Takut Terancam keselamatannya beliau Mengatakan, Bahwa Benar Di Gudang Tersebut Di jalan Parung Jaya Ada Peraktik Nakal Tempat Untuk Mengoplos Gas 3Kg Bersubsidi Yang Di Oplos Ke Gas 12Kg Atau 50 Kg Nonsubsidi.
Lanjut Beliau Yang Enggan Disebutkan Namanya Tersebut Menceritakan, Bahwa Warga Tidak Bisa Berbuat Apa apa Karena Yang Menjaga Tempat Gudang Gas oplosan Tersebut Kebanyakan Ormas Setempat Yang Dibayar Untuk Mengamankan Gudang Gas oplosan Ilegal Itu. Terang Warga Setempat Yang Enggan Disebutkan Namanya
Setiap Hari Hampir Puluhan Mobil Yang mengangkut Gas Berbagi Jenis Ukuran dari 3Kg, 12Kg, 50Kg Keluar Masuk Gudang Tersebut. Ucapnya
Beliau Pun Menceritakan Dengan Rinci, Bahwa Kebanyakan Mobil Pengangkut Gas Keluar Masuk Gudang Tidak Memiliki Plang Usahan Migas Atau Ijin Angkut Migas/Niaga, Hampir Rata Mobil Tidak ada plang nya Dan Kebanyakan Ditutupin Terpal Biru Mobil Gas Nya. Terang warga Setempat
Warga Berharap Ada Ketegasan Dari Aparat Hukum Setempat,Daerah Maupun Pusat Untuk Menutup Usaha Ilegal Tersebut Yang Sudah Merugikan Negara Dan Masyarakat Bawa Karena Sering Kali Susah Mencari Gas 3Kg Bersubsidi, Disini Malah Tabung Gas 3Kg Yang seharusnya Buat Rakyat menegah kebawa malah Di Oplos Ke Tabung 12Kg Atau 50 Kg Kan ini Meperkaya Diri Sendiri Nama nya. Tegas Warga Yang Enggan Disebutkan namanya sambil mengeluh Ke Awak Media Yang sedang Investigasi.
Hasil Temuan Dilapangan Dan Cara Kerja Para Mafia Migas Atau Pengusaha Gas Oplosan Ilegal Tersebut, Tabung Gas 3Kg Bersubsidi Yang seharusnya diperuntukan untuk Rakya Menengah Kebawa Di Oplos Ketabung Gas 12kg Dan 50Kg Non Subsidi, Jika Di kalikan Setiap Hari Ada Ribuan tabung Gas 3Kg yang Di Oplosan Sudah Berapa Keuntungan Para Mafia Migas .
Sesuai Hukum pidana para Mafia Migas Atau Pengusaha Oplosan Gas tersebut telah melanggar Pasal 62 UUD No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan  Konsumen Dan Sesuai UUD Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 53 huruf B,C,D Setiap orang yang melakukan : Pengangkutan, Penyimpenan Dan tanpa Izin Usaha Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) Sampai 4 (empat)
tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah) sampai  Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
rupiah).
Warga Berharap Bagi Pemerintah Daerah Bagian Dinas Industri Dan Perdagangan (Disperindag) Kota Tangerang, Aparat Penegak Hukum Terutama Pihak Kepolisian Polres Metro Tangerang Kota,Polda Metro Jaya Bagian Subdit 3 Sumdaling, Mabes Polri bagian Dittipideksus Atau Tipiter dan Pihak Pertaminan Pusat untuk Bertindak Tegas Dengan Marak Nya kegiatan Pengoplosan Gas Bersubsidi Di Kota Tangerang yang Mepunyai julukan Kota 1000 Industri dan menpunyai Semboya Bhakti Karya Abdhi Kertaraharja Tersebut.
  • Editor     : Euis Heryani
  • Sumber : Tim Investigasi Khusus Redaksi Media Suara Investigasi
suarainv

Recent Posts

Mazolat Pillar Jagat: Arogansi TSL dan LG adalah Ancaman bagi Keharmonisan Umat

Bandung – Media Suarainvestigasi.com - Tindakan dua individu berinisial TSL dan LG yang diduga menghapus…

17 jam ago

Ketua Forum Jurnalis Binong Desak Pemkab Tangerang Percepat Pembangunan Tandon untuk Atasi Banjir

Kabupaten Tangerang - Media Suarainvestigasi.com -Ketua Forum Jurnalis Binong, Ryan Plonthoz, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab)…

2 hari ago

Berkedok Bangunan Pribadi, Pembangunan Balai Warga Aspirasi Dewan Kodir di Rancagong Diduga Menyesatkan Informasi Publik

Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Pembangunan Balai Warga Kampung Kadaung, RT/02 RW/05 Desa Rancagong, Kecamatan…

3 hari ago

Masyarakat Pertanyakan Kapan Penetapan APBDes Desa Awoni Lauso, ADD & DD Telah Ditarik Pemdes!

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Masyarakat berhak untuk mengetahui pelaksanaan Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa…

4 hari ago

Dugaan Penyimpangan Pegawai PD Pasar Tangerang Rugikan Pedagang Pasar Anyar

Kota Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Oknum Pegawai PD Pasar Kota Tangerang diduga melakukan penyimpangan…

4 hari ago

Digegerkan Dengan Adanya Bocah 3 Tahun di Karawaci Diduga Alami Pelecehan, Keluarga : Pelaku Masih Berkeliaran

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Seorang bocah perempuan berusia 3 (tiga) tahun mendapat tindakan pelecehan seksual…

5 hari ago