Categories: Nasional

Pemko Gunungsitoli Tidak Melarang Jual Makanan Berbahan Daging Babi Di PJM, Asal Mengikuti Aturan

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Menanggapi perdebatan di Media Sosial tentang pelarangan menjual Jajanan/Kuliner berbahan baku daging babi di Pusat Jajanan Malam (PJM).Pemerintah Kota (Pemko) Gunungsitoli melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian selaku Pengelola (PJM), menegaskan tidak ada larangan bagi pelaku usaha untuk menjual makanan berbahan baku daging babi di (PJM), jika mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh pihak Pengelola pada hari Senin 07/06/20021).

Adapun aturan dimaksud antara lain, bila tempat penjualan ditempat permanen kios/ruko pada jalur jalan sebelah kanan diperkenankan melaksanakan Proses Pengelolaan bahan makanan berbahan daging babi dalam ruangan yang sudah tersedia dan bukan di Halaman/Trotoar ruko atau Tokoh.

“Hal ini bisa kita lihat usaha jualan bakmie babi di dekat Vihara masih berjalan sampai saat ini, Jelas Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Yurisman Telaumbanua, S.Sos,M.Ec,Dev.

Namun bila tempat jualannya disisi kiri jalan membelakangi lauat atau tempat terbuka dengan wadah tempat jualan gerobak atau jenisnya. Maka diharap melakukan proses Pengelolaan makanan yang sebelumnya telah disiapkan setengah matang dari Rumah pelaku Usaha dan dilokasi berjualan tinggal menghidangkan atau mematangkan menggunakan Media Pengelolaan seperti Oven, atau sejenisnya.

“Kebijakan ini dilakukan mengingat keterbatasan lokasi yang tersedia dan tentunya juga untuk menghargai saudara-saudara kita di lingkungan sekitar dan pelanggan yang beragama Islam”.Jelasnya.

Masih dijelaskannya, bahwa pada awalnya (PJM) dibuat dengan pertimbangan untuk mengumpulkan para Pedagang Jajanan Malam yang bisa berjualan pada malam hari dengan menggunakan gerobak yang terbesar di berbagai lokasi dalam satu kawasan. Hal itu dibuat untuk menghindari kesemrautan lingkungan Perkotaan pada malam hari dan memudahkan Akses Masyarakat untuk mendapatkan layanan Kuliner pada malam hari, serta memudahkan dalam melakukan pembinaan kepada para pedagang yang Notabenenya merupakan para pelaku usaha Mikro.

“Seiring perkembangannya (PJM) ini sangat diminati para pelaku usaha Mikro sehingga terdapat antrian para pedagang yang mau berjualan dilokasi yang sudah ditentukan keberadaan PJM baru berjalan kurang lebih dua tahun dan masih membutuhkan berbagai pembenahan. Kita sangat mengapresiasi saran dan pendapat terkait pengembangan Kuliner Khas Nias dan hal ini menjadi bahan Evaluasi bagi kita terkait kebijakan pengembangan Kuliner di Kota Gunungsitoli”.Ujarnya mengakhiri.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

1 hari ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

2 hari ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

2 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

3 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

4 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago