Categories: Uncategorized

Adv.H.Rudi Hermanto: Kuasa Hukum Mantan Bupati Lebak Diduga Akan Polisikan Warga dan Media, Pahami SKB 3 Menteri Jangan Ngawur..!!!


JAKARTA – Suarainvestigasi.com – Beredar pemberitaan di beberapa media online terkait diduga Kuasa Hukum JB akan melaporkan warga dan beberapa Media yang merilis berita diduga Tim Lawyer JB tidak memahami undang-undang No.40 tahun 1999 Tentang pers, Pasal 1 ayat (11) dan (12) dan (13) setiap keberatan tentang pemberitaan harus direspon dengan hak jawab dari pihak yang keberatan dan/atau hak koreksi dari masyarakat yang mengetahui fakta terkait isi berita dan/atau kewajiban koreksi (Ralat) atas pemberitaan yang sudah beredar.

“Berdasarkan ketentuan tersebut maka pihak yang diberitakan harus menempuh jalur permintaan pemuatan hak jawab, hak koreksi, dan kewajiban koreksi kepada narasumber dan media-media yang memberitakan,Bukan melaporkan ke Polda Banten.” kata H.Rudi Hermanto,SH,Ketua Pengacara Republik Indonesia (PRI) DPD DKI JAKARTA.

“Jadi sangat aneh dan rancu.” tegas H.Rudi Hermanto, SH

H.Rudi Hermanto,SH yang juga Ketua LBH Chakra Bhinus memaparkan jika saya cermati isi penberitaan yang dirilis oleh salah satu media bahwa JB membenarkan dirinya akan melaporkan beberapa pemilik akun media (Sosmed) yang telah menyebar fitnah kepadanya, maka sangat mungkin para lawyer JB ini tidak paham tentang sistem pemberitaan dan mekanisme yang berlaku dalam dunia media massa.

Statmen dari juru bicara salah satu kantor Hukum yang akan melaporkan warga dan para media adalah kemunduran demokrasi dan pembungkaman kebebasan pers tentu itu masuk delik pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) junto Pasal 4 ayat (2) dan (3) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers.

“Diduga pelanggaran pidana yang dilakukan oleh kuasa hukum JB adalah mengancam akan melaporkan beberapa warga dan pemilik akun media sosial ke Polda Banten.” tegas H.Rudi Hermanto,SH


Negara Indonesia dengan tegas menjamin hak warga negaranya untuk mendapatkan informasi, sesuai amanat amandemen dalam pasal 28 F UUD 1945 yang menegaskan “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.

“Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal ini berarti bahwa negara, pemerintah, dan badan publik wajib terus menjaga kepercayaan (trust) masyarakat.” Ungkapnya.

H.Rudi menjabarkan bahwa perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

“Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kapolri.” Pungkas orang nomor satu di LBH Chakra Bhinus . (Tim/Red)

*Sumber: LBH Chakra Bhinus*

suarainv

Recent Posts

Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari Lebak Dari Penyerobotan Lahan

BANTEN- Suarainvestigasi.com - Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus…

2 hari ago

Proyek Reklamasi Pantai, Pemilik Hotel Kaliki Diduga Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan Menui Protes dari Masyarakat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung…

2 hari ago

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

3 hari ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

7 hari ago

Pemerintah Desa Hililaora Melaksanakan Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi LPJ Tahun 2023

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Pemerintah Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan…

1 minggu ago

Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah, Gelisana Harefa Ahli Waris Pasang Papan Plang Dilarang Masuk

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Telah terjadi peristiwa perampasan tanah, ahli waris pasang papan plang dilarang masuk tepat…

1 minggu ago