Gunungsitol – Media Suarainvestigasi.com –Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah Kota Gunungsitoli terus menuai kecaman keras dan memanas dari masyarakat, hingga hari ini belum adanya tindakan tegas dari pihak Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Polres Nias bersikap pasif membiarkan pengusaha tersebut melakukan pelanggaran aturan.
“Alih-alih ditindak tegas, pelaku usaha yang terang-terangan melanggar hukum justru masih bebas beroperasi, sementara Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Aparat Penegak Hukum dinilai hanya menjadi penonton dan diam bersikap Pasif tidak bernyali menindak,” terang Ketua FARPKeN.
Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) menilai kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman serius terhadap ketahanan pangan dan ekonomi masyarakat Nias. Pasalnya, Sumatera Utara termasuk dalam daerah yang sudah terpapar virus African Swine Fever (ASF) yang mematikan babi dan berpotensi menghancurkan mata pencaharian ribuan peternak lokal di Kepulauan Nias,” akhir kata Edwar Lahagu Ketua FARPKeN.
Hal senada di terangkan Sekretaris FARPKeN Helpin Zebua, bahwa Surat Edaran Wali Kota Gunungsitoli sudah jelas melarang impor babi dari luar daerah sejak 31 Agustus 2025. Tapi kenyataannya, masih ada oknum pelaku usaha membandel langgar auran yang secara terang-terangan melawan aturan, bahkan mengangkangi instruksi Walikota. Anehnya, sampai hari ini tidak ada langkah hukum yang nyata. Apakah Pemerintah Kota Gunungsitoli dan Polres Nias hanya mau jadi penonton takut terhadap pengusaha tersebut?,
“Tidak hanya melanggar aturan, aksi para pelaku usaha juga disertai perlawanan. Petugas dari Dinas Pertanian dan Karantina melaporkan supir truk pengangkut babi ilegal berusaha menabrak petugas dilapangan saat dihentikan untuk dilakukan pemeriksaan dokumen ternak babi,” tandas Helpin Zebua.
Truk pengangkut babi ilegal berusaha menghindar ketika dihentikan, bahkan petugas mendapat intimidasi saat hendak memeriksa surat kesehatan ternak supir berusaha kabur keluar pelabuhan. Namun, meski sudah ada laporan Polisi dari masyarakat, penindakan nyata terhadap para pelanggar belum terlihat ada gerakan nyata.
FARPKeN mendesak Pemerintah Kota Gunungsitoli segera menunjukkan komitmen nyata dalam melindungi warganya. “Kalau Pemerintah diam, kalau Polres Nias tidak bergerak, sama saja membuka pintu masuk bagi virus ASF menghancurkan ekonomi peternak lokal di Kepulauan Nias. Kita bicara soal ribuan warga yang menggantungkan hidup pada ternak babi. Kalau ASF masuk, habis semua ternak lokal hancur ekonomi masyarakat mencapai kerugian miliaran rupiah,” ujar Helpin.
Balai Karantina Sumut sendiri sudah mempertegas bahwa modus yang dilakukan pelaku usaha adalah pengelabuan licik truk pengangkut babi ditutup terpal penuh dan rapi menit-menik akhir keberangkatan kapal truk pengangkut babi masuk pelabuhan. Fakta ini menunjukkan bahwa adanya kesengajaan pengusaha untuk menghindari pemeriksaan.
“Kalau bukan perbuatan melawan hukum, lalu apa namanya? Surat Walikota dilanggar, UU Karantina dilanggar, aparat dipermalukan, tapi pelaku masih bebas berkeliaran. Inilah tragedi penegakan hukum di Nias, hukum hanya tajam ke bawah, tumpul ke atas,” sindir Helpin keras.
FARPKeN berencana menggelar aksi damai besar-besaran dalam waktu dekat untuk mendesak Pemko Gunungsitoli dan Polres Nias tidak lagi berdiam diri. Mereka menegaskan, jika aparat dan Pemerintah tidak bergerak, masyarakat akan turun langsung mengawal agar kasus ini tidak terkubur begitu saja,” kesal Helpin.
(yosi)
Discussion about this post