Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Video yang memperlihatkan aktivitas penebangan kayu oleh PT Gruti di Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara, viral di media sosial dan memunculkan dugaan adanya praktik penebangan ilegal. Menyikapi hal tersebut, awak media melakukan konfirmasi kepada sejumlah pihak terkait guna memperoleh informasi yang berimbang dan akurat.
Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, Fa’atulo Zamili, SE, menjelaskan bahwa PT Gruti dan PT Teluk Nauli telah mengantongi izin berusaha pemanfaatan hutan yang diterbitkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia,” Ungkap Kepala KPH kepada awak media, Jumat (16/01/2026).
Menurutnya, bahwa kedua perusahaan tersebut memiliki Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 Tahunan serta Rencana Kerja Tahunan (RKT) sebagai dasar pelaksanaan kegiatan di kawasan hutan produksi. Selain itu, perusahaan juga wajib melaksanakan Inventarisasi Sebelum Penebangan (ISP).
“Setiap pohon yang akan ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, dan dilengkapi barcode resmi dari kementerian kehutanan RI. Setelah penebangan, perusahaan juga diwajibkan melakukan persemaian dan penanaman kembali,” ujar Fa’atulo Zamili.
Terkait isu yang beredar mengenai dugaan keterlibatan Pos Ramil yang disebut-sebut dialihfungsikan sebagai lokasi penyimpanan kayu, Fa’atulo Zamili menyatakan belum pernah melihat secara langsung adanya penggunaan Pos Ramil sebagai tempat penampungan kayu tersebut. Ia menambahkan bahwa lokasi penyimpanan kayu memang berada tidak jauh dari Pos Ramil yang ada di wilayah tersebut.
Sementara itu, Bupati Nias Selatan, Sokhiatulo Laia, juga menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, PT Gruti dan PT Teluk Nauli telah memiliki izin resmi dari kementerian terkait untuk menjalankan aktivitas pemanfaatan hutan.
Disisi lain, Komandan Distrik Militer (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. S. Butar Butar, S.I.P., menegaskan bahwa tidak terdapat keterlibatan anggota TNI dalam kegiatan penebangan kayu yang dilakukan perusahaan tersebut sebagaimana yang ramai dibicarakan di media sosial.
“Kami memastikan bahwa tidak ada keterlibatan anggota TNI. Apabila di kemudian hari ditemukan oknum yang terbukti melanggar, tentu akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Dandim.
Ia juga menyampaikan bahwa ada rencana untuk meninjau langsung lokasi PT Gruti dan PT Teluk Nauli dalam waktu dekat, termasuk keberadaan Pos Ramil yang menjadi sorotan publik, guna memastikan kondisi di lapangan sesuai dengan informasi resmi yang disampaikan.
Hingga berita ini diturunkan, aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di Pulau Pini masih menjadi perhatian masyarakat. Pemerintah Daerah, instansi Kehutanan, dan Aparat Keamanan menyatakan terbuka terhadap pengawasan serta siap menindaklanjuti apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya
(yosi)
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 3.5 Satuan Kerja Pelaksana Jalan Nasional Wilayah…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Kasus mengejutkan terjadi di Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias, Provinsi…
Tangerang,- Media Suarainvestigasi.com - Ajukan permohonan aspirasi mengenai fasos fasum hingga keamanan penghuni, warga penghuni…
Media Infoxpos.com - Tangerang - Kegiatan Perpisahan SMP Negeri 1 Kelapa Dua yang berada di…
Nias - Media Suarainvestigasi.com -Pimpinan Wilayah Lembaga Swadaya Masyarakat Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (PW LSM…