Gunungsitoli, suarainvestigasi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli Gelar Ngopi bareng bersama media dan Pers menjelang pemilu 2024 bertempat Kaliki Bech Jalan Yos Sudarso, Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Provinsi Sumatera Utara, Selasa (26/12/2023) sekira pukul 20:00 Wib malam.
Dalam kegiatan turut hadir Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa, Hepy Suryani Harefa, Juliman Harefa, Efesiensi Daeli, dan Darni Saleh Baeha komisioner serta staf KPU Kota Gunungsitoli, Insan Pers dari berbagai Media Cetak, Online, dan Media elektronik di kota Gunungsitoli.
Pada kata pembukaan Ketua KPU Kota Gunungsitoli Cardinal Pranatal Mendrofa menyampaikan, ucapan terimakasih atas kebersamaan Insan Pers telah berkenan hadir pada acara Ngopi bareng ini yang bertujuan untuk menyamakan presepsi dalam menghadapi pemilihan umum tahun 2024 yang tidak lama lagi pelaksananya.
Sebagai penyelenggara tentu kita berharap pemilu kedepan dapat berjalan secara kondusif, Aman dan tertib sesuai harapan-harapan kita bersama.
Ketua KPU sampaikan bahwa, tentang situasi gudang logistik, pertama yang berada di di Kelurahan Saombo setelah berkoordinasi dengan KPU Provinsi akhirnya Provinsi memberikan gudang tambahan di Jalan Melati Komplek Polres Nias dan kotak suara sudah sampai di Gunungsitoli.
Pada kesempatan itu juga, Heppy Suryani Harefa Komisioner KPU Kota Gunungsitoli menyampaikan, tahapan pemilu yang sudah dekat mengajak untuk mendiskusikan pemilu 14 Februari 2024 yang akan datang supaya lebih matang dalam penyelenggaraan melalui kegiatan sosialisasi atau ngopi bareng malam ini.
Sementara itu Juliman Harefa divisi perencanaan data dan informasi dalam paparannya tentang kategori daftar pemilih yaitu Daftar pemilih tetap (DPT), Daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar pemilih khusus (DPK), selanjutnya untuk mengecek nama pemilih bisa dibuka melalui Google yaitu cek DPT Online.
Komisioner Darni Saleh Baeha juga menyampaikan, tentang kegiatan simulasi tentang para pemilih tidak terdapat pada DPT, DPTb, DPK tetapi memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik maka berhak untuk memilih Tempat Pemungutan Suara di (TPS).
(yosi)
Discussion about this post