• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Kantor UPT Samsat Gunungsitoli: Diduga Pungli Berkedok Sistem Aplikasi, Tagih PKB Kendaraan Hingga 2026-2027

suarainv by suarainv
Desember 15, 2025
in Uncategorized
0 0
0
0
SHARES
99
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sistem aplikasi mencuat di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Wilayah Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, dikeluhkan masyarakat wajib pajak kendaraan, Senin (16/12/2025).

Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution kali ini memunculkan polemik serius di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli. Sejumlah aktivis dan masyarakat menilai penerapan sistem pembayaran pajak di Kantor tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara bahkan diduga mengarah pada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.

Permasalah ini mencuat setelah UPT PPD Samsat Gunungsitoli menjadikan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar untuk membebankan pembayaran PKB hingga tahun 2026 bahkan 2027 kepada masyarakat, meskipun wajib pajak datang untuk membayar tunggakan tahun berjalan dalam program pemutihan.

“Sebagaimana ketentuan dalam Pergub No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 14 ayat (6), ditegaskan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau 60 hari sebelum masa pajak berakhir. Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa besaran PKB yang tercantum dalam SKPD harus dilunasi sekaligus. Namun, menurut para aktivis, tidak ada satu pun ketentuan dalam Pergub tersebut yang mewajibkan pembayaran PKB tahun berikutnya sebelum jatuh tempo pembayaran.

Dalam praktiknya, ketika masyarakat yang menunggak pajak kendaraan sejak 2023 hingga 2025, dengan masa pajak berakhir pada Februari 2026, ketika datang membayar pada Desember 2025, justru dibebankan pembayaran hingga tahun 2026 dan 2027. Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/712/KPTS/2025 tentang Pemutihan dan Diskon PKB, wajib pajak tersebut seharusnya cukup membayar tahun 2024 dan 2025 setelah mendapatkan pemutihan tunggakan sebelumnya. Alih-alih meringankan, sistem yang diterapkan justru sangat menambah beban baru bagi masyarakat.

Berdasarkan permasalahan tersebut Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai bahwa praktik tersebut sebagai bentuk salah tafsir regulasi.

“Sudah jelas pasal 14 ayat (6) itu mengatur hak wajib pajak untuk membayar lebih awal, bukan dasar untuk memaksa pembayaran pajak tahun berikutnya. Sementara ayat (7) hanya mengatur bahwa pajak yang sah dalam SKPD tidak boleh dicicil, bukan menambah tahun pajak,” tegas Helpin.

Selanjutnya, ia menilai, jika SKPD memuat tahun pajak yang belum jatuh tempo, maka dokumen tersebut cacat hukum sejak awal dan tidak boleh dijadikan dasar pemungutan.

“Lebih jauh, Helpin Zebua menyebut kondisi ini sebagai pungutan liar berkedok sistem aplikasi. Kalau sistem berjalan bertentangan dengan Pergub dan SK Gubernur Sumut, lalu masyarakat dipaksa membayar tanpa dasar hukum yang jelas, ini sudah mengarah masuk kategori pungutan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.

Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (15/12/2025) di ruang Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli, yang dihadiri sejumlah LSM dan Jurnalistik, KTU Samsat Gunungsitoli, Adi Mendrofa justru bersikeras bahwa sistem pembayaran yang digunakan saat ini sudah sesuai dengan Pergub No. 14 Tahun 2025.

Menurut, Adi Mendrofa, pembebanan pembayaran hingga tahun berikutnya terjadi karena sistem aplikasi telah menghitung kewajiban pajak secara otomatis berdasarkan regulasi yang ada. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh para aktivis yang hadir. Mereka menilai tidak ada norma eksplisit dalam Pergub 14/2025 yang mengatur kewajiban membayar PKB tahun 2026 atau 2027 sebelum jatuh tempo pembayarannya,” katanya Adi Mendrofa.

Merespons kebuntuan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) menyatakan akan menyuarakan persoalan ini melalui aksi damai dalam waktu dekat.

“AMP Nias mendesak keras: Evaluasi total sistem aplikasi pembayaran PKB di UPT PPD Samsat Gunungsitoli, Penyesuaian sistem dengan Pergub No. 14 Tahun 2025 dan SK Gubernur Pemutihan, Penghentian penagihan PKB tahun yang belum jatuh tempo, Klarifikasi terbuka dari Dinas Bapenda Provinsi Sumatera Utara,”

Menurut AMP Nias, selama sistem ini tidak diperbaiki, maka praktik pembayaran pajak di UPT PPD Samsat Gunungsitoli berpotensi terus merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program pemutihan pajak yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ungkap AMP.

(yosi)

Previous Post

Sistem Ribet : Program Bobby Nasution Bohong, Masyarakat Gagal Bayar Pajak Kendaraan Rugikan PAD Sumut Segera Copot Kepala UPT Samsat Gunungsitoli

Next Post

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

suarainv

suarainv

Next Post

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 138 Followers
  • 46.9k Followers
  • 207k Subscribers
  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest

Nabila Maharani Penyanyi Kaum Milenial

Agustus 28, 2020

Gagal Penuhi Janji,  One Bell Park Mall dinyatakan Pailit (PT. Harmas Jalesveva)

Juni 13, 2020

Kepsek SDN 077301 Fanedanu Delimawarni Gulö: “Lempar Bola” Tentang Pemberitaan Kesemrautan Kebersihan Sekolah Yang Dipimpinnya

September 10, 2021

Diduga Pegawai PTT Piket Dinas PUPR Gunungsitoli Mengancam dan Merasa Tidak Takut Kepada Wartawan Manapun 

Mei 11, 2021

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

0

UPT PPD Samsat Gunungsitoli Membuat Klarifikasi: Sejumlah Aktifis Bantah, Wajib Bayar PKB Tahun Depan Dari Mana?

0

Pembangunan 13 Kios Di Wilayah Kelurahan Kelapa Indah Diduga Tidak Transparan

0

Pemkab Launching Program Sembako Yang Dilaksanakan Di Halaman Kantor Dinas Sosial Asahan

0

Inspektorat Gunungsitoli Nyatakan Siap Gerak Cepat Mengaudit Dana Desa Dahana Tabaloho Sesuai Surat Kejari

Desember 23, 2025

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Desember 22, 2025

Kejari Gunungsitoli Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa Dahana Tabaloho Atas Laporan Masyarakat

Desember 22, 2025

LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta

Desember 22, 2025

Recent News

Inspektorat Gunungsitoli Nyatakan Siap Gerak Cepat Mengaudit Dana Desa Dahana Tabaloho Sesuai Surat Kejari

Desember 23, 2025

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Desember 22, 2025

Kejari Gunungsitoli Surati Inspektorat Minta Audit Dana Desa Dahana Tabaloho Atas Laporan Masyarakat

Desember 22, 2025

LSP Pers Indonesia Apresiasi Digitalisasi dan Pelayanan Prima PTUN Jakarta

Desember 22, 2025
Suara Investigasi / suarainvestigasi.com

We bring you the best Premium WordPress Themes that perfect for news, magazine, personal blog, etc. Check our landing page for details.

Follow Us

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Recent News

Inspektorat Gunungsitoli Nyatakan Siap Gerak Cepat Mengaudit Dana Desa Dahana Tabaloho Sesuai Surat Kejari

Desember 23, 2025

Perumahan Cipondoh Like View Digegerkan Dengan Munculnya Ular Kobra

Desember 22, 2025
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In