Tangerang – Suarainvestigasi.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dapat diartikan organisasi/ lembaga yang dibentuk oleh anggota masyarakat Warga Negara Republik Indonesia secara sukarela atas kehendak sendiri dan minat yang besar serta bergerak di bidang kegiatan tertentu yang ditetapkan oleh organisasi/ lembaga sebagai wujud partisipasi masyarakat dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat, yang menitik beratkan kepada pengabdian secara swadaya. Jum’at, 05/01/2024.
Kendati demikian, tak sedikit para pejabat publik yang ikut serta dalam bagian tubuh organisasi atau sebuah Lembaga, diduga hal itu mereka lakukan untuk sekedar mencari perlindungan agar hal-hal negatif yang telah diperbuatnya dalam menjalankan pemerintahan tidak terbongkar.
Banyak sudah pejabat yang tersandung akan kasus korupsi, mungkin itulah yang menjadi alasan mereka bergabung didalam tubuh organisasi atau suatu Lembaga, supaya apa yang mereka lakukan dalam merealisasikan anggaran pemerintahan tidak terendus, oleh sebab itulah mereka ini menggandeng Lembaga untuk menjadi tempat mereka bernaung.
Karena hal tersebut sangat bertentangan dengan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) sebuah organisasi atau Lembaga Kemasyarakatan yang notabene ialah sebagai alat kontrol sosial.
Sedangkan seorang pejabat ialah sebagai satu orang Pegawai yang menduduki jabatan tertentu di eksekutif. Seseorang yang bekerja dalam suatu pemerintahan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan wewenang.
Muhtadin, Ketua Media Center Tangerang Tengah mengecam keras terkait adanya seorang kepala Desa yang diduga berlindung dalam sebuah organisasi/Lembaga Kemasyarakatan.
“Sangat tidak etis, seorang Kepala Desa memiliki Kartu Tanda Anggota Organisasi/Lembaga, seperti Kades Desa Kemuning Legok dengan bangganya memamerkan KTA Lembaga yang dia miliki di status WhattSapp pribadinya,” paparnya.
Amat sangat disayangkan, seorang Kades sekaligus sebagai ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kecamatan Legok menjadi bagian dari sebuah organisasi/Lembaga sebagai dewan penasehat.
“Jadi Kepala Desa harusnya independen, tidak boleh terikat oleh suatu Lembaga apapun, baik itu organisasi atau hal serupa,” tegas Muhtadin.
Sementara, Dadang Kepala Desa Kemuning saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut dirinya tidak banyak berkomentar, bahkan dia seakan menepis pertanyaan yang dilontarkan oleh Wartawan kepadanya.
“Emang ada apa, Ada masalah apa,” bebernya saat ditanya Wartawan terkait Kartu Tanda Anggota yang dimilikinya melalui pesan singkat.
Sampai berita ini diterbitkan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMD) belum dikonfirmasi.
( Sumber Berita : Cahyono )
Discussion about this post