
Kota Tangerang – Suara Investigasi –Lanjutan Dari Tindakan Sebelumnya yang Berjanji Akan Menyegal Empat Menara BTS, Satpol PP Kota Tangerang Membuktikan kembali Melakukan Penindakan Tegas Dan Menyegel Menara Base Transceiver Station (BTS) Yang Tidak Memiliki Izin, Penyegelan Dipimpin langsung Kepala Bidang Gakumda Kaunang dan di Dampingi Dinas PUPR, jum’at (16/8/2019).
Menara BTS yang di Segel berada di Jalan Kampung Pulo Nyamuk RT.02/RW.06, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Menara tersebut berada di tengah-tengah permukiman warga dan belum mengantongi izin dari dinas terkait.

Kabid Gakumda Kaunang mengatakan, penyegelan tersebut merupakan tindakan tegas Satpol PP terhadap menara-menara yang tidak berizin, dan akan terus Dilakukan ketegasan kepada yang melakukan Pelanggaran Membandel yang berada di wilayah Kota Tangerang. ucapnya
“Sekarang kita segel menara yang ke 4 yang tidak memiliki izin, dan apabila masih melanggar kami akan tindak tegas dengan menyita peralatan dan Tapi Jika masih Membandel setelah Disegel Masih melakukan Aktifitas kegiatan Kita pidanakan apabila masih melanggar” ucar kaunang Ke Pada Awak Media Dilokasi Penyegelan Menara BTS, jum’at (16/8/2019).

Ia juga menambahkan jika ada menara yang lain dan tidak berizin bisa di laporkan ke Satpol PP Kota Tangerang dan akan di tindak seperti menara-menara yang sebelumnya. Tegas Kaunang Kabid Gakumda Pol PP Kota Tangerang
( Euis Heryani )





