Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Untuk mempercepat Penepatan Rancangan Peraturan Desa (Ranperdes) tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2021, Pemerintah Kota Gunungsitoli melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Kelurahan (PMDK) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tentang Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Lantai II Kantor Walikota pada hari Kamis (17/06/2021).
Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhömizaro Zebua dalam Sambutannya menyampaikan bahwa Pelaksanaan Rapat Koordinasi bertujuan selain untuk mengevaluasi Pelaksanaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2021 juga dilakukan Pencanangan Desa Cinta Statistik yang merupakan Program (quickwins) Badan Pusat Statistik ditingkat Desa yang dilakukan secara berkesinyambungan untuk memenuhi Monografi, Penyajian Data melalui Infografis di Media Sosial maupun Website Desa.
“Dan yang lebih penting pada kesempatan ini kami memberikan Penghargaan kepada Desa yang tercepat menetapkan APBDes dan telah menyalurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2021 serta Kepala Desa yang seluruh Warganya Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), Jelas Wako.
Terkait dengan Pelaksanaan Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa tersebut. Walikota menenkankan beberapa hal yang harus dilakukan yakni; Pemerintah Desa agar segera melaksanakan Percepatan Penetapan (APBDes), karena sampai Bulan Juni 2021 Desa yang telah menetapan APBDes Tahun Anggaran 2021 di Kota Gunungsitoli masih sangat sedikit.
Bagi Desa yang telah menetapkan APBDes Tahun Anggaran 2021 agar segera menyalurkan BLT-DD kepada Keluarga Penerima Manfaat KPM. Penyaluran BLT ini diharapkan akan membantu Perekonomian Masyarakat Penerima Manfaat.
Berdasarkan Ketentuan, bahwa untuk Penanganan Covid-19 yang tepat guna dan tepat sasaran, Desa wajib mengalokasikan 8% (delapan persen) dari pagu Anggaran Dana Desa Tahun 2021, dan yang paling penting Relawan Desa lawan Covid-19 betul-betul berperan dalam Pencegahan, Penanganan yang tepat, edukasi atau Pembinaan yang Intens terhadap Masyarakat Desa serta mendukung fasilitas Penanganan Covi-19.
Proses Penyusunan, Pembahasan, dan Penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022 dilaksanakan tepat waktu. Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 20 tahun 2018 mengamanatkan bahwa proses Ranperdes RKPDes dan APBDes wajib dibahas dan disepakati bersama BPD paling lambat bulan Oktober tahun berkenaan.
“Pada kesempatan ini saya memberikan Apresiasi kepada Pemerintah Desa Mazingö Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, sebagai Desa tercepat dalam melaksanakan penetapan APBDes Tahun Anggaran 2021 dan kepada Desa Sisobahili II Tanose’o, Kecamatan Gunungsitoli Selatan sebagai Desa yang telah Bebas Buang Air Besar Sembarangan (BABS), zeta ucapan terima kasih kepada Kepala BPS Kota Gunungsitoli atas Pencanangan Desa Cinta Statistik (Cantik) di Kota Gunungsitoli, “kata Walikota sebelum membuka Rakor Percepatan Pengelolaan Keuangan Desa”.
Sebelum, Kepala Dinas PMDK Kota Gunungsitoli, Paniel Harefa,S.Sos melaporkan, bahwa tujuan Pelaksanaan Rapat Koordinasi tersebut adalah, agar tercapai Percepatan Penepatan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2021 dapat, sehingga penyaluran BLT-DD Tahun Anggaran 2021 dapat segera disalurkan kepada KPM; Pemerintah Desa dan BPD dapat melakukan Penanganan Covid-19 dengan tepat guna dan tepat sasaran; Proses Penyusunan, Penetapan Ranperdes tentang RKPDes dan APBDes Tahun 2022 dilaksanakan tepat waktu.
Pelaksanaan Rakor tersebut dilaksanakan secara dua gelombang, gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal (16/06/2021) yang diikuti sebanyak 45 (empat puluh lima) Desa dan gelombang kedua dilaksanakan pada tanggal (17/06/2021) yang diikuti sebanyak 53 (lima puluh tiga) Desa.
Menteri Rapat Koordinasi adalah; Mekanisme dan tahapan Penetapan RKPDes dan APBDes dengan narasumber Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli; evaluasi Pelaksanaan Penyusunan/Penetapan RKPDes dan APBDes Tahun 2021 dan Penyusunan RKPDes dan APBDes TA 2022 dengan Narasumber Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Kota Gunungsitoli; Penanganan Covid-19 melalui Dana Desa dengan narasumber Kepala Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli; Pengawasan Keuangan Desa dengan narasumber Inspektur Kota Gunungsitoli; Percepatan Desa Stop BABS dengan narasumber Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli; dan Mekanisme Pemberian sanksi terhadap Penyalahgunaan Keuangan Desa dengan narasumber Sekretaris Dinas PMD/K dan Kepala Bidang Pemerintah Desa Dinas PMD/K Kota Gunungsitoli.
Adapun Pencanangan Desa Cinta Statistik di Kota Gunungsitoli adalah Desa Sihare’ö I Tabaloho, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, Desa Faekhu, Kecamatan Gunungsitoli Selatan, dan Desa Loloana’a Idanoi, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
Turut hadir dalam acara Pembukaan Rakor tersebut sejumlah Kepala OPD dan Camat Lingkup Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli.
(yosi)
Discussion about this post