• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

RS Santa Elisabeth Medan Diduga Kangkangi Pasal 46 Ayat 1 UU Pratik Kedokteran No.29 Tahun 2004 Hak Pasien

suarainv by suarainv
Juli 19, 2022
in Lintas Peristiwa
0
0
SHARES
77
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, suarainvestigasi.com – Sebagaimana diketahui Medis adalah berkas yang berisikan catatan dan dokumen tentang identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang telah diberikan oleh Rumah Sakit dan/atau Dokter kepada Pasien. (penjelasan Pasal 46 ayat (1) UU Praktik Kedokteran). Sehingga pasien mempunyai hak pasien atas isi Rekam Medis Kedokteran tersebut, Senin (18/07/2022)

Kewajiban membuat Rekam Medis atas semua tindakan dan pelayanan yang diberikan kepada pasien menjadi kewajiban dan tanggungjawab Dokter, Dokter pasien dan Rumah Sakit yang menangani pasien tersebut. Hal ini telah diatur dalam ketentuan Pasal 46 ayat (1) Undang-undang No.29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, yang menyatakan bahwa setiap Dokter atau Dokter Pasien dalam menjalankan Praktik Kedokteran wajib membuat Rekam Medis bagi Pasienya.

Rekam medis tersebut harus dipastikan selalu terjaga kerahasiaannya dari pihak-pihak lain yang tidak berkepentingan dan tidak bertanggungjawab. Hal ini tentunya menjadi tanggungjawab secara bersama-sama antara Dokter dan pihak Rumah Sakit dimana Dokter tersebut bekerja. Dokumen Rekam Medis adalah milik Dokter dan Dokter Pasien terkait, namun mengenai isi dari Rekam Medis tersebut adalah hak milik dari Pasien dan atau keluarganya.

Salah satu hak Pasien atas isi Rekam Medis Kedokteran dalam Pelayanan Dokter dan Rumah Sakit adalah mendapatkan isi Rekam Medis atas Pelayanan dan Tindakan Pengobatan yang dilakukan Dokter tersebut. Isi Rekam Medis tersebut nantinya diberikan oleh Dokter atau Rumah Sakit dalam bentuk Ringkasan Rekam Medis atau yang sering juga dikenal dengan Resume Medis.

Berdasarkan ketentuan pasal Pasal 12 ayat (4) Permenkes 269/2008 dapat diketahui bahwa yang berhak untuk mendapatkan Ringkasan Rekam Medis atau Resume Medis yaitu : 1). Pasien, 2). Keluarga Pasien, 3). Orang yang diberi Kuasa oleh Pasien atau Keluarga Pasien, 4). Orang yang mendapat persetujuan tertulis dari Pasien atau Keluarga Pasien. Sehingga diluar kategori tersebut Rumah Sakit bisa dituntut jika memberikan data Rekam Medis Pasiennya kepada orang lain yang tidak berkepentingan.

Lantas bagaimana jika sudah dilakukan Permintaan isi Rekam Medis ternyata pihak Rumah Sakit dan/atau Dokter tidak mau memberikannya. Pihak Pasien dan/atau Keluarganya dapat melakukan upaya-upaya Hukum yang antara lain adalah dengan menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit baik secara Perdata maupun Pidana (Pasal 32 huruf q UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit) dan mengeluhkan Pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan Standar Pelayanan melalui Media Cetak dan Elektronik sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan (Pasal 32 huruf r UU No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit).

Mirisnya yang dialami Pasien MR Tel yang diduga Malpraktek RS Santa Elisabeth Medan, pada tanggal 10 Juli 2022 seharusnya mendapatkan hak seperti urain diatas.

Pasien MR Tel yang dirawat di RS Santa Elisabeth Medan, menyampaikan kepada Wartawan ketika ditemui diruang Rawat No.64 pada tanggal 13 Juli 2022 tidak mendapat kan Pelayan seperti yang diharapkan untuk sembuh dari Penyakit dideritanya Perawat dan Dokter yang menangani nya selalu tertutup terkait Obat yang ia terima dan disuntikan selalu disembunyikan, hingga mengalami drop dan tangan sebelah kiri mengalami tiga kali pendarahan dan membengkak diduga mengalami Infeksi salah Penangan Medis, setiap Pasien atau keluarga meminta Ampul Pengobatan tidak diberikan”. Ucap Pasien.

Diwaktu yang sama Wartawan berusaha menemui Direktur RS Elisabeth Medan untuk menanyakan hal tersebut, namun susah ditemui berdalih lagi sibuk dan sedang ada kegiatan lain. Disampaikan Marketing RS Santa Elisabeth Medan Atas nama Juni.

Pada hari Jumat 15 Juli 2022 kembali Wartawan mendatangi RS Santa Elisabeth Medan dengan tujuan yang sama namun juga Direktur tidak berhasil ditemui dengan alasan tidak berada dilokasi alias pulang, padahal jam masih menunjukan waktu jam Dinas, disampaikan Security petunjuk dari RS Santa Elisabeth Medan agar hari Senin kembali menemui Direktur di jam kerja.

Senin (18/07/2022), kembali ditemui dengan tujuan hal yang sama sesuai petunjuk, setelah satu jam menunggu juga tidak berhasil ditemui Direktur RS Elisabeth Medan dengan alasan tidak jelas, yang bersedia ditemui mewakili Direktur, Dr. Josua T. E. Simanjuntak dan menyampaikan kepada Wartawan tidak bisa Direktur ditemui alasan karena tidak ada yang mau kita naikan Berita dan disini tidak ada wewenang Wartawan, dan perlu mengetahui Udang-Udang ITE, kalau mau menemui Direktur silahkan pihak dari Keluarga Pasien atas nama MR Tel datang kesini,” Dr. Josua sedikit arogan menyampaikan hal itu dengan terlihat panik menghadapi pertanyaan Wartawan dengan gelisah.

Jawaban dari Wartawan, menyampaikan kita datang kesini untuk menanyakan kepada Direktur RS Santa Elisabeth Medan bagaimana tanggung jawab terhadap Pasien MR Tel yang diduga Malpraktek hingga mengalami kondisi drop dan mengalami pendarahan tiga kali serta bengkak dipegalangan kiri yang diduga Infeksi, Bukan soal menaikan Berita seperti Dr. Josua maksud, apakah begini SOP RS Santa Elisabeth Medan terhadap Pasien.? Namun tidak ditanggapi berbagai dalih Dr. Yosua S. T Simanjuntak mengalihkan pembicaraan tetap bertahan mengatakan tidak ada wewenang Wartawan disini Pak. Kata Wartawan tidak ada keterbukaan Informasi disini ya Dr. Yosua untuk penjelasan Pasien MR. Tel, jawabnya untuk Media, Wartawa dan Pers tidak ada keterbukaan pihak kita Pak karena begitu SOP kita disini”. Akhir katanya pergi.

Menurut Investigasi Wartawan Senin (18/07/2022), Pasien MR Tel menjalani Perawatan Medis di RS Colombia Asia Medan kondisi mulai membaik ditemani pihak Kelurga.

(yosi)

Previous Post

UPTD SMPN 1 Mandrehe Gelar Pelatihan  Pengembangan Profesionalisme Guru

Next Post

Bupati Nias Resmi Memberangkatkan Kontingen Bola Voli Kabupaten Nias Pada Kejurwil V Pra Porprovsu Tahun 2022 Di Nias Barat

suarainv

suarainv

Next Post

Bupati Nias Resmi Memberangkatkan Kontingen Bola Voli Kabupaten Nias Pada Kejurwil V Pra Porprovsu Tahun 2022 Di Nias Barat

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri

September 15, 2025

Bari

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025

Soegiharto Santoso Dukung Komjen Pol. Suyudi Ario Seto Sebagai Calon Kapolri

September 15, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Proyek Rp.52,24 Miliar Provinsi Gunungsitoli-Afia, PW LSM KCBI Menduga Menjadi Sarat Korupsi Oknum Kontraktor

September 15, 2025

Kondisi Peningkatan Ruas Jalan Provinsi Gunungsitoli-Afia Berlumpur Akibat Material Tidak Sesuai Spesifikasi, Gubsu dan Kadis PUPR Sumut Segera Tinjau

September 15, 2025

Redho Rocky Siap Gegerkan Lumpinee Stadium Bangkok!

September 15, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.