Categories: Kriminal

Personil Polres Nias Berhasil Meringkus 2 Pemuda Tersangka Curanmor

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Dua pemuda terlibat kasus Curanmor, berhasil di ringkus anggota Satreskrim Polres Nias. Tersangka berinisial SSN (18) Warga Desa Sirete Kecamatan Gidö, Kabupaten Nias dan MSW (17) Warga Desa Maliwaa Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias berhasil diringkus didua lokasi berbeda.

Penangkapan kedua pelaku Curanmor tersebut setelah melalui tahapan Proses Penyelidikan dan Penyidikan oleh Satreskrim dan Intelkam Polres Nias, atas kedua laporan berbeda dengan pelapor berbeda kepada Polisi. Sehingga pada hari Sabtu 22 Mei 2021 setelah diperoleh informasi oleh anggota Polres Nias dari masyarakat keberadaan narang bukti (BB) Sepeda Motor dengan ciri-ciri yang sama akhirnya seorang pelaku berhasil di ringkus.

“Pelaku SSN (18), saat ditangkap sedang mengisi BBM di SPBU Kompak Desa Soewe Kecaman Gido, tanpa perlawanan, pelaku lansung diboyong ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Sonic yang telah dimodifikasi oleh Pelaku untuk menghilangkan ciri-ciri dari Pemilik Sah”. Ucap Kapolres Nias AKBP Wawan Irawan S.I.K dalam keterangan Pers-nya 24 Mei 2021 melalui PS Paur Subbag Humas Polres Nias Aiptu Yadsen F Hulu.

Sementara pelaku lainnya yakni MSW (17) diringkus di Desa Biouti, Kecamatan Idanögawö, Kabupaten Nias, sehari setelah dilakukan pengembangan dari pelaku SSN.

“Meski sempat terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku dilokasi, MSW akhirnya berhasil di ringkus tidak jauh dari rumahnya. Setelah MSW mengakui perbuatannya, Polisi langsung memboyong pelaku ke Mapolres Nias beserta 1 Unit Sepeda Motor Merek Supra X 125”.Ujarnya.

Modus kedua pelaku yakni, bekerjasama mencuri Sepeda Motor yang terparkir diteras depan rumah warga pada saat pemilik Sepada Motor sedang terlelap tidur, dengan tujuan untuk dimiliki dan dipergunakan sendiri oleh pelaku.

Kedua pelaku saat ini ditahan di (RTP) Polres Nias dan atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat 1 ke 4e Subs Pasal 362 KUHP Pidana dengan ancaman Hukuman Penjara selama-lamanya 7 tahun Penjara.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

4 jam ago

Polres Nias Buru Tersangka Penganiayaan “YULIAMAN BATE’E” Masuk Daftar Pencarian Orang!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…

6 jam ago

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

  *TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…

15 jam ago

Soal Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Cipondoh, Panitia Sebut Kurangnya Komunikasi

  TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com -  Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…

16 jam ago

Mangkir dari Musdesus, PT.BNIP Diduga Serobot Tanah Kas Desa Curugbadak Lebak Tanpa Dokumen Sah

  LEBAK - Media Suarainvestigasi.Com  - Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh manajemen PT Bukit Nusa…

2 hari ago

JADI SOROTAN KEPALA SDN 2 JAGARAKSA AKUI JABAT SEKRETARIS BPD, DINAS TERKAIT DIMINTA TELAAH ATURAN

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SDN 2 Jagaraksa,…

2 hari ago