• Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata
Suarainvestigasi.
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Hukum
  • Kriminal
  • Budaya
No Result
View All Result
Suarainvestigasi.com
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Tuduhan Penghinaan Pencemaran Nama Baik Facebook Yona Lifardo Zebua Oleh Akun Facebook Ferianus Tel Tidak Benar

suarainv by suarainv
Juli 23, 2021
in Lintas Peristiwa
0
0
SHARES
1k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Nias Selatan, suarainvestigasi.com –Tuduhan Pencemaran nama baik Akun Facebook Yona Lifardo Zebua Oleh Akun Facebook Ferianus Tel tidak benar, yang memposting menyebarluaskan di grup Medsos menuduh tentang perkosaan atau mencabuli Anak dibawah umur disebar luaskan foto dan perkataan tuduhan tidak senonoh kepada Yona Lifardo Zebua pada hari Jumat (23/07/2021).

Akun Facebook Ferianus Tel, memposting dan menyebar luaskan foto Yona Lifardo Zebua serta perkataan tidak senonoh digrup Media Sosial yang mengatakan. “ini juga orang yang otaknya Ada dibawah anusnya membagikan foto saya mereka sekongkol Hermansyah Telaumbanua mungkin orang ini terduga juga jangan-jangan dia yang cabuli silomisa lalu mereka membalikan fakta dengan tuduhan penghinaan anak dibawah umur”. Postingan di akunnya.

Saat ditemui korban yang bersangkutan dikediamanya, mengatakan saya sudah tau Postingan tersebut di Medsos. Saya sangat keberatan dan tidak terima penghinaan tersebut oleh Akun Facebook Ferianus Tel. Saya Mengencam tindakan penghinaan dan pencemaran nama baik saya tidak senang karena ini menyangkut nama baik saya dan harga diri di Media Sosial baik Dunia pengguna Facebook dan teman-teman yang kenal baik dengan saya, Ucapnya geram.

Penghinaan pencemaran nama baik ini, akan segera saya laporkan di Polres Nias Selatan, dasar apa pelaku menuduh saya melakukan hal konyol tersebut yang juga saya tidak tau permasalahan apa yang dimaksud pelaku Facebook Ferianus Tel dipostingannya. Yang membawa nama saya di Medsos tanpa seizin saya dan menuduh perbuatan itu kesaya.

“Lanjutnya, pencemaran nama baik ini atau yang dikenal penghinaan, yang dasarnya menyerang hak atau nama baik saya dan suatu kehormatan dari seseorang sehingga saya merasa bahwa dirugikan atas penyerangan pada nama baik saya. Menyerang kehormatan pribadi saya sendiri akan berakibat kepada saya sendiri dan pencemaran kehormatan kepada orang lain, Ucapnya.

Dan atas ketidak senang saya , tuduhan ini akan saya laporkan ke pihak berwajib. Sesuai tindak pidana dalam Teknologi dan Informasi (Cyberctrime), jenis kejahatan baru yang dimuat tentang suatu kejahatan di Media Teknologi dan Informasi tuduhan pencemaran nama baik dan yang tidak benar merusak Citra saya.

“Sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Undang-undang ITE, yaitu: Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi:
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak Mendistribusikan atau Mentransmisikan/membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dokumen Elektronik yang bermuatan penghinaan pencemaran nama baik, “pasal 45 UU ITE, yang berbunyi: 1 setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00. Satu Miliar Rupiah.

Dan Pasal 310 KUHP, pidana yang berbunyi: 1 barang siapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, maka dapat di Hukum karena menista, dengan Hukuman Penjara.

“Bahwa pencemaran nama baik tersebut dengan pelaku sangat memukul Pribadi saya sendiri di Media Sosial harga diri, dan tidak akan saya terima karna ini tingkah pelaku Ferianus Tel merupakan Delik Aduan di Media Sosial atau Internet yang merusak kehormatan atau nama baik seseorang, ketika nama baik dan kehormatan dari seseorang telah tercemar dan haknya sangat merugikan dihadapan Umum, Diakhirinya (YLZ).

(yosi)

Previous Post

Seperti Preman Ahmedi Pj Kepala Desa Ciwareng Kabupaten Purwakarta Arogan Kepada Pewarta

Next Post

Bupati Nias Barat (diwakili) Asisten II Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Aksi III (Rembuk Stunting) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021

suarainv

suarainv

Next Post

Bupati Nias Barat (diwakili) Asisten II Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Aksi III (Rembuk Stunting) Kabupaten Nias Barat Tahun 2021

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

0

Pendakian Gunung Gede – Pangrango Akan di Tutup 10 Hari Kedepan

0

Menara Base Transceiver Station (BTS) Telekomunikasi Tak Berizin Makin Marak Di Kota Tangerang 

0

Izin Belum Dikantongi, Tower Tetap Jalan Dimana Isntansi Terkait…??? 

0

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Bari

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025

Perlu Dievaluasi, Pembangunan RKB SDN Caringin III Diduga Gunakan Besi Non SNI

Juni 18, 2025

Suarainvestigasi.com Merupakan Media Online Terpercaya Mengupas Semua Berita Secara Dalam

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

SDN 1 SangiangTanjung Gelar Acara Tasyakuran Pelulusan Siswa – siswi Tahun Ajaran 2024/2025

Juni 19, 2025

Diduga Melanggar Hukum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Digugat Warga Lebak

Juni 18, 2025

Toko Mas “BUDAYA III” Kota Gunungsitoli Diduga Menjual Emas Palsu Ke Konsumen Dilaporkan di Polres Nias

Juni 18, 2025
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Alamat Redaksi
  • Tentang Kami
  • Vidio

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.

No Result
View All Result
  • Home
  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kriminal
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Teknologi
  • Wisata

© 2020 Suara Investigasi.com Dibuat - oleh Niagapedia.