Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Korban, apresiasi kinerja penyidik Unit I Sat Reskrim Polres Nias, atas penetapan tersangka inisial “YBD“ Halawa, terkait laporan pencemaran nama baik Nomor: LP/B/227/VI/2022/NS, tanggal 4 Juni 2022, yang dilaporkan oleh Hermansyah Telaumbanua beberapa tahun yang lalu akhirnya mendapat kepastian hukum, Rabu (09/09/2026).
Penerbitan surat penetapan tersangka tersebut dengan Nomor S.Tap.Tsk/07/IX/Res.2.5./2026/Reskrim, berdasarkan laporan hasil gelar perkara tanggal 01 September 2026.
Dalam surat itu memutuskan , bahwa atas nama “OBD” Halawa, alias ama Niwa, warga Desa Somi, Kecamatan Gido, Kabupaten Nias, pekerjaan bertatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) ditetapkan sebagai tersangka di Polres Nias.
“OBD Halawa, menjadi tersangka dugaan tindak pidana penghinaan atau pencemaran nama baik, sebagaimana dalam Pasal 45 ayat (3) dari UU No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 27 ayat (3) dari UU RI No.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 310 ayat (1), (2) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHPidana atau Pasal 433 ayat (2) jo. Pasal 441 ayat (1) dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, yang terjadi pada Senin 23 Mei 2022 sekira pukul 23:00 Wib, melalui media sosial Facebook,” dalam surat penetapan tersangka tersebut.
Pelapor Hermansyah Telaumbanua, kepada awak media menyampaikan, bahwa pihaknya mengapresiasi kinerja Penyidik Polres Nias, karena laporannya membuahkan hasil yang memuaskan dan mendapat kepastian hukum.
“Saya sebagai pelapor mengapresiasi kinerja Kasat Reskrim Polres Nias dan begitu juga penyidik yang sudah bekerja keras selama proses kasus ini hingga terlapor dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Hermansyah.
Meskipun sudah penetapan tersangka namum perjuangan Hermansyah belum berakhir. Ia berharap agar kasus ini segera naik ketahap selanjutnya, baik ditingkat Kejaksaan hingga di Pengadilan.
“Harapan saya kalau boleh te segera ditahan, karena selama proses perkaran ini pihak tersangka tidak pernah menyadari kesalahannya atau minta maaf. Maka saya sebagai korban atau pelapor ingin mendapatkan keadilan, ” tegas Hermansyah Telaumbanua.
(yosi)






