Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Dugaan praktik pungutan liar (pungli) berkedok sistem aplikasi mencuat di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Wilayah Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, dikeluhkan masyarakat wajib pajak kendaraan, Senin (16/12/2025).
Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang digulirkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution kali ini memunculkan polemik serius di Kantor UPT PPD Samsat Gunungsitoli. Sejumlah aktivis dan masyarakat menilai penerapan sistem pembayaran pajak di Kantor tersebut bertentangan dengan Peraturan Gubernur dan Keputusan Gubernur Sumatera Utara bahkan diduga mengarah pada pungutan tanpa dasar hukum yang jelas.
Permasalah ini mencuat setelah UPT PPD Samsat Gunungsitoli menjadikan Peraturan Gubernur Sumatera Utara Nomor 14 Tahun 2025 sebagai dasar untuk membebankan pembayaran PKB hingga tahun 2026 bahkan 2027 kepada masyarakat, meskipun wajib pajak datang untuk membayar tunggakan tahun berjalan dalam program pemutihan.
“Sebagaimana ketentuan dalam Pergub No. 14 Tahun 2025, khususnya Pasal 14 ayat (6), ditegaskan bahwa pembayaran PKB dapat dilakukan pada tanggal jatuh tempo atau 60 hari sebelum masa pajak berakhir. Sementara pada ayat (7) menyebutkan bahwa besaran PKB yang tercantum dalam SKPD harus dilunasi sekaligus. Namun, menurut para aktivis, tidak ada satu pun ketentuan dalam Pergub tersebut yang mewajibkan pembayaran PKB tahun berikutnya sebelum jatuh tempo pembayaran.
Dalam praktiknya, ketika masyarakat yang menunggak pajak kendaraan sejak 2023 hingga 2025, dengan masa pajak berakhir pada Februari 2026, ketika datang membayar pada Desember 2025, justru dibebankan pembayaran hingga tahun 2026 dan 2027. Padahal, berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor : 188.44/712/KPTS/2025 tentang Pemutihan dan Diskon PKB, wajib pajak tersebut seharusnya cukup membayar tahun 2024 dan 2025 setelah mendapatkan pemutihan tunggakan sebelumnya. Alih-alih meringankan, sistem yang diterapkan justru sangat menambah beban baru bagi masyarakat.
Berdasarkan permasalahan tersebut Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM KCBI) Kepulauan Nias, Helpin Zebua, menilai bahwa praktik tersebut sebagai bentuk salah tafsir regulasi.
“Sudah jelas pasal 14 ayat (6) itu mengatur hak wajib pajak untuk membayar lebih awal, bukan dasar untuk memaksa pembayaran pajak tahun berikutnya. Sementara ayat (7) hanya mengatur bahwa pajak yang sah dalam SKPD tidak boleh dicicil, bukan menambah tahun pajak,” tegas Helpin.
Selanjutnya, ia menilai, jika SKPD memuat tahun pajak yang belum jatuh tempo, maka dokumen tersebut cacat hukum sejak awal dan tidak boleh dijadikan dasar pemungutan.
“Lebih jauh, Helpin Zebua menyebut kondisi ini sebagai pungutan liar berkedok sistem aplikasi. Kalau sistem berjalan bertentangan dengan Pergub dan SK Gubernur Sumut, lalu masyarakat dipaksa membayar tanpa dasar hukum yang jelas, ini sudah mengarah masuk kategori pungutan tanpa dasar hukum yang kuat,” ujarnya.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin (15/12/2025) di ruang Kepala UPT PPD Samsat Gunungsitoli, yang dihadiri sejumlah LSM dan Jurnalistik, KTU Samsat Gunungsitoli, Adi Mendrofa justru bersikeras bahwa sistem pembayaran yang digunakan saat ini sudah sesuai dengan Pergub No. 14 Tahun 2025.
Menurut, Adi Mendrofa, pembebanan pembayaran hingga tahun berikutnya terjadi karena sistem aplikasi telah menghitung kewajiban pajak secara otomatis berdasarkan regulasi yang ada. Namun, pernyataan tersebut dibantah oleh para aktivis yang hadir. Mereka menilai tidak ada norma eksplisit dalam Pergub 14/2025 yang mengatur kewajiban membayar PKB tahun 2026 atau 2027 sebelum jatuh tempo pembayarannya,” katanya Adi Mendrofa.
Merespons kebuntuan tersebut, Aliansi Masyarakat Peduli Pembangunan Nias (AMP Nias) menyatakan akan menyuarakan persoalan ini melalui aksi damai dalam waktu dekat.
“AMP Nias mendesak keras: Evaluasi total sistem aplikasi pembayaran PKB di UPT PPD Samsat Gunungsitoli, Penyesuaian sistem dengan Pergub No. 14 Tahun 2025 dan SK Gubernur Pemutihan, Penghentian penagihan PKB tahun yang belum jatuh tempo, Klarifikasi terbuka dari Dinas Bapenda Provinsi Sumatera Utara,”
Menurut AMP Nias, selama sistem ini tidak diperbaiki, maka praktik pembayaran pajak di UPT PPD Samsat Gunungsitoli berpotensi terus merugikan masyarakat dan mencederai tujuan program pemutihan pajak yang telah disahkan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara,” ungkap AMP.
(yosi)












