TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Seorang pria berinisial H alias Fredo (35), di ringkus jajaran satuan Reserse Narkoba Polresta Tangerang Polda Banten, senin (15/2/2021). Penangkapan di rumah kontrakan di Kampung Parigi, Desa Sukabakti, Kecamatan Curug Kabupaten Tengerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, dari tangan tersangka diamankan barang bukti narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik klip bening. Adapun narkotika jenis sabu yang diamankan seberat 0,66 gram.
“Saat penggeledahan di badan oleh petugas, di dapat plastik klip bening narkotika jenis sabu seberat 5,55 gram,” ujar Wahyu, Kamis (18/2/2021).
Lanjut Wahyu, selain barang bukti Narkotika anggota mengamankan barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah tas warna biru, dan sebuah telepon genggam yang diduga digunakan untuk keperluan transaksi narkoba.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka berikut barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Tangerang.
“Akan terus didalami, dari mana tersangka mendapatkan barang itu dan kemana saja diedarkannya,” tandas Wahyu.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.
Discussion about this post