
Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (12/01/2026) berujung kekecewaan mendalam.
Massa aksi yang terdiri dari beberapa aktivis, LSM, jurnalis, dan masyarakat meluapkan rasa kekecewaan dengan menampilkan tarian adat Nias atau maena di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jalan Soekarno No.9 sebagai simbol protes moral terhadap pelayanan hukum yang dinilai tertutup dan tidak responsif.
Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak bersedia menemui massa aksi dengan alasan sedang mengikuti kegiatan Zoom meeting. Massa telah menunggu berjam-jam di bawah terik matahari. Upaya koordinasi yang dilakukan pihak Polres Nias agar Kajari bersedia menemui massa pun tidak membuahkan hasil.
Dalam aksi tersebut, FARPKeN menuntut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar memberikan kepastian hukum terhadap laporan-laporan masyarakat yang telah bertahun-tahun disampaikan mandek, namun hasil tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
“Massa juga mempertanyakan tentang perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara, khususnya terkait penahanan anggota Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli. Kasus yang awalnya diduga berkaitan dengan kegiatan fiktif Pokja Bawaslu, namun penahanan dilakukan atas dasar dugaan pungutan liar (pungli), dinilai janggal bila dibandingkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang memiliki temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah namun justru diberikan ruang pengembalian dengan cara dicicil tanpa batas waktu yang jelas,” seruan FARPKeN.
FARPKeN juga menyoroti SOP pelayanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi terkait laporan pengaduannya. Larangan membawa telepon genggam dan tas ke dalam ruangan jaksa saat hendak melakukan konfirmasi dinilai tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang prima transparansi.
Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sangat disesali karena dinilai mencederai hak masyarakat.
“Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat tidak terpuji merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami sangat menyayangkan karena beliau tidak mau dan tidak berani menemui massa untuk berdialog secara terbuka, padahal kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.
Helpin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga Kepala Kejari Gunungsitoli berikan tanggapan dan masyarakat mendapatkan jawaban sesuai.
“Kami berkomitmen akan melakukan aksi lanjutan hingga seluruh tuntutan yang kami sampaikan hari ini dijawab langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami tidak akan berhenti sebelum masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.
FARPKeN menyatakan bahwa aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, hingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perbaikan pelayanan publik yang adil dan bermartabat.
Masa FARPKeN terpantau menyanyikan lagu Indonesia raya bersama pihak keamanan dari Polres Nias sebelum membubarkan diri dengan tertib dan aman tanpa ada pelanggaran hukum massa menuju Sekretariat FARPKeN.
(yosi)











