Categories: HukumKriminal

Sat Res Narkoba Polres Serang Kota Amankan Pria Diduga Penyalahgunaan Narkoba

Kota Serang – Suara Investigasi  – Satuan Reserse Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten berhasil bekuk seorang pria diduga penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah Komp Bukit Kawi Permai Desa/Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang daerah hukum Polres Serang.  Jumat (6/9/2019).
Kapolres Serang Kota Polda Banten AKBP Firman Affandi, S.IK melalui Kasat Narkoba Polres Serang Serang Kota Polda Banten AKP Wahyu Diana, SH kepada awak media mengatakan, tentang keberhasilan Satres Narkoba Polres Serang Kota Polda Banten dalam mengamankan satu orang pelaku tindak pidana Penyalahgunaan narkoba jenis Sabu.
Kasat Narkoba Polres Serang Kota AKP Wahy Diana, SH menjelaskan, tersangka yang berhasil diamankan atas nama DAA (25) seorang pemuda berasal dari wilayah Kramatwatu Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, daerah hukum Polres Serang Kota Polda Banten.
“Alhamdulillah, DAA berhasil kita amankan, berkat adanya laporan dari masyarakat setempat sering adanya penyalahgunaan narkoba jenis Sabu di wilayah tersebut,” terang Wahyu, Senin (9/9/2019).
Lebih lanjut, Wahyu menerangkan kronologi penangkapan tersangka berawal adanya informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya diwilayah tersebut sering  dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba jenis shabu.
Selanjutnya, tim melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan terhadap tersangka (DAA).
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan didapatkan 2 (dua) bungkus yang berisikan narkotika jenis Sabu, antaralain 1 (satu) bungkus plastik bening dibungkus kertas airmas yang berisikan Narkotika Jenis Sabu yang disimpan dalam saku depan sebelah kanan celana yang digunakan oleh tersangka dan 1 (satu) bungkus plastik klip bening yang berisikan Narkotika jenis Sabu didalam dompet milik tersangka.
Dari hasil Pemeriksan terhadap tersangka DAA, 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Sabu tersebut didapat dari temennya bernama I alias G.
“Tersangka DAA mengakui barang haram tersebut didapat dari temennya bernama I alias G. jelas Kasat Narkoba.
pelaku telah beserta barang bukti sabu seberat 0,20 gram diamankan di Mapolres Serang Kota dan masih dalam pengembangan petugas untuk memutus rantai peredaran narkoba didaerah hukum Polres Serang Kota.
“Kita jerat pasal 114 dan atau pasal 112 dan atau 132 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor : Euis Heryani
Wartawan : Hi
Sember : TP/HUMAS
suarainv

Recent Posts

Aktivitas Hauling Batu Bara: Rusak Infrastruktur, Warga Desa Sikui Desak Pemerintah Tertibkan

  Barito Utara - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas angkutan (hauling) batu bara yang melintasi jalan umum…

2 hari ago

Waduh!!! Diduga Kajari Gunungsitoli Buat Konflik Antar Sesama Wartawan, FARPKeN Minta Kejagung RI Copot Dr. Firman Halawa, SH., MH.

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terbenturnya beberapa para wartawan untuk mendapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)…

2 hari ago

Truk Modifikasi Bolak-Balik Serang–Tangerang Isi Solar Subsidi, Diduga Dijual ke Pengusaha Alat Berat

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar…

2 hari ago

FARPKeN Kritik Tajam, Kinerja Kejari Gunungsitoli Dinilai Tidak Transparan & Tebang Pilih Dalam Penanganan Kasus

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam…

5 hari ago

Curanmor Merajalela, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Sikat Pelaku!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memaparkan capaian pengungkapan kasus…

5 hari ago

Diduga Akibat Limbah Tambang Batu Bara : Sungai PDAM Desa Bumi Etam Keruh, Warga Kaubun Kutai Timur Keluhkan!

  Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…

6 hari ago