Nias Selatan – Media Suarainvestigasi.com –Kasus dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Suka Maju Mohili Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan, dilaporkan Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat (DPW LSM) Garuda Nasional Sumatera Utara ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Rabu (16/09/2026).
Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumut, Hermansyah Telaumbanua mengatakan secara resmi telah melaporkan Haogoniwao Telaumbanua Pj Kepala Desa Suka Maju Mohili Ke Kejaksaan Negeri Nias Selatan terkait dugaan penyelewengan beras bantuan Badan Pangan Nasional Kuota Maret sampai April Tahun 2026.
Laporan itu disebut Hermansyah berawal dari informasi dan pengaduan masyarakat yang keberatan terkait penyaluran bantuan Bansos Badan Pangan Nasional (Bapanas) di Desa Suka Maju Mohili Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan yang dibagikan di Desa pada tanggal 12 April 2026,” ungkap Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumatera Utara saat diwawancarai awak media di Kantor Kejaksaan Nias Selatan Rabu (16/09/2026).
Menurut informasi jumlah penerima bantuan di Desa Suka Maju Mohili sesuai data Kemensos melalui Badan Pangan Nasional sebayak 142 KPM. Persoalan tersebut menjadi perhatian publik karena masyarakat mengaku sebanyak 52 KPM belum menerima bantuan beras 20 Kg dan minyak goreng 4 Kg padahal nama mereka tercatat sebagai Kelurga Penerima Manfaat
“Kita menduga kuat bahwa bantuan tersebut diselewengkan Haogoniwao Telaumbanua Pj Kades Suka Maju Mohili Kecamatan Gomo Kabupaten Nias Selatan. KPM telah berupaya menanyakan bantuan pangan tersebut kepada Pj Kades tetapi tidak dapat memberikan penjelasan kepada warga alias berkilah menutupi informasi publik tidak transparan,” kata Hermansyah.
Dugaan penyelewengan pangan yang dilaporkan di Kejaksaan Negeri Nias Selatan oleh Ketua DPW LSM Garuda Nasional Sumut diterima awak media ini turut ditanda tangani puluhan masyarakat yang belum menerima bantuan tercatat Nomor : 012/LSM-GN/DPW-Sumut/IX/2026. Perihal dugaan penyelewengan bantuan pangan beras dan minyak goreng PBP tahun 2026 di Desa Suka Maju Mohili.
Menurut Ketua DPW LSM Garuda Nasional, dalam penyaluran bantuan PBP tersebut dianggap telah merugikan keuangan Negara dan perekonomian warga merupakan bentuk pelanggaran hukum serius harus ditindaklanjuti secara profesional dan akuntabilitas laporan sudah kita sampai dan telah diterima oleh staf Kejari Nias Selatan,” kata Hermansyah.
Hermansyah mewakili masyarakat Desa Suka Maju Mohili berharap Kejari Nias Selatan segera memanggil Haogoniwao Telaumbanua Pj Kades Suka Maju Mohili agar Bantuan Pangan Bapanas Maret sampai April 2026 tersebut dapat diketahui arahnya kemana, bila terbukti adanya penyelewengan dan indikasi korupsi segera di proses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Hermansyah.
(yosi)






