• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Ketua BPD Desa Ononazara Dilaporkan di Polres Nias Dugaan Tindak Pidana Kejahatan UU ITE

suarainv by suarainv
Mei 7, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Nias Utara – Media Suarainvestigasi.com –Aktivitas komunikasi di ruang digital kembali berujung pada proses Hukum. Seorang pria, alias Ama Join dilaporkan di Polres Nias atas dugaan tindak pidana kejahatan Informasi Transaksi Eletronik (ITE) menghina dan memfitnah orang lain melalui percakapan Pesan Chat di Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.

Laporan tersebut diajukan oleh Surianto Zalukhu warga Desa Ononazara, pada Kamis (07/05/2026). Laporan telah diterima Polres Nias dengan Nomor Register : STTPL/B/273/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara tertanggal 07 Mei 2026.

Peristiwa ini bermula ketika pelapor sedang berada di rumahnya, ditelpon oleh saksi berinisial AH memberitahu pelapor bahwa ada sebuah Pesan Chat di Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara diduga menghina dan memfitnah pelapor yang diketahui pada tanggal 06 Mei 2026 sekira pukul 19:30 Wib.

Mendengar hal tersebut pelapor meminta bukti tangkapan layar Handphone/ Screenshot Pesan Chat Grup WhatsApp kepada saksi berinisial AH.

Keesokan harinya, pada tanggal 07 Mei 2026 pelapor menerima hasil tangkapan layar Handphone/Screenshot Pesan Chat Grup WhatsApp dari saksi berinisial AH dan benar pelapor melihat sebuah Pesan Chat yang diduga menghina dan memfitnah dirinya.

“Pelapor menerangkan kiriman Screenshot dari saksi berinisial AH, ia terima Pesan Chat tersebut berisi penghinaan dirinya dan keluarga besarnya, yang dituliskan oleh Ketua BPD Desa Ononazara alias Ama Join,” ungkap Surianto kepada awak media usai di interogasi diruang Reskrim Polres Nias, Jumat (07/05/2026).

Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara tersebut memiliki ratusan anggota peserta,” katanya.

Atas peristiwa tersebut pelapor merasa keberatan sehingga mendatangi SPKT Polres Nias untuk melaporkan kejadian agar terlapor dapat di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia (NKRI).

Menurut informasi, suasana diskusi di grup WhatsApp Desa Ononazara tersebut memanas. Terlapor ketua BPD Desa Ononazara diduga merespons melalui sejumlah pesan yang menyebut kelurga pelapor dengan ungkapan bernada kasar menghina dan memfitnah, secara akal sehat tidak bisa diterima pelapor.

“Terlapor terus mengirimkan pesan teks yang dinilai oleh pelapor mengandung unsur penghinaan dan pencemaran nama baik keluarga besarnya. Pesan tersebut disampaikan di ruang digital yang dapat diakses oleh banyak anggota Grup WhatsApp.

Surianto menilai rangkaian pernyataan tersebut telah melampaui batas kewajaran yang tidak pantas disampaikan dimuka umum, karena menyentuh aspek kehormatan dan nama baik kelurga besarnya, serta disampaikan secara terbuka di ruang publik digital,” ungkap Surianto.

Ia menambahkan bahwa langkah pelaporan ini merupakan upaya menjaga profesionalitas sekaligus memberikan efek jera kepada terlapor serta pemahaman kepada masyarakat mengenai batasan dalam menyampaikan pendapat di ruang digital agar tidak menghina orang lain sesuai fakta realitas kebenaran.

Dalam keterangannya, pelapor menyebut bahwa narasi yang dinilai tidak sesuai fakta. Dirinya Merasa dirugikan atas perbuatan terlapor menghina dan memfitnah keluarga besarnya,” ulasnya.

Penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan di dalam Grup WhatsApp dapat diproses secara hukum di Indonesia karena memenuhi unsur “Diketahui Umum” atau dilakukan di hadapan orang banyak. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2024 (revisi UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui informasi elektronik. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 433 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

“Pesan di grup dianggap memenuhi unsur publik karena bisa diakses oleh anggota Grup lainnya. Pesan berupa ejekan, tuduhan tanpa bukti, atau kata-kata yang memojokkan yang menyerang kehormatan seseorang. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) mengatur tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Pelanggarannya berupa sengaja menyerang kehormatan/nama baik orang lain melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk diketahui umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta,” tegas pelapor sambil mengakhiri.

Terkait laporan penghinaan dan memfitnah tersebut di Polres Nias, awak media ini telah mengkonfirmasi yang bersangkutan Ketua BPD Desa Ononazara alias Ama Join melalui Pesan WhatsApp untuk menjaga akurasi, keberimbangan (cover both side), dan menghindari berita bohong atau fitnah. Proses ini merupakan implementasi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik guna memastikan informasi diuji kebenarannya dan menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum diberitakan.

“Namun yang bersangkutan belum memberikan respon hingga berita ini disajikan ke pembaca publik.

(yosi)

Previous Post

Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Pemeliharaan Jalan Hotmix di Kelapa Dua Kabupaten Tangerang Jadi Sorotan

Next Post

Lagi - Lagi Diduga Gelapkan Penyaluran BLT DD Desa Bojong Menteng Tahun 2025 Tuai Sorotan APH Polres LEBAK Diminta Bertindak

suarainv

suarainv

Next Post

Lagi - Lagi Diduga Gelapkan Penyaluran BLT DD Desa Bojong Menteng Tahun 2025 Tuai Sorotan APH Polres LEBAK Diminta Bertindak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Menara Telekomunikasi di Malangnengah Diduga Izinnya Dibawah Meja, JPK Provinsi Banten Akan Desak Satpol-PP Segel Lokasi Pembangunan

Mei 15, 2026

Tower di Malangnengah Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Camat Pagedangan Diminta Hentikan Aktivitas Pembangunan

Mei 14, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In