Tangerang, Suarainvestigasi.com – Buntut kasus hukum yang menimpa guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang, yang berinisial D dan HR membuat ratusan siswa – siswi serta para guru lakukan aksi demo di depan Polres Kota Tangerang. Senin (29/6/20)
Para guru dan siswa yang dibantu oleh mahasiswa serta masyarakat dari Kecamatan Sukadiri, meminta pihak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap guru berinisial D dan staf TU berinisial HR. Dalam orasinya, mereka membawa peralatan seperti spanduk, kertas karton yang bertuliskan tuntutan dan lainnya.
Kasus tersebut berawal dilaporkannya oleh kepala sekolah dan mantan bendahara SMAN 21, atas tuduhan pencurian LPJ dana BOS saat D dan HR berupaya mengungkap dugaan korupsi di sekolahnya yang sudah sering terjadi selama ini.
Ketua Komite SMAN 21 Kabupaten Tangerang, Andy Juweni mengatakan, ada tiga tuntutan dalam aksi massa tersebut. Pertama, terkait laporan kepala sekolah SMAN 21 berinisial W dan mantan bendaharanya yang berinisial S terhadap guru dan staf TU terkait pencurian LPJ BOS segera dihentikan oleh pihak kepolisian.
Menurutnya, laporan pencurian dengan pemberatan tersebut sangat tidak mendasar lantaran LPJ BOS tahun 2019 yang dijadikan sebagai barang bukti dugaan penyelewengan dana BOS itu ada di tangan pihak Inspektorat Banten.
“Alasan kenapa kami minta dihentikan karena laporan yang mereka lakukan terhadap kami guru dan juga staf Tu yang dilaporkan adalah LPJ, padahal LPJ itu ada di Inspektorat sudah kami serahkan sejak lama,” tutur Andy kepada wartawan
Tak hanya itu, mereka juga meminta pihak kepolisian menghentikan proses laporan penganiayaa terhadap mantan bendahara SMAN 21 yang mengaku dianiaya oleh guru berinisial WY beberapa waktu lalu. Menurutnya, laporan kedua di Polresta Tangerang adalah upaya W dan S untuk mengkriminalisasi para guru yang ingin membongkar borok di SMAN 21 Kabupaten Tangerang.
“Itu adalah bentuk-bentuk kriminalisasi yang harus kami hentikan,” seru Andy
Andy menambahkan, ada pun tuntutan yang ketiga, para guru memohon indikasi korupsi dana BOS di SMAN 21 yang diduga dilakukan oleh W dan S sebesar 1,2 Miliar segera ditindaklanjuti dan diungkap secara tuntas oleh pihak inspektorat Banten.
“Kami juga meminta KCD dan Inspektorat Banten bisa mengusut kasus ini sampai tuntas,” tegas Andy
Sementara itu, kuasa hukum forum Guru SMAN 21 Kabupaten Tangerang dari LBH Anshor, aksi ini dilakukan untuk mengungkap kasus korupsi di SMAN 21 yang sudah terjadi sejak 6-7 tahun lamanya. Namun, bukti LPJ yang didapatkan baru tahun 2019.
“Hentikan kriminalisasi kepada guru yang telah berani membuka tabir korupsi di SMAN 21 Kabupaten Tangerang,” kata Yunihar.
Kata Yunihar, kezaliman yang dialami oleh para guru bukan hal yang biasa, karena menurut LBH Ansor yang mengawal kasus tersebut sejak awal kezaliman yang dilakukan oleh W dan S harus dihentikan.
“Kalau tidak dihentikan ini akan membuat lembaga pendidikan tidak baik untuk ke depannya,” ujarnya
Ia juga meminta masyarakat mendukung upaya para guru dan komite dalam mengungkap dugaan kasus korupsi dana BOS tersebut dan agar bisa menjadi pelajaran bagi sekolah lain terutama sekolah yang ada di Kabupaten Tangerang.
Terakhir, lanjut Yunihar, dalam hal ini pihaknya juga ingin mengkritisi peran KCD yang saat ini telah jauh dari objektivitas. Oleh karena itu, di forum terbuka tersebut instansi terkait bisa mengaudit KCD baik dalam kinerja maupun pertanggungjawabannya.
“Semestinya KCD yang harus bertanggungjawab terkait hal itu, dan tidak berlama-lama duduk permasalahan ini di sekolah,” pungkasnya.
Discussion about this post