Categories: Tangerang Raya

CARUT MARUT PAKET PEKERJAAN PROYEK DARI DINAS PUPR KOTA TANGERANG

Tangerang – Suarainvestigasi.com – Beberapa Pekerjaan proyek Jalan dan Draeinase dari Dinas PUPR kota Tangerang menjadi perhatian publik dan juga pemberitaan dibeberapa Media Onlain salah satu contohnya ialah pekerjaan Proyek Jalan Pembangunan 3. Jalan Imam Bonjol-Lingkar Palem dan untuk pekerjaan Draeinase di Jl. Soleh Ali yaitu dekat pasar anyar kec. Tangerang, pekerjaan Draeinase di kec Karawaci yang mengakibatkan depan rumah warga ambruk, serta ada beberapa titik pekerjaan lagi yang menjadi perhatian Publik dan pemberitaan.

Menyoroti hal tersebut Suparman atau biasa di sapa Cing Parman, yang juga Ketua Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Aliansi Indonesia. Div. Barikade Khusus D-88 Kota Tangerang. Mengatakan ” kurangnya pengawasan dan sangsi tegas dari Intansi itu sendiri, karena disinyalir ada nya Oknum yang bermain dalam jual beli paket proyek di Dinas PUPR, karena adanya rekaman suara pengkakuan dari pihak rekanan yang menyetorkan ke Oknum pegawai Dinas pupr kota Tangerang inisial IW pabila ingin mendapatkan paket pekerjaan proyek di intansi tersebut, bahkan saya punya rekaman Vidio ada nya Oknum pegawai Dinas pupr kota Tangerang menerima sejumlah uang yang dilakukan dikantin, yang di duga dari pihak rekanan.’ tutur cing Parman.

Ia pun melanjutkan ” menindak lanjuti hal tersebut sesuai mekanisme Lembaga kami sebagai Kontrol-Sosial telah melayangkan surat Somasi kepada Dinas Pupr kota tangerang untuk mengklarifikasinya, dan kami akan melayangkan surat laporan Aduan kepada Walikota Tangerang selaku Pimpinan Daerah dan Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk ditindak tegas agar adanya epek jera. ‘tandas cing Parman.

” Mengingat hampir setiap tahun selalu ada temuan LHP BPK, laporan hasil pemeriksaan, atas laporan keuangan pemerintah Kota Tangerang terkait kelebihan pembayaran di Dinas Pupr kota tangerang ( kerugian keuangan Negara/Daerah )
Dan itu pun saya pertanyakan apakah sudah dikembalikan atau blm temuan” tersebut, dan itu kan harus di buktikan dengan bukti model brend 17, yaitu bukti pengembalian kerugian Negara/Daerah.

Karena setiap pengunaan anggaran yang bersumber dari APBN/APBD harus jelas dan dipertanggung jawabkan. dan Bagi penegak hukum jawabannya mungkin sederhana yaitu pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana (pasal 4 UU No. 31 tahun 1999). Junto Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 ; tutup cing Parman.

suarainv

Recent Posts

Disorot Warga, Sebuah Gubuk di Neglasari Diduga Dijadikan Tempat Judi

  Tangerang – Media Suarainvestigasi.com - Sebuah lahan yang berlokasi di Jalan Utama II Nomor…

1 hari ago

Penghinaan Terhadap Suku Nias Viral, GMNI Gunungsitoli-Nias Desak Penegakan Hukum Tegas dan Berkeadilan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pernyataan bernada penghinaan terhadap masyarakat Suku Nias yang diduga dilontarkan…

2 hari ago

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

4 hari ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

4 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

5 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

5 hari ago