Tak Terima Ditegur, Cucu Aniaya Nenenya Hingga Meninggal

Kota Serang, Suarainvestigasi.com – Seorang Pria berinisial R (35) warga Desa Tanjungsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Serang ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota Polda Banten terkait kasus tindak pidanan Penganiayaan yang dia lakukan kepada nenenya sendiri yang berinisial A (89) hingga meninggal dunia.Senin (25/1/2021).

Kapolres Serang Kota AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK., M.Si.,melalui kasat Reskrim Polres Serang Kota AKP Indra Feradhinata, SH., S.IK., kepada awak media, pada Selasa 26 Januari2021 membenarkan bahwa telah diamankan seorang pelaku tindak pidana penganiayaan jika mengakibatkan mati orangnya
atas Laporan Polisi Nomor : LP-B / 44 / I / 2021 / SPKT-C / Res Serang Kota, tanggal 25 Januari 2021.

Dijelaskan AKP Indra, Awalnya pelapor berinisial MD (saksi)  menemukan korban berinisial A (89) dalam keadaan terbaring ditanah dengan keadaan keluar darah dari mulut dan kepala bagian kanan memar. Namun saat hendak di angkat MD korban menghembuskan napas terakhirny.

Lebih lanjut, AKP Indra menjelaskan,
“Menurut keterangan saksi, pada Rabu 16 Desember 2020, saat ia memandikan jenazah korban terdapat gigi yang rontok, muka lebam pada bagian kepala dan dipelipis telinga sebelah kiri, adanya luka memar pada bahu sebelah kiri, sehingga diduga korban mengalami penganiayaan sehingga menyebabkan korban meninggal dunia, kemudian melaporkan hal tersebut ke Kepolisian Resor Serang Kota,”jelasnya

Saat dimintai keterangan tersangka R, merasa kesal karena ditegur saat mengambil buah nangka di pohon milik neneknya (Korban-red), Tersangka R merupakan cucu korban.

“Saat korban marah-marah kepada pelaku mengakibatkan pelaku kesal sehingga mendorong korban dari belakang dengan sekuat tenaga sehingga menyebabkan korban terjatuh ke depan dan membentur pohon albasiah sehingga mengakibatkan korban menghembuskan nafas terakhir,” paparnya

Dari hasil penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa 1 (satu) potong baju kaos lengan panjang warna hitam polos, 1 (satu) potong celana pendek warna biru tua,1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Karisma warna biru silver Nopol : A-2124-HF, Noka : MH1JB221X4K07899, Nosin : JB22E1073979.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun. Saat ini tersangka diamankan di Mapolres Serang Kota guna proses penyidikan lebih lanjut.

(sy/tp)

suarainv

Recent Posts

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

2 hari ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

2 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

2 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

3 hari ago

Miris…!!!Proyek Hotmix Aspirasi Dari Anggota Dewan diduga jadi ajang korupsi

  Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…

4 hari ago

PLN UP3 Nias Gandeng PPN Jangkau Warga Kurang Mampu di Gunungsitoli Utara

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…

4 hari ago