Categories: HukumKriminal

Korban Pengeroyokan di SPBU 34-15715 Menunjuk Kuasa Hukum Kepada Kantor Hukum Ujang Kosasi, SH

Tangerang –  Suarainvestigasi.com – 25-10-2022. Terkait video viral pemukulan 4 orang wartawan yg terjadi di SPBU 34-15715 di jalan raya otonom pasir gadung kec. Cikupa kab. Tangerang, oleh oknum pegawai pengawas SPBU, diduga beberapa preman dan juga oknum anggota TNI AD beberapa waktu lalu tepat nya tanggal 24-10-2022. Pukul 01:00 wib.

Wartawan korban pengeroyokan menggandeng  penasihat hukum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Pewarta Warga Indonesia ( DPN PPWI), hal ini disampaikan langsung oleh salah satu pihak pelapor yaitu : FANDI ACHMAD. 

Diketahui bahwa Fandi Achmad Selaku Media infotangerangkota.id sudah melaporka kejadian tersebut ke Polri Daerah Banten Resort Kota Tangerang dengan tanda bukti lapor No. TBI/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Dan berdasarkan Laporan polisi dengan No. LP/B/921/X/2022/SPKT.SAT RESKRIM/POLRESTA TANGERANG/POLDA BANTEN. Tertanggal 24-10-2022.

Lanjut Fandi saya percaya bahwa pihak kepolisian akan segera memproses dan menangkap para pelaku tersebut,agar saya  mendapatkan keadilan se adil-adilnya dan para pelaku di proses seauai ketentuan Hukum dan dihukum dengan seberat-beratnya. 

Ditempat terpisah Kuasa Hukum Fandi Achmad. Ujang Kosasih S.H & Partner yg getol dalam membela wartawan yang teraniyaya oleh oknum yang tidak bertanggung jawab merasa geram dengan kejadian tersebut ” Miris hati saya melihat kejadian pasca video viral tersebut”ujar nya. 

Lajut Ujang Kosasih S.H tentunya saya akan mengambil langkah Hukum baik secara perdata atau Pidana untuk membela kepentingan klien saya khusus nya wartawan 

Media Naungan PPWI agar masalah ini segera diproses seadil-adilnya. 

Saya berharap kejadian ini tidak terjadi lagi untuk kesekian kalinya karna ini merupakan pelanggaran berat dimana profesi wartawan adalah sebagai jendela dunia karna dari merekalah kita mendapatkan informasi publik baik secara lisan maupun tulisan. Dan juga wartawan ini dilindungi oleh Undang-undang Pers No 40 tahun 1999 .Pungkasnya

(Red. Adi)

suarainv

Recent Posts

Aktivitas Hauling Batu Bara: Rusak Infrastruktur, Warga Desa Sikui Desak Pemerintah Tertibkan

  Barito Utara - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum…

1 hari ago

Waduh!!! Diduga Kajari Gunungsitoli Buat Konflik Antar Sesama Wartawan, FARPKeN Minta Kejagung RI Copot Dr. Firman Halawa, SH., MH.

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terbenturnya beberapa para wartawan untuk mendapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)…

2 hari ago

Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Isi Solar Subsidi, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar…

2 hari ago

FARPKeN Kritik Tajam, Kinerja Kejari Gunungsitoli Dinilai Tidak Transparan & Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam…

4 hari ago

Curanmor Merajalela, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Sikat Pelaku!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memaparkan capaian pengungkapan kasus…

5 hari ago

Diduga Akibat Limbah Tambang Batu Bara : Sungai PDAM Desa Bumi Etam Keruh, Warga Kaubun Kutai Timur Keluhkan!

  Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…

5 hari ago