Categories: Ragam

Permohonan Cerai Talak Terhadap Istri Oleh Suami Pengidap Penyakit Skizofrenia Paranoid Di Pengadilan Agama Kota Tangerang

 

 

Kota Tangerang – Suara investigasi –
Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh seorang suami berisinial “YG” (41) kepada sang isteri “TS” (41) di Ruang Sidang III Pengadilan Agama Kota Tangerang sempat menjadi perbincangan bagi masyarakat sekitar.

 

Pasalnya menurut keterangan dari sang isteri, “YG” sempat dirawat selama 4 bulan di RS. Khusus Jiwa Darma Graha pada tahun 2017 lalu, lantaran mengidap penyakit skizofrenia paranoid.

Ironis, Skizofrenia merupakan salah satu penyakit gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang. Bahkan gangguan ini pun menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku.

 

Berdasarkan WHO, diperkirakan lebih dari 21 juta orang di seluruh dunia menderita skizofrenia. Penderita skizofrenia juga berisiko 2-3 kali lebih tinggi mengalami kematian di usia muda. Di samping itu, setengah penderita skizofrenia diketahui juga menderita gangguan mental lain, seperti penyalahgunaan NAPZA, depresi, dan gangguan kecemasan.

 

Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2013, diperkirakan 1-2 orang tiap 1000 penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa berat, termasuk skizofrenia, dan hampir 15 persen penderitanya mengalami pemasungan.

Disisi lain penasehat hukum “TS” dari Law Firm AVATAR & PARTNERS sangat menyayangkan dengan adanya kejanggalan tersebut dalam proses persidangan Permohonan Cerai Talak suami isteri antara “YG” dan “TS” di Pengadilan Agama Kota Tangerang.

 

“Kami menilai adanya kejanggalan dalam proses persidangan Permohonan Cerai Talak ini,” ungkapnya kepada awak media. Selasa (21/7/2020).

 

Bedasarkan temuan resume medis milik suaminya “YG” pun ternyata sempat pernah dirawat selama 4 bulan di RS. Khusus Jiwa Darma Graha pada tahun 2017 lalu. Perawatan dapat membantu, namun penyakit ini tidak dapat disembuhkan, dapat bertahan selama bertahun-tahun atau seumur hidup. Tegasnya.

 

Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang H. Antung Jumberi S,H MHI mengatakan, “Kalau pengadilan kan belum memeriksa sejauh itu, karena berkas tersebut masih ditangani oleh kuasa hukum dan saat ini sidangnya masih tertutup kecuali sidang keputusan pengadilan nanti akan digelar secara terbuka untuk umum,” katanya.

 

Pengadilan Agama tidak boleh menolak berkas perkaranya yang diajukan, selebihnya akan diperiksa oleh para penesahat hukumnya.

 

Apabila memang ingin mengetahui bahwa penggugat memiliki penyakit gangguan mental jiwa, kita harus mempunyai bukti hasil keterangan setelah diperiksa dari staft ahli dokter ditahun 2020.

 

Penasehat hukum pun harus meminta hasil keterangan resume medis tersebut agar diketahui apakah saat ini kondisinya sudah sehat atau masih memiliki penyakit gangguan mental jiwanya.

 

Jika memang terbukti masih memiliki riwayat penyakit gangguan mental jiwa, nanti penasehat hukum juga harus menempuh jalur wali pengampuh sesuai yang telah diputuskan oleh pengadilan. tambahnya.

 

Dari peristiwa tersebut tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. ( Surya )

suarainv

Recent Posts

Layangkan Surat Soal Fasos Fasum ke Cipondoh Lake View, Ini Permintaan Konsumen !!!

Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni, warga penghuni…

7 jam ago

Diduga Kegiatan Perpisahan SMPN 1 Kelapa Dua Dijadikan Untuk Ajang Pungli, Foto Bersama Dibandrol Rp. 250 Ribu per-Siswa

Media Infoxpos.com - Tangerang - Kegiatan Perpisahan SMP Negeri 1 Kelapa Dua yang berada di…

10 jam ago

Pos Belanja Pengadaan RSUD Thomsen Nias Sebesar Rp.82 Miliar Lebih, Dipertanyakan PW LSM KCBI Kepulauan Nias

Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…

23 jam ago

Dua Orang Saksi Bersama Pelapor Datangi Reskrim Polres Nias Memberikan Keterangan Atas Terlapor NL Oknum Guru PPPK

Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dua orang saksi bersama korban pada hari ini, Rabu (14/01/2026) mendatangi…

1 hari ago

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Sumut - Media Suarainvestigasi.com -Seorang warga Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara, Irvan Dhani (39), resmi…

1 hari ago

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Lebak - Media Suarainvestigasi.com - SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah…

2 hari ago