• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

suarainv by suarainv
Januari 13, 2026
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Aksi damai yang digelar oleh Forum Aliansi Rakyat Peduli Kepulauan Nias (FARPKeN) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Senin (12/01/2026) berujung kekecewaan mendalam.

Massa aksi yang terdiri dari beberapa aktivis, LSM, jurnalis, dan masyarakat meluapkan rasa kekecewaan dengan menampilkan tarian adat Nias atau maena di depan Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli jalan Soekarno No.9 sebagai simbol protes moral terhadap pelayanan hukum yang dinilai tertutup dan tidak responsif.

Kekecewaan massa memuncak setelah Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli tidak bersedia menemui massa aksi dengan alasan sedang mengikuti kegiatan Zoom meeting. Massa telah menunggu berjam-jam di bawah terik matahari. Upaya koordinasi yang dilakukan pihak Polres Nias agar Kajari bersedia menemui massa pun tidak membuahkan hasil.

Dalam aksi tersebut, FARPKeN menuntut Kejaksaan Negeri Gunungsitoli agar memberikan kepastian hukum terhadap laporan-laporan masyarakat yang telah bertahun-tahun disampaikan mandek, namun hasil tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.

“Massa juga mempertanyakan tentang perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara, khususnya terkait penahanan anggota Komisioner Bawaslu Kota Gunungsitoli. Kasus yang awalnya diduga berkaitan dengan kegiatan fiktif Pokja Bawaslu, namun penahanan dilakukan atas dasar dugaan pungutan liar (pungli), dinilai janggal bila dibandingkan dengan sejumlah kasus dugaan korupsi dana desa yang memiliki temuan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah namun justru diberikan ruang pengembalian dengan cara dicicil tanpa batas waktu yang jelas,” seruan FARPKeN.

FARPKeN juga menyoroti SOP pelayanan Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang dinilai mempersulit masyarakat dalam memperoleh informasi terkait laporan pengaduannya. Larangan membawa telepon genggam dan tas ke dalam ruangan jaksa saat hendak melakukan konfirmasi dinilai tidak mencerminkan asas keterbukaan informasi publik dan pelayanan publik yang prima transparansi.

Pimpinan Aksi FARPKeN, Helpin Zebua, menegaskan bahwa sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli sangat disesali karena dinilai mencederai hak masyarakat.

“Sikap Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli hari ini betul-betul sangat tidak terpuji merendahkan hak masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan meminta informasi di Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami sangat menyayangkan karena beliau tidak mau dan tidak berani menemui massa untuk berdialog secara terbuka, padahal kami datang secara damai dan sah menurut undang-undang,” tegas Helpin Zebua kepada awak media.

Helpin menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga Kepala Kejari Gunungsitoli berikan tanggapan dan masyarakat mendapatkan jawaban sesuai.

“Kami berkomitmen akan melakukan aksi lanjutan hingga seluruh tuntutan yang kami sampaikan hari ini dijawab langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli. Kami tidak akan berhenti sebelum masyarakat memperoleh kepastian hukum dan keterbukaan informasi,” pungkasnya.

FARPKeN menyatakan bahwa aksi lanjutan akan digelar dalam waktu dekat dengan tuntutan yang sama, hingga Kejaksaan Negeri Gunungsitoli memberikan kepastian hukum, keterbukaan informasi, serta perbaikan pelayanan publik yang adil dan bermartabat.

Masa FARPKeN terpantau menyanyikan lagu Indonesia raya bersama pihak keamanan dari Polres Nias sebelum membubarkan diri dengan tertib dan aman tanpa ada pelanggaran hukum massa menuju Sekretariat FARPKeN.

(yosi)

Previous Post

Viral Pelayanan Buruk: Warganet Hujat Pedas RSUD Thomsen Nias di Facebook, Nyatakan Pernah Mengalami Kejadian Yang Sama!

Next Post

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

suarainv

suarainv

Next Post

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Listrik di Cipondoh Lake View Kembali Padam Kedua Kalinya, Warga Kecewa PLN Hanya Minta Maaf

Oktober 24, 2026

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

Oktober 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In