Categories: Ragam

Permohonan Cerai Talak Terhadap Istri Oleh Suami Pengidap Penyakit Skizofrenia Paranoid Di Pengadilan Agama Kota Tangerang

 

 

Kota Tangerang – Suara investigasi –
Permohonan Cerai Talak yang diajukan oleh seorang suami berisinial “YG” (41) kepada sang isteri “TS” (41) di Ruang Sidang III Pengadilan Agama Kota Tangerang sempat menjadi perbincangan bagi masyarakat sekitar.

 

Pasalnya menurut keterangan dari sang isteri, “YG” sempat dirawat selama 4 bulan di RS. Khusus Jiwa Darma Graha pada tahun 2017 lalu, lantaran mengidap penyakit skizofrenia paranoid.

Ironis, Skizofrenia merupakan salah satu penyakit gangguan mental yang terjadi dalam jangka panjang. Bahkan gangguan ini pun menyebabkan penderitanya mengalami halusinasi, delusi atau waham, kekacauan berpikir, dan perubahan perilaku.

 

Berdasarkan WHO, diperkirakan lebih dari 21 juta orang di seluruh dunia menderita skizofrenia. Penderita skizofrenia juga berisiko 2-3 kali lebih tinggi mengalami kematian di usia muda. Di samping itu, setengah penderita skizofrenia diketahui juga menderita gangguan mental lain, seperti penyalahgunaan NAPZA, depresi, dan gangguan kecemasan.

 

Menurut hasil Riset Kesehatan Dasar (Riskesdas) Kementerian Kesehatan Republik Indonesia tahun 2013, diperkirakan 1-2 orang tiap 1000 penduduk Indonesia mengalami gangguan jiwa berat, termasuk skizofrenia, dan hampir 15 persen penderitanya mengalami pemasungan.

Disisi lain penasehat hukum “TS” dari Law Firm AVATAR & PARTNERS sangat menyayangkan dengan adanya kejanggalan tersebut dalam proses persidangan Permohonan Cerai Talak suami isteri antara “YG” dan “TS” di Pengadilan Agama Kota Tangerang.

 

“Kami menilai adanya kejanggalan dalam proses persidangan Permohonan Cerai Talak ini,” ungkapnya kepada awak media. Selasa (21/7/2020).

 

Bedasarkan temuan resume medis milik suaminya “YG” pun ternyata sempat pernah dirawat selama 4 bulan di RS. Khusus Jiwa Darma Graha pada tahun 2017 lalu. Perawatan dapat membantu, namun penyakit ini tidak dapat disembuhkan, dapat bertahan selama bertahun-tahun atau seumur hidup. Tegasnya.

 

Juru Bicara Pengadilan Agama Kota Tangerang H. Antung Jumberi S,H MHI mengatakan, “Kalau pengadilan kan belum memeriksa sejauh itu, karena berkas tersebut masih ditangani oleh kuasa hukum dan saat ini sidangnya masih tertutup kecuali sidang keputusan pengadilan nanti akan digelar secara terbuka untuk umum,” katanya.

 

Pengadilan Agama tidak boleh menolak berkas perkaranya yang diajukan, selebihnya akan diperiksa oleh para penesahat hukumnya.

 

Apabila memang ingin mengetahui bahwa penggugat memiliki penyakit gangguan mental jiwa, kita harus mempunyai bukti hasil keterangan setelah diperiksa dari staft ahli dokter ditahun 2020.

 

Penasehat hukum pun harus meminta hasil keterangan resume medis tersebut agar diketahui apakah saat ini kondisinya sudah sehat atau masih memiliki penyakit gangguan mental jiwanya.

 

Jika memang terbukti masih memiliki riwayat penyakit gangguan mental jiwa, nanti penasehat hukum juga harus menempuh jalur wali pengampuh sesuai yang telah diputuskan oleh pengadilan. tambahnya.

 

Dari peristiwa tersebut tidak semua jenis gangguan kejiwaan bisa membuat pelaku kejahatan lolos dari hukum dengan memanfaatkan Pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal itu menyatakan bahwa seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit. ( Surya )

suarainv

Recent Posts

Bos Judol Rp3 Miliar Dibekuk Dittipideksus Mabes Polri, Aset Disikat!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com -  Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengungkap praktik…

13 jam ago

BK-LSM Pertanyakan Pengelolaan Dana CSR Di Kabupaten Lebak

  Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mempertanyakan…

17 jam ago

Beredar Informasi Penangkapan Penyeludupan Beras Raskin Bansos: Seret Nama Oknum Lurah Teluk Dalam, FARPKeN Sayangkan Polres Nisel Tidak Transparan

  Kabupaten Nias - Media Suarainvestigasi.com -Baru-baru ini beredar informasi penangkapan penyeludupan Beras Rastra/Bansos program…

1 hari ago

Trimen Harefa Kuasa Hukum Tersangka Dugaan Korupsi RSU Pratama Nias, Pertanyaan Dasar Kerugian Negara!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Trimen Harefa, SH.,MH Kuasa Hukum tersangka JPZ dugaan korupsi pembangunan…

2 hari ago

Curhat Terakhir Bung Harun Sebelum Ditahan Polres Subang Bikin Heboh

  SUBANG — Media Suarainvestigasi.com - Sebuah video berisi curahan hati seorang wartawan mendadak viral…

3 hari ago

Kadis Pertanian Kabupaten Nias Tanggapi Soal Kelangkaan Pupuk, Terus Koordinasi Ke PT Pupuk Indonesia Percepatan Penyaluran

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kelangkaan pupuk subsidi menjadi keluh kesah kerap menjadi kendala utama…

4 hari ago