• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

SMPN 5 Pasarkemis Diduga Jual LKS Kangkangi Dinas Pendidikan

suarainv by suarainv
September 29, 2021
in Lintas Peristiwa
0
0
SHARES
162
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kab.Tangerang, Suarainvestigasi.com –
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melalui Dinas Pendidikan pada tahun ajaran baru 2021/2022, memutuskan untuk menggratiskan Lembar Kerja Siswa (LKS) pada semester ganjil bagi jenjang SD dan SMP negeri, adapun anggaran yang digelontorkan bersumber dari APBD Kabupaten Tangerang melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) tahun 2021.

Namun demikian, tampaknya kebijakan Dinas Pendidikan yang menggratiskan LKS bagi siswa tak berpengaruh di SMPN 5 Pasarkemis, yang telah mendahului kebijakan dinas. Dengan menjual LKS lebih dulu kepada orang tua siswa, hal ini tentu bertentangan dan mengangkangi kebijakan dinas.

Ketika dikonfirmasi melalui surat oleh LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) Aliansi Tangerang Raya yang menyikapi terkait penjualan LKS, kepala SMPN 5 Pasarkemis H. Maksum berjanji akan mengembalikan uang setelah kegiatan Penilaian Tengah Semester (PTS) selesai. “Insya allah sudah kami rencanakan akan kami kembalikan, bersamaan dengan pembagian hasil PTS semester ganjil, sesuai data yang ada pada kami. Terima kasih atas attensinya,” kata Maksum melalui pesan singkat WhatsApp.

Dengan adanya dugaan praktik jual beli LKS ini, H. Maksum selaku Kepala SMPN 5 Pasarkemis yang juga Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pasal 4 Ayat 1 dan 2.

Ketika dihubungi melalui sambungan telepon seluler Ketua Umum LSM Aliansi Tangerang Raya Drs. Bonar TSH MM mengatakan, dikembalikan atau tidak dikembalikan itu sudah termasuk kategori pungutan liar. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli). Bahwa praktek pungli telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu efektif dan efisien dan mampu menimbulkan efek jera.

(Fajar)

Previous Post

SDN Periuk 1 Fokus Pada Pembenahan Sarana Sekolah Pasca Merger

Next Post

Vaksinasi Sukses: Warga Desa Hou Kecamatan Bawolato Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Nias

suarainv

suarainv

Next Post

Vaksinasi Sukses: Warga Desa Hou Kecamatan Bawolato Ucapkan Terimakasih Kepada Bupati Nias

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Bari

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.