
Nias – Media Suarainvestigasi.com –Kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Surat Kematian yang dilaporkan oleh Fonahia Zebua masih terus bergulir di meja Penyidik, pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Polsek Bawolato.
Kasus pemalsuan Surat Kematian (Suket) tersebut telah dilaporkan pada tanggal 14 Juli 2025, oleh Fonahia Zebua kini terus bergulir dimeja Penyidik Reskrim Polsek Bawolato terlapor atas nama Anwar Bawamenewi Kepala Desa Orahili, Kecamatan Bawolato, Kabupaten Nias.
Terbaru, Fonahia Zebua (Pelapor) telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari Penyidik Polsek Bawolato, Kamis (22/01/2026).
Dalam SP2HP tersebut, polisi menyampaikan bahwa telah melakukan serangkaian proses penyelidikan wawancara yaitu; Pelapor, Saksi, Terlapor, Konfrontir, dan mengumpulkan dokumen atau surat-surat terkait yang dilaporkan serta melaksanakan gelar perkara.
“Proses lanjutan, adapun direncana tindak lanjut dari hasil gelar perkara yang telah disepakati yaitu melakukan pemeriksaan terhadap ahli pidana dimaksud.
Sementara ketika awak media ini mengkonfirmasi Fonahia Zebua (pelapor) via selulernya, Kamis (22/01/2026) meminta keseriusan Polsek Bawolato dalam menangani perkara pengaduannya tersebut.
“Saya selaku koban dan merasa dirugikan atas terbitnya pemalsuan dokumen surat kematian tersebut oleh Kepala Desa Orahili, sangat berharap agar penanganan yang dilakukan oleh pihak Penegak Hukum benar-benar transparan untuk mendapat titik terang dan keadilan,” ungkap Fonahia Zebua.
Kini publik khususnya masyarakat Desa Orahili menanti penegakan hukum tegas dari Polsek Bawolato terkait penerbitan dokumen palsu Surat Kematian Fonahia Zebua dari Kepala Desa Orahili yang notabene Fonahia masih hidup belum meninggal dalam keadaan sehat-sehat,” ungkap salah seorang warga.
Terpisah, ketika Kades Orahili dikonfirmasi tidak memberikan respon terkait SP2HP tersebut hingga berita ini tayang.
(yosi)











