Hukum

Polres Serang Kota Amankan Tiga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suarainvestigasi.com – MIS (32), YP (37) dan GH (29) diamankan Satresnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu. Senin, (27/03/2020) pukul 23.00 WIB.

 

MIS (32), YP (37) warga Kel. Teritin, Kec.Walantaka Kota Serang dan GH (29) warga kel. Sumur peucung kec. Serang kota serang berhasil diamankan petugas berikut barang bukti narkoba berupa shabu-shabu,” kata Kapolres Serang Kota AKBP Edhi Cahyono, S.IK., ketika di konfirmasi diruang kerjanya, Rabu (29/3/2020).

 

Lebih lanjut, AKBP Edhi mengatakan “ketiga Pelaku berhasil di tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat dan ditempat berbeda.

Berbekal informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.

 

“Dua orang pelaku berinisial GH dan YP berhasil ditangkap di salahsatu kos-kosan di Kel.Banjarsari Kec.Cipocok Kota Serang.

 

“Adapun satu orang pelaku berinisial MIS adalah Tenaga pendidik disalahsatu sekolah di Kota Serang ditangkap dikediamannya disalahsatu perumahan di Kel.Tritih Kec.Walantaka Kota Serang,”kata Kapolres.

 

“sewaktu dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, tempat dan pakaian ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu yang diatas kasur ruang tamu rumah MIS,”ujarnya.

 

“Kapolres Serang Kota menjelaskan, selain tiga orang tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik besar bening yang diduga berisikan Narkotika jenis shabu.

 

“Menurut tersangka MIS dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari GH secara cuma-cuma.

 

“GH ketika membeli narkotika jenis shabu tersebut di bantu oleh sdr. YP,”tuturnya.

 

“Dan untuk kepentingan penyidikan, tersangka beserta barang bukti diamankan ke  Satresnarkoba Polres Serang Kota,” imbuhnya.

 

“Pelaku kita jerat pasal 116 ayat (1l) dan atau pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 132 ayat (1)  Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,”pungkasnya (Red-SI) 

suarainv

Recent Posts

Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari Lebak Dari Penyerobotan Lahan

BANTEN- Suarainvestigasi.com - Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus…

1 hari ago

Proyek Reklamasi Pantai, Pemilik Hotel Kaliki Diduga Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan Menui Protes dari Masyarakat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung…

2 hari ago

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

3 hari ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

6 hari ago

Pemerintah Desa Hililaora Melaksanakan Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi LPJ Tahun 2023

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Pemerintah Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan…

1 minggu ago

Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah, Gelisana Harefa Ahli Waris Pasang Papan Plang Dilarang Masuk

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Telah terjadi peristiwa perampasan tanah, ahli waris pasang papan plang dilarang masuk tepat…

1 minggu ago