Daerah

Masyarakat Mengungkap Terang-Terangan Dugaan Penyelewengan APBDes Tuhegeo II Tahun 2023

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com –Aroma dugaan penyelewengan penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 di Desa Tuhegeo II, Kecamatan Gunungsitoli Idanoi, Kota Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara mulai menguap menjadi buah bibir warga, Sabtu (20/04/2024).

Pasalnya, warga selama ini resah kini terang – terangan membuka kebobrokan realisasi Dana Desa sebagai makanan empuk dalam meraup keuntungan. Seperti APBDes tahun 2023 sebesar Rp1.438.881.198 Miliar.

Yamoni Laoli, salah seorang warga masyarakat Desa Tuhegeo II mengungkapkan bahwa banyak dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa tahun 2023 kurang lebih Rp.300.000.000 Juta. Masih belum lagi Dana silpa tahun 2022.

“Secara kasat mata kita melihat item kegiatan APBDes Tuhegeo II tahun 2023, baik bidang penyelenggaraan, bidang pembangunan, bidang pembinaan dan pemberdayaan masyarakat jelas banyak yang masih belum terealisasi di lapangan,” tegasnya.

Ia menuturkan, dalam pemberdayaan masyarakat terkait peningkatan produksi peternakan sebesar Rp.262.500.000 Juta diduga ada permainan dengan menyulap menjadi uang tunai. Begitu pula dengan masalah operasional LPM atau uang pembinaan yang diduga tidak disalurkan sebesar Rp. 6.500.000 juta.

Kemudian, Yamoni Laoli juga menyebutkan program peningkatan tanaman pangan sebesar Rp.12.000.000 Juta, Pelatihan Pengenalan Teknologi Tepat Guna Untuk Pertanian Rp. 25.000.000 Juta dan Pembagunan Perkerasan Jalan Desa Rp. 163.482.900.00 Juta dan masih ada kegiatan lainnya seperti di bagian penyelenggaraan hingga sampai saat ini belum terealisasikan.

“Pokoknya anggaran Dana Desa (DD) tahun 2023 diduga tidak efektif secara pengelolaannya dan saat ini tengah merampungkan pengumpulan bukti sejumlah anggaran yang ada di Desa mulai sejak tahun 2019-2023 dan akan membuat laporan ke Aparat Penegak Hukum, “Ujarnya.

Ditempat berbeda, seorang warga lainnya yang diminta dirahasiakan namanya merasa aneh kepada Pemerintah Desa bersama BPD Tuhegeo II diduga telah melakukan persekongkolan jahat dan terkesan main sembunyi-sembunyi dalam Penetapan APBDes Tahun 2024 tanpa mengundangkan masyarakat Desa untuk musyawarah bersama.

“Baiknya BPD dan Pemerintah Desa mengadakan Musyawarah Desa (Musdes) untuk membahas bersama demi mewujudkan pengelolaan Dana Desa yang transparan kepada warga mengenai anggaran, baik itu realisasi anggaran tahun 2023 maupun pada penetapan APBDes tahun 2024 ini,” katanya.

Camat Gunungsitoli Idanoi, Damai Hati Laoli sebagai pihak pengawasan ditingkatkan Kecamatan menanggapi bahwa terkait Pelaksanaan kegiatan Dana Desa Tahun 2023 khususnya di Desa Tuhegeo II sudah menjadi atensi. Sedangkan, APBDes Tahun 2024 sudah ditetapkan.

“APBDes 2024 sudah ditetapkan, dan proses pengajuan tahap I sudah selesai ditingkat Kecamatan. Kalau pelaksanaan APBDes 2023 akan menjadi atensi kami dan perangkat Daerah terkait, “Singkatnya.

Terpisah dikonfirmasi via telpon seluler Noveri Laoli Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tuhegeo II, Sabtu (20/04/2024) sekira pukul 17:20 Wib sore sesuai tugas BPD dalam Undangan-Undang Permendagri No.110/2016 Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa, dan melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa. Ketua BPD membenarkan bahwa apa yang disampaikan oleh masyarakat Desa Tuhegeo II, benar bukan dugaan tetapi itu kenyataan”

“Benar bang APBDes Desa Tuhegeo II tahun 2023 secara keseluruhan sebesar Rp1.438.881.198 Miliar fisik sama sekali belum terlaksana, yang telah dilaksanakan kegiatan hanya Silpa tahun 2022 itupun masih ada yang belum selesai. Dalam hal ini BPD selaku pengawas telah menyurati Pemerintah Desa Tuhegeo II beberapa waktu lalu, dan surat tersebut telah kami sampaikan kepada Camat Idanoi. Hasilnya Kepala Desa dan Sekretaris Desa telah dipanggil oleh Camat dan informasi yang kami peroleh Pemerintah Desa, Sekretaris Desa dan Jajarannya akan bertanggungjawab katanya,” tandas Ketua BPD.

Lanjut Noveri Laoli selaku ketua BPD bersama jajarannya telah mengingatkan Pemerintah Desa Tuhegeo II harus bertanggungjawab atas anggaran Silpa tahun 2022 dan fisik APBDes tahun 2023 belum terlaksana. Kita tidak menutupi-nutupi bang kepada publik bila terindikasi ada penyelewengan APBDes di Desa Tuhegeo II kita perangi bersama,” kata Noveri Laoli.

Pemerintah Desa Tuhegeo II telah menghilangkan hak-hak masyarakat dan merugikan keuangan Negara, fisik APBDes tahun 2023 tidak mungkin dipaksakan lagi sebab waktu pertanggungjawaban telah selesai, dan APBDes tahun 2024 telah ditetapkan dan proses pengajuan tahap I sudah selesai ditingkat Kecamatan. Bila Pemerintah Desa tidak bertanggungjawab maka BPD bersama masyarakat Tuhegeo II segera membuat laporan pengaduan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang,” tegasnya.

Noveri Laoli menanggapi dugaan masyarakat tentang Pemerintah Desa bersama BPD Tuhegeo II bersekongkol dalam penetapan APBDes tahun 2024 tidak mengundang masyarakat untuk musyarawah bersama, “itu tidak benar” telah kita undang masyarakat pada saat penetapan APBDes tahun 2024 bang katanya Noveri Laoli kepada media ini.

Diwaktu berbeda sekira pukul 12:30 Wib siang dikonfirmasi Kepala Desa Tuhegeo II, Yaredi Laoli melalui telpon seluler dan WhatsApp menolak panggilan media ini, tidak beberapa lama kemudian mengirimkan pesan chat WhatsApp (Nanti saya telpon balik bang), janji kades.

“Hingga pukul 18:15 Wib sore kades tidak menempati janjinya media ini mengirimkan konfirmasi melalui pesan WhatsApp dan ditelpon kembali Kepala Desa tidak mengangkat atau merespon padahal terlihat sedang Online.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Tamin, Menjelaskan Dugaan Masyarakat Proyek Reklamasi Laut Diwilayah Hotel Kaliki.

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Terkait keberatan masyarakat Desa Saewe yang berdomisili di Desa Ombolata Ulu, Kecamatan Gunungsitoli,…

3 jam ago

Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak Berhasil Perjuangkan Hak Warga Jayasari Lebak Dari Penyerobotan Lahan

BANTEN- Suarainvestigasi.com - Gabungan Advokat Jakarta dan Lebak yakni H Rudi Hermanto.S.H dari LBH Chakrabinus…

2 hari ago

Proyek Reklamasi Pantai, Pemilik Hotel Kaliki Diduga Langgar Hukum dan Merusak Lingkungan Menui Protes dari Masyarakat

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Sebuah hotel mewah Kaliki & Restaurant yang terletak di Jalan Yos Sudarso Ujung…

2 hari ago

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

4 hari ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

1 minggu ago

Pemerintah Desa Hililaora Melaksanakan Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi LPJ Tahun 2023

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Pemerintah Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan…

1 minggu ago