• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Diduga Pungli Berkedok “Uang Kas”, SMPN 1 Leuwidamar Kini Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng

suarainv by suarainv
Januari 13, 2026
in Daerah
0 0
0

Lebak – Media Suarainvestigasi.com – SMP Negeri 1 Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Banten, disorot publik setelah mencuat dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dibungkus dengan dalih “uang kas” sekolah. Pungutan tersebut diduga dibebankan kepada siswa/siswi secara rutin Tiap Minggu, dan bersifat wajib, sehingga menimbulkan keresahan di kalangan orang tua murid. Selasa 13 Janwari 2026

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pungutan tersebut tidak disertai kejelasan dasar hukum, tidak melalui musyawarah resmi dengan wali murid, serta tidak tercantum secara transparan dalam laporan penggunaan anggaran sekolah. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat bahwa pungutan tersebut bertentangan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurut keterangan Dari Salah Satu Wali Murid, inisial (A) 40 ia menjelaskan, ” Saya merasa terbebani Dan mengeluh dengan adanya pungutan Rp.3000 ini untuk satu Minggu sekali, Katanya untuk yang khas sekolah, untuk beli kipas rak sepatu, katanya namun saya tidak tau jelas uang tersebut itu untuk apa lagi? karena saya selaku orang tua murid, tidak pernah diajak musyawarah oleh pihak sekolah, tentang uang khas Tersebut, Pungutan nya Bervariatif pak, Mulai dari Rp.2000 3000 Samapi Rp.5000 per siswanya, untuk kejadian itu sudah lama pak, dari anak saya masuk kelas 7 sampe sekarang masih aja Di wajibkan bayar uang kas, Ya kalo nominal memang terbilang kecil pak, Namun kan dikali banyak, kalo gak salah disekolah SMPN 1 Leuwidamar itu Kurang lebih 500 san anak didiknya pak Coba aja di kalikan 500 kali 3000 Per Minggu udah berapa? Kalo di kali per bulan atau per tahun pak bisa mencapai 70 jutaan itu, Ungkapnya.

Ditempat terpisah Awak media mencoba Mengonfirmasi kembali Kepala Sekolah SMPN 1 Leuwidamar, Di Sekolah, ia Menjawab bahwa benar adanya terkait Iuran atau pungutan untuk uang kas Tersebut,

Dan lebih lagi segi penyambutan pun dinilai kurang Ramah Dan Stengah mengusir terhadap wartawan, Dengan Cara bicara Halus.

” Ya Betul Bahwa Iuran untuk khas Tersebut Memang ada dan sudah berjalan Dari Dulu, Namun peruntukan Dari hasil Khas tersebut itu untuk, Membeli sapu, ketika ada sapunya yang patah, Dan sekarang kan ada Program MBG yah, itukan MBG tidak dikasih air, jadi dari hasil uang khas Tersebut salah satunya itu dipake buat beli air galon, Sebanyak 3 Galon air, Itu baru saya temukan di Dua ruangan/kelas ya, belum saya klarifikasi semua, disini ada 18 Ruangan kelas, Dan saya pun rencana akan klarifikasi lagi ke wali-wali kelas lainya, untuk Yang Rp.5000 itu belum saya temukan, nanti stelah semuanya beres saya akan konfirmasi Kan kembali, Saya tidak alergi dan saya justru senang dengan adanya awak media datang kesini untuk mengingatkan agar tidak ada kesalahan dan kelalaian Di pihak kami, Bahkan bukan disekolah ini saja yang mengadakan uang kas, Disekolah-sekolah lain juga ada,” Ujarnya.

Yang bikin Awak media Kecewa dengan sikap kepsek, Yang diduga berbohong seketika di konfirmasi via WhatsApp, katanya lagi ada tamu dari dinas, makanya jawab pesannya lambat, ternyata pas awak media langsung mendatangi ke sekolahan tersebut, tidak ada satupun orang dinas yang terlihat, patut diduga kepsek mengulur-ngulur waktu saat di konfirmasi.

Padahal, pemerintah telah menegaskan bahwa sekolah negeri dilarang melakukan pungutan wajib dalam bentuk apa pun, terutama kepada siswa, dengan alasan operasional sekolah.
Melanggar Aturan Pendidikan
Mengacu pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ditegaskan bahwa:
Sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik dan/atau orang tua murid. Sumbangan bersifat sukarela, tidak mengikat, tidak ditentukan jumlah maupun waktunya.

Jika pungutan “uang kas” tersebut bersifat wajib dan ditentukan nominalnya, maka kuat dugaan hal itu merupakan pungli terselubung.
Berpotensi Melanggar Hukum Pidana
Selain melanggar aturan pendidikan, praktik tersebut juga berpotensi melanggar hukum pidana, antara lain:

Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu secara melawan hukum dapat dipidana.
Pasal 423 KUHP, tentang penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa seseorang memberikan pembayaran yang tidak sah.

Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli, yang menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tanpa dasar hukum yang jelas merupakan pungli dan wajib ditindak.
Desakan Tindakan Tegas
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Lebak, Inspektorat, serta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera turun tangan melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap SMPN 1 Leuwidamar.

“Jangan sampai dunia pendidikan dijadikan ladang pungli. Sekolah seharusnya menjadi tempat mencerdaskan anak bangsa, bukan membebani orang tua dengan pungutan yang tidak jelas dasar hukumnya,” ujar salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya.
Jika dugaan ini terbukti, maka pihak-pihak yang terlibat harus diberikan sanksi tegas, baik secara administratif maupun pidana, demi menjaga integritas dunia pendidikan dan melindungi hak peserta didik.

Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu, terlebih di sektor pendidikan yang seharusnya bersih, transparan, dan berkeadilan.

Sampainya Pemberitaan ini diterbitkan Tim Media masih menunggu klarifikasi resmi dari pihak sekolah Dan masih membuka ruang besar untuk hak Jawabnya.

(Epul/Tim)

Previous Post

FARPKeN Geruduk Kejari Gunungsitoli Pertanyakan Laporan Korupsi Mandek & Protes Kebijakan Dilarang Membawa Hp Konfirmasi!

Next Post

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

suarainv

suarainv

Next Post

Dugaan Pencemaran Nama Baik: Yayasan Istana Hati di Laporkan di Polres Binjai, Pemecatan Guru Dipertanyakan Bohongi Publik

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Aktivitas Hauling Batu Bara: Rusak Infrastruktur, Warga Desa Sikui Desak Pemerintah Tertibkan

April 19, 2026

Waduh!!! Diduga Kajari Gunungsitoli Buat Konflik Antar Sesama Wartawan, FARPKeN Minta Kejagung RI Copot Dr. Firman Halawa, SH., MH.

April 19, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In