Nias – Media Suarainvestigasi.com –Dunia Pers Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara kembali terusik atas dugaan intimidasi oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Idanogawo Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara yang mengaku sebagai Jurnalistik saat di konfirmasi wartawan.
“Dugaan tindakan tidak menyenangkan dan mencoba intimidasi Jurnalistik tersebut dialami wartawan dari media Bhayangkarapos.com berinisial PG saat menjalankan tugas profesi jurnalistiknya mengkonfirmasi oknum ASN Guru SMK Negeri 1 Idanogawo Dermapung Zebua melalui pesan WhatsApp, Minggu (12/04/2026).
Konfirmasi tersebut berkaitan dengan viralnya pemberitaan media massa terkait Laporan Pengaduan Dermapung Zebua di Polres Nias melaporkan oknum Guru berinisial FFS dan pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Idanogawo tentang dugaan adanya paksaan kepada Guru untuk menyetor uang dengan dalil biaya administrasi Dasus Tahun Anggaran 2026.
Diketahui Laporan Polisi Dermapung Zebua di Polres Nias tercatat Nomor : STPLP/B/192/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada tanggal 06 April 2026 terlapor berinisial FFS dan pihak Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Idanogawo.
Dalam konfirmasi Wartawan media Bhayangkarapos.com melalui pesan WhatsApp, tersebut bertujuan untuk mendapat perimbangan pemberitaan sesuai Kode Etik Jurnalistik, dengan sapaan, “Ya’ahowu Pak bisa konfirmasi melalui WA pribadi terkait.. Tidak terima dituduh kan melakukan pungli, Kepala Sekolah SMK Negeri 1 Idanogawo pastikan tempuh jalur prosedur..,” ungkap berinisial PG sambil kirimkan ID Card sebagai identitas jurnalistik.
Balasan, Dermapung Zebua, “Terima kasih dan siapa pun di Negeri ini yang salah tetap salah, sekali lagi terima kasih.
Lanjut PG, dari pernyataan diatas, adakah tanggapan atau yang ingin bapak respon,” tanya PG.
Jawab Dermapung Zebua, ma’af pak tidak ada hubungan saya dengan berita bapak,” katanya. “Kita sama sama jurnalistik pak. Biasanya kode etiknya tidak boleh bapak kirim rilisan berita,” ungkap Dermapung menghindar dan pasang trik membungkam wartawan.
Tambah Dermapung, Setau saya, wartawan itu dalam menjalankan tugas/profesinya harus dan wajib menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ungkap dalil Dermapung.
Akhir jawab PG, Kalau bapak merasa benar dan sudah patuh dengan kode etik jurnalis, coba sampaikan sama saya kode etik mana yang saya langgar, tanya PG, namun Dermapung tak menjawab pertanyaan itu.
Berdasarkan pernyataan Dermapung Zebua tersebut, jelas cara untuk membungkam wartawan mengkonfirmasi terkait memanasnya polemik internal di SMK Negeri 1 Idanogawo hingga muncul laporan pengaduan di Polres Nias menyeret nama berinisial FFS dan pihak Kepala Sekolah.
Dermapung, diketahui secara pasti Guru ASN di SMK Negeri 1 Idanogawo bukan jurnalistik sesuai pengakuannya saat dikonfirmasi oleh wartawan.
Tepatnya pada hari Selasa (14/04/2026), emam orang tim wartawan mengkonfirmasi Dermapung Zebua di SMK Negeri 1 Idanogawo terkait pengakuannya itu, pertemuan tersebut sempat terjadi perdebatan alot.
“Kita belum selesai menyampaikan tujuan dan memperkenalkan identitas sebagai media berkunjung di SMK Negeri 1 Idanogawo. Buru-buru Dermapung Zebua memperlihatkan sikap garang dan sangat arogansi tidak memberikan kesempatan, langsung mempertanyakan wartawan dari media mana serta surat tugas perlihatkan dulu kesaya sebelum lanjut konfirmasi,” terang Helpin wartawan Klikfakta38.com. menirukan perkataan Dermapung Zebua.
Setelah dipenuhi permintaan, Dermapung Zebua wartawan Bhayangkara.com berinisial PG mempertanyakan pernyataan Dermapung mengaku sebagai jurnalistik saat dikonfirmasi beberapa hari yang lalu.?
”Awalnya Dermapung tidak mengakui bahwa ia pernah mengucapkan sebagai jurnalistik saat dikonfirmasi wartawan. Saat di pertanyakan apa benar ini Nomor WhatsApp pribadi Bapak diakuinya benar. PG menjelaskan bahwa bapak saya konfirmasi melalui nomor ini dan mengaku jurnalistik ini pengakuan bapak loh.
Dermapung berdalil menghindar mengatakan saya seorang ASN Guru SMK Negeri 1 Idanogawo bukan seorang Jurnalistik itu hanya bahasa pemahaman pak,” ungkapnya panik perdebatan alot tersebut terhenti sendiri.
Peristiwa itu jelas bahwa oknum Guru ASN yang mengaku sebagai wartawan saat dikonfirmasi oleh wartawan asli adalah tindakan pelanggaran disiplin kepegawaian dan etika profesi. Kasus semacam ini sering terjadi sebagai bentuk arogansi atau upaya menghalangi-halangi tugas jurnalistik.
ASN, termasuk Guru, secara mutlak dilarang merangkap jabatan sebagai wartawan. Hal ini di dasarkan pada Udang-Undang ASN No 5 Tahun 2024, PP 53 Tahun 2010, PP 94 Tahun 2021, dan peraturan Dewan Pers, karena berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan mengurangi objektivitas.
Sanksi kepegawaian, ASN yang terbukti merangkap profesi atau menyalahgunakan wewenang dapat dikenakan teguran tertulis hingga sanksi disiplin lebih berat sesuai ketentuan kepegawaian khususnya jika terbukti melakukan pekerjaan yang bertentangan dengan Undang-Undang.
“Intimidasi dan menghalangi wartawan, aksi mengaku wartawan sering digunakan oleh oknum ASN untuk menolak konfirmasi, menghalangi kerja jurnalistik, bahkan melakukan arogansi verbal. Pernyataan oknum tersebut seringkali berpura-pura menjadi wartawan untuk kepentingan pribadi atau menutupi permasalahan atau lingkungan tugasnya.
Pelanggaran Terhadap UU Pers Tindakan penghalangan kerja jurnalistik berpotensi melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik atau pers dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.
Berdasarkan perlakuan oknum Guru ASN SMK Negeri 1 Idanogawo tersebut. Tim Wartawan telah membuat Laporan Polisi di Polres Nias tercatat Nomor : STPLP/B/218/IV/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara, tertanggal 14 April 2026 dugaan tindak pidana kejahatan Pers Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagaimana dimaksud dalam pasal 18, terlapor Dermapung Zebua.
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Terbenturnya beberapa para wartawan untuk mendapat Keterbukaan Informasi Publik (KIP)…
TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Dugaan praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) melontarkan kritik tajam…
JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara memaparkan capaian pengungkapan kasus…
Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli secara terbuka mengakui adanya…