Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Aktivitas komunikasi di ruang digital kembali berujung pada proses Hukum. Seorang pria, alias Ama Join dilaporkan di Polres Nias atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Transaksi Eletronik (ITE) menghina dan memfitnah orang lain melalui percakapan Pesan Chat di Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.
Laporan tersebut diajukan oleh Surianto Zalukhu warga Desa Ononazara, pada Kamis (07/05/2026). Laporan telah diterima Polres Nias dengan Nomor Register : STTPL/B/273/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Mei 2026.
Peristiwa ini bermula ketika pelapor sedang berada di rumahnya, ditelpon oleh saksi berinisial AH memberitahu pelapor bahwa ada sebuah Pesan Chat di Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara diduga menghina dan memfitnah pelapor yang diketahui pada tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19:30 Wib.
Mendengar hal tersebut pelapor meminta bukti tangkapan layar Handphone/ Screenshot Pesan Chat Grup WhatsApp kepada saksi berinisial AH.
Keesokan harinya, pada tanggal 07 Mei 2026 pelapor menerima hasil tangkapan layar Handphone/Screenshot Pesan Chat Grup WhatsApp dari saksi berinisial AH dan benar pelapor melihat sebuah Pesan Chat yang diduga menghina dan memfitnah dirinya.
“Pelapor menerangkan kiriman Screenshot dari saksi berinisial AH, ia terima Pesan Chat tersebut berisi penghinaan dirinya dan keluarga besarnya, yang dituliskan oleh Ketua BPD Desa Ononazara alias Ama Join,” ungkap Surianto kepada awak media usai di interogasi diruang Reskrim Polres Nias, Jumat (07/05/2026).
Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara tersebut memiliki ratusan anggota peserta,” katanya.
Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan sehingga mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).
Menurut informasi, suasana diskusi di grup WhatsApp Desa Ononazara tersebut memanas. Terlapor ketua BPD Desa Ononazara diduga merespons melalui sejumlah pesan yang menyebut kelurga pelapor dengan ungkapan bernada kasar menghina dan memfitnah, secara akal sehat tidak bisa diterima pelapor.
“Terlapor terus mengirimkan pesan teks yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik keluarga besarnya. Pesan tersebut disampaikan di ruang digital yang dapat diakses oleh banyak anggota Grup WhatsApp.
Surianto menilai rangkaian pernyataan tersebut telah melampaui batas kewajaran yang tidak pantas disampaikan dimuka umum, karena menyentuh aspek kehormatan dan nama baik kelurga besarnya, serta disampaikan secara terbuka di ruang publik digital,” ungkap Surianto.
Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya menjaga profesionalitas sekaligus memberikan efek jera kepada terlapor serta pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak menghina orang lain sesuai fakta realitas kebenaran.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut bahwa narasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Dirinya Merasa dirugikan atas perbuatan terlapor menghina dan memfitnah keluarga besarnya,” ulasnya.
Penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan di dalam Grup WhatsApp dapat diproses secara hukum di Indonesia karena memenuhi unsur “Diketahui Umum” atau dilakukan di hadapan orang banyak. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2024 (revisi UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 433 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
“Pesan di grup dianggap memenuhi unsur publik karena bisa diakses oleh anggota Grup lainnya. Pesan berupa ejekan, tuduhan tanpa bukti, atau kata-kata yang memojokkan yang menyerang kehormatan seseorang. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) mengatur tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Pelanggarannya berupa sengaja menyerang kehormatan/nama baik orang lain melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk diketahui umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta,” tegas pelapor sambil mengakhiri.
Terkait laporan penghinaan dan memfitnah tersebut di Polres Nias, awak media ini telah mengkonfirmasi yang bersangkutan Ketua BPD Desa Ononazara alias Ama Join melalui Pesan WhatsApp untuk menjaga akurasi, keberimbangan (cover both side), dan menghindari berita bohong atau fitnah. Proses ini merupakan implementasi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik guna memastikan informasi diuji kebenarannya dan menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum diberitakan.
“Namun yang bersangkutan belum memberikan respon hingga berita ini disajikan ke pembaca publik.
(yosi)






