Categories: Kriminal

BBKP Belawan Sumut Laporkan Bina Hati Ziliwu Dipolres Nias Pemasok Ratusan Ekor Babi Ilegal

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Pada Hari ini Pihak Wilayah Kerja Kepulauan Nias Balai Besar Karantina Pertanian (BBKP) Belawan Sumut Melaporkan Pemilik Babi Ilegal tanpa Dokumen Lengkap Bina Hati Ziliwu di Mapolres Nias, Rabu (15/06/2022)

Bagian Pengawas Karantina Andre Pandu pihak Wilayah Kerja Kepulauan Nias Sumatera Utara Balai Besar Karantina Pertanian BBKP Belawan sedang memberikan Keterangan di Unit ll Polres Nias dan megatakan kita sudah memberikan hasil Penyelidikan di Polres Nias.

Ketika dipertanyakan Awak Media, bagaimana Kelanjutan Pengejaran Mobil Truk Pengangkut Ratusan Ekor Babi Ilegal yang Kabur sekitar Jam 03 Pagi Rabu (15/06/2022). Jawab Andre Pandu pihak Polres Nias belum ada Tanggapan nya dan katanya Penyidiknya itu Wewenang kami

“Bagaimana tindak lanjut, apa upaya pihak Wilayah Kerja Karantina Pertanian Kepulauan Nias (BBPK) Belawan jawabnya Andre Pandu Bagian Pengawasan kita Laporkan Kepusat hari ini kita upayakan Pengejaran Lima Truk Pembawa Ratusan Babi Ilegal tanpa dilengkapi Dokumen sesuai Prosedur.

Berikut Plat Nomor Polisi;

Indentistas Mobil dengan Nomor Plat Polisi, G 1478 QC, BE 9301 YV, F 8119 HB, DK 8405 GF, DK 8699 KJ. Kabur melarikan diri Pelabuhan Gunungsitoli

Di ketahui Lima Mobil Truk Pembawa Ratusan Babi Ilegal tersebut dari Daerah Bali menuju Sibolga menyebrang Kepulauan Nias. Tiba di Pelabuhan Gunungsitoli sekitar Jam 11:00 wib, Senin (13/06/2022).

Pihak Wilayah Kerja Karantina Pertanian Ke-Pulauan Nias melakukan Penahanan Lima Mobil Truk pembawa Ratusan Ekor Babi Potong Asal Daerah Bali. dikarenakan Babi tersebut tak dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan dari Daerah Asalnya.

Surat-Surat mereka yang ada hanya Surat Jalan
dari Bali menuju Palembang sampai Lampung,” Kata Andre Pandu selaku Pengawas Karantina

Ratusan Ekor Babi tersebut ditemukan Petugas di dalam KM Kapal Wira Nauli saat melakukan Pengawasan di Pelabuhan Laut Gunungsitoli Selanjutnya Babi Asal Bali ini ditahan oleh Pejabat Karantina Pertanian Pelabuhan Gunungsitoli.

Banyaknya yang mengkonsumsi Babi atau Kebutuhan Adat di Masyarakat Kepulauan Nias yang sangat tinggi. Ini menjadi Perhatian kami untuk lebih ketat dalam melakukan Pengawasan lalu Lintas Komoditas Pertanian,” Ujar Dokter Hewan Karantina, Refandi Siregar, dikutip dari Badan Karantina Pertanian Kepulauan Nias Propinsi Sumatera Utara.

Kemudian Hewan dibawa Ke-Instalasi Karantina Hewan Wilayah Kerja Kepulauan Nias. Sesuai UU No.21 pada Pasal 44 Ayat (3) Dokumen Persyaratan wajib dipenuhi paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah Pemilik menerima Surat Penahanan.

“Dalam rangka Pencegahan Penyakit Hewan maupun Tumbuhan, Pejabat Karantina harus Konsisten dalam Melaksanakan Tugas. Baik itu dalam jumlah banyak maupun sedikit, apabila tidak memenuhi Persyaratan maka akan ditindak Tegas sesuai dengan Peraturan Perkarantinaan,” jelas Kepala Pengawasan Karantina Pertanian Kepulauan Nias,” Andre Pandu.

Untuk diketahui, sesuai Amanah UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pada Pasal 33 Ayat (1) dijelaskan bahwa setiap orang yang memasukkan Media Pembawa Ke-dalam Wilayah Indonesia harus memenuhi Persyaratan Tindakan Karantina. Pemilik harus melengkapi Sertifikat Kesehatan dari Daerah Asal, melalui tempat pemasukan yang ditetapkan dan melaporkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina.

Ditempat yang terpisah Aiptu Yadsen Hulu, SH Paur Humas Polres Nias dalam Penjelasannya ketika dikonfirmasi,” Itu kan dari awal Tugas nya mereka Badan Besar Karantina Pertanian Belawan kalo mereka mau Kordinasi kepada pihak Polres Nias, kita siap membantu sesuai Tugas kita,” Tutur Paur Humas Polres Nias Melalui Via WhatsApp sekitar 12:00 wib hari Senin (15/06/2022).

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…

6 jam ago

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…

13 jam ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

19 jam ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

1 hari ago

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias…

2 hari ago

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Viral buruknya kualitas pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M.…

3 hari ago