Banten – Fokuslensa.com – Sehari setelah warga Desa Jayasari, Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten melakukan demo di Mabes Polri, beredar foto dua pria berbaju oranye di depan jeruji besi. Muncul dugaan kedua orang itu adalah Kepala Desa Jayasari Iyas dan seorang petani bernama Juman.
Foto tersebut beredar di status WhatsApp yang diposting Ketua Presidium Masyarakat Banten Bersatu (MBB) Rohmatulloh, Rabu 13 Desember 2023 pukul 23.11 WIB. MBB merupakan ormas yang pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin menggelar demo di Mabes Polri bersama ratusan warga Desa Jayasari terkait kasus mafia tanah.
Dugaan dua orang berbaju oranye tersebut adalah Iyas dan Juman didasarkan pada surat perintah penangkapan keduanya tertanggal 12 Desember 2023 yang juga beredar di media sosial. Ihwal terbitnya surat penangkapan ini sebelumnya juga disampaikan oleh H Rudi Hermanto, S.H, pengacara dari LBH Chakrabhinus yang mendampingi warga Desa Jayasari korban mafia tanah.
Sementara pada foto yang beredar di media sosial, dua orang diduga Iyas dan Juman itu diapit oleh seorang anggota polisi dan empat orang lainnya. Foto tersebut dinarasikan, “Alhamdulillah akhirnya ditahan juga, selanjutnya Jebe dan antek-anteknya menyusul.”
T enam media masih berupaya meminta konfirmasi kebenaran penangkapan para tersangka mafia tanah ini. Sejumlah pertanyaan yang disampaikan kepada Wakil Kapolda Banten Brigjen Sabilul Alif, belum direspons.
Sebelumnya, ratusan warga Desa Jayasari melakukan aksi demo di Mabes Polri yang dipicu penanganan kasus mafia tanah yang dianggap warga jalan di tempat. Warga minta polisi segera menangkap tersangka kasus dugaan mafia tanah di desa mereka.
Dalam aksi demo di Mabes Polri tersebut, warga juga mendesak Polri menetapkan mantan Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya sebagai tersangka kasus mafia tanah yang diduga telah merampas tanah warga secara sewenang-wenang.
Pada aksi demo di Mabes Polri ini, pengunjuk rasa didampingi aktivis dan advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Chakrabhinus. Selain menuntut penetapan tersangka dan menangkap para pelakunya, pengunjuk rasa juga meminta Polri untuk menutup pertambangan pasir ilegal yang beroperasi di atas tanah warga Desa Jayasari.
Ratusan warga Desa Jayasari yang berunjuk rasa sejak pukul 13.00 WIB itu baru membubarkan diri lepas tengah malam. Mereka awalnya berniat bermalam di Jalan Trunojoyo Jakarta depan Museum Polisi. Namun tak jadi. Mereka bersedia pulang karena telah mendapat kabar bahwa tersangka kasus mafia tanah akan ditangkap.
Kabar tersebut disampaikan pengacara dari LBH Chakrabhinus H Rudi Hermanto, S.H., di hadapan warga. Rudi juga menunjukkan kepada warga kiriman foto berupa surat perintah penangkapan tersangka atas nama Iyas (kepala desa) dan Juman (petani). Kedua surat penangkapan itu diteken Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten tertanggal 12 Desember 2023. Dalam surat perintah penangkapan tertulis berlaku sampai dengan tanggal 13 Desember 2023.***
( Sumber Berita : Anugrah Prima. SH / LBH Chakrabhinus )
Discussion about this post