Tangerang Raya

Miris Masih Banyak Pemasangan Tiang Diwilayah Kota Tangerang Yang Tak Berizin

Tangerang, – Suarainvestigasi.com – Maraknya pemasangan infrastruktur jaringan utilitas atau yang biasa disebut kabel udara di Kota Tangerang, yang diduga tidak memenuhi syarat perizinan lengkap luput dari pengawasan Pemerintah Kota Tangerang.

Seperti yang dilakukan oleh salahsatu perusahaan provider (Penyedia Layanan Jasa Internet-Red) My Republik yang saat ini tengah melakukan proyek pemasangan tiang di wilayah Kelurahan Sukasari, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang.

Secara aturan, Pemerintah Kota Tangerang dihimpun juga sudah tidak memperbolehkan adanya pemasangan ataupun penambahan tiang jaringan utilitas atau disebut kabel udara tersebut.

Saat di Konfirmasi, M. Herdi Ansyah Hasibuan, Lurah Sukasari, mengatakan, ” Saya mah dari tadi di kantor sih, terima laporan tiang aja,” ucapnya saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan singkat What’s App, pada Jum’at (19/4/24).

“Ya saya mah gak ngeluarin ijin apa apa, Tiba tiba aja uda rame jasa,” tambahnya.

Dihimpun di lokasi, para penyedia jasa jaringan kabel udara tersebut telah berkoordinasi dengan para RT serta RW setempat.

” Ada yang mau pasang tiang internet, ngakunya sih sudah izin ke Ketua RT dan RW, Ada 30 sampai 40 tiang kalo tidak salah yang mau di pasang, ” ujar Warga Sekitar.

Sementara itu, dalam pelaksanaannya, pekerja dilapangan (pelaksana- red) My Republik, mengatakan, bahwa proses pemasangan tersebut 5 hari kerja.

“Sekitar 5 hari kerja, pas udah di cor, baru pemasangan kabel,” kata Herman, saat ditemui, Sabtu (20/4/24).

Sedangkan, Mengacu pada Peraturan Wali (Perwal) Kota Tangerang Nomor 177 Tahun 2021 dan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No. 6 Tahun 2011 tentang “Ketertiban Umum”, Perda No. 17 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, serta Perda nomor 9 tahun 2017 tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi yang tertera dalam poin nomor 16 dan 17.

Serta, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik indonesia nomor 36, tahun 2013, tentang pelaksanaan perluasan jaringan telekomunikasi, multimedia dan informatika.

” Ditegaskan dalam peraturan tersebut bahwa tidak diperkenankan lagi bilamana ada penancapan tiang baru atau penarikan kabel udara,”

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kejelasan adanya bukti prihal persyaratan perizinan yang dikeluarkan oleh Bidang Tata Ruang dari Dinas PUPR Kota Tangerang, Kominfo, beserta persyaratan izin dari aparatur wilayah atas dilaksanakan pengerjaan tersebut.

Sumber : Hiwata/Tim Investigasi

suarainv

Recent Posts

Wabup Nias Selatan Pimpin Rapat Persiapan Pelaksanaan Nias Pro Tahun 2024

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, SH., MH yang dipercayakan kembali memimpin…

16 jam ago

Pemkab Nias Selatan Laksanakan Sosialisasi Penyusunan KLHS-RPJPD Tahun 2025-2045

Nias Selatan, suarainvestigasi.com - Pemerintah Kabupaten Nias Selatan yang diwakili oleh Fatoloza Giawa, SH.,MH Asisten…

4 hari ago

Pemerintah Desa Hililaora Melaksanakan Rapat Pertanggung Jawaban Realisasi LPJ Tahun 2023

Nias Selatan, suarainvestigasi.com -Pemerintah Desa Hililaora, Kecamatan Siduaori, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara, melaksanakan…

5 hari ago

Diduga Terjadi Penyerobotan Tanah, Gelisana Harefa Ahli Waris Pasang Papan Plang Dilarang Masuk

Gunungsitoli, suarainvestigasi.com -Telah terjadi peristiwa perampasan tanah, ahli waris pasang papan plang dilarang masuk tepat…

6 hari ago

Menanggapi Tiang Internet, Tata Ruang Gelar Diskusi Bersama DKS Group dan Hiwata

Tangerang Kota, - Suarainvestigasi.com - Semerautnya tiang tumpu kabel udara (tiang internet) yang menjamur di…

1 minggu ago

Tidak mengenal Lelah itulah Dari Sosok Seorang Kepala Desa Sangiang Tanjung

"Lebak - Suarainvestigasi.com - Demi pengabdiannya sebagai kepala desa Hapid jurkoni selaku kepala desa Sangiang…

1 minggu ago