
Tangerang-Suarainvestigasi.com – Banyaknya Tower BTS yang disegel di Kota Tangerang oleh satpol pp, di ketahui belum memiliki izin dari dinas terkait sehingga menjadi perhatian publik.
Terutama dari Dinas PUPR yang ikut saat dalam penyegelan tower-tower yang tak berizin tersebut.
Riznur Kepala Bidang Tata Ruang Kota Tangerang, menjelaskan bahwa ke empat tower yang di segel dalam dua hari, hanya satu yang mengajukan permohon rekomendasi ke dinas.Paparnya
Mengenai zona, ia menjelaskan dari ke empat itu hanya satu yang masuk dalam zona.jelanya
Riznur menambahkan jika peraturan tentang tower BTS ada dalam Perda 9 Tahun 2017, dalam perda tersebut di jelaskan tentang bangunan yang dalam zonasi dan luar zona.
Dalam perda tersebut di jelaskan tentang beberapa peraturan pendirian menara BTS yang harus di patuhi dalam mengajukan izin pembangunan/pendirian menara. Terangnya
“jika tower BTS ada didalam zona jika belom memiliki izin, maka harus di urus dan harus ada izin dari lingkungan tempat berdirinya tower tersebut.
Mengenai pengawasan, Dinas belum bisa mengawasi seluruhnya yang ada di kota tangerang karena keterbatasan pegawai kami, mungkin kedepannya saya akan coba berkoordinasi ke setiap pemilik wilayah agar lebih ketat dalam pengawasan nya”. Ucap Riznur saat di konfirmasi awak media diruangan kerjanya, selasa (20/8/2019).
Wartawan : “Euis Heryani”
Discussion about this post