• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Polres Nias Panggil Saksi-Saksi “SURIANTO ZALUKHU” Korban Tindak Pidana Kejahatan Undang-Undang ITE

suarainv by suarainv
Mei 13, 2026
in Daerah
0 0
0

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Tipidter Polres Nias melakukan pemanggilan terhadap saksi korban dugaan kejahatanp Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menghina dan memfitnah melalui Grup WhatsApp Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.

Pemanggilan saksi tersebut di Polres Nias atas laporan Surianto Zalukhu (korban) kejahatan Undangan-Undang ITE, terlapor oknum Ketua BPD Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, alias Ama Join Hulu.

Salah satu saksi berinisial MZ menyampaikan kepada awak media, Selasa (12/05/2026), saat berada di Polres Nias, ia mendapat undangan klarifikasi dari Polres Nias sebagai saksi dari pihak korban melalui surat undangan yang dikirim oleh Penyidik Unit IV Tipidter.

Saksi menerangkan bahwa undangan tersebut berupa surat pemanggilan resmi, tujuannya untuk klarifikasi serta dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan dan memfitnah Surianto Zalukhu melalui Grup WhatsApp Desa Ononazara yang diduga dilakukan oleh Ama Join Hulu, oknum Ketua BPD Desa Ononazara.

“Saya dan satu orang saksi lainnya mendapat undangan klarifikasi untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Unit IV Tipidter Polres Nias,” kata MZ kepada wartawan usai dimintai keterangan Penyidik.

Senada, saksi AH menerangkan terkait laporan pengaduan Surianto Zalukhu dirinya juga ikut mendapat undangan dari Penyidik Unit IV Tipidter Polres Nias. Ia mengakui dirinya diundang bersama saksi korban berinisial MZ.

Ia menambahkan, kesaksian dirinya ke Polres Nias saat ini terkait laporan Polisi Surianto Zalukhu tentang Undang-Undang ITE. Adapun aduannya terkait dugaan tindak pidana menghina dan memfitnah.

“Saya datang kesini sebagai saksi atas dugaan tindak pidana kejahatan Undang-Undang ITE yang dilakukan Ama Join Hulu oknum Ketua BPD Desa Ononazara terhadap Surianto Zalukhu pada tanggal 06 Mei 2026 beberapa hari lalu melalui Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara,” ujar AH mengakhiri.

Selain pengambilan keterangan kedua saksi, dihari yang sama terpantau pelapor Surianto Zalukhu juga ikut diambil keterangan ulang oleh Penyidik Unit IV Tipidter. “Surianto membeberkan setelah adanya pengaduan atau laporannya yang diterima Polres Nias sekitar lima hari lalu, saya kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan ulang,” katanya.

Lanjut Surianto, pengaduannya tersebut masuk di Polres Nias pada tanggal 07 Mei 2026 lalu dengan Register Nomor : LP/B/273/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Terlapor Ketua BPD Desa Ononazara alias Ama Join Hulu, tentang kejahatan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

“Surianto menjelaskan, bahwa terlapor tersebut melakukan penghinaan dan memfitnah pribadinya dan keluarga besarnya tanpa dasar yang jelas melalui Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara pada tanggal 06 Mei 2026 lalu. Merasa dirugikan dan mencoreng marwah kelurga besarnya membuat di Polres Nias,” ungkap Surianto.

Tambahnya, sudah jelas melanggar aturan perbuatan Penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan di dalam Grup WhatsApp dapat diproses secara hukum di Indonesia karena memenuhi unsur “Diketahui Umum” atau dilakukan di hadapan orang banyak. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2024 (revisi UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 433 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)

“Pesan di grup dianggap memenuhi unsur publik karena bisa diakses oleh anggota Grup lainnya. Pesan berupa ejekan, tuduhan tanpa bukti, atau kata-kata yang memojokkan yang menyerang kehormatan seseorang. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) mengatur tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Pelanggarannya berupa sengaja menyerang kehormatan/nama baik orang lain melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk diketahui umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta,” tegas Surianto sambil mengakhiri.

Awak media ini telah berupaya, berulangkali mengkonfirmasi terlapor oknum Ketua BPD Desa Ononazara untuk mendapatkan penjelasan terkait pengaduan Surianto Zalukhu tersebut di Polres Nias, namun hingga detik ini bersangkutan tidak merespon pesan WhatsApp dan telpon.

“Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan atau tersudut (terlapor/narasumber) dalam sebuah pemberitaan memastikan akurasi informasi. Hal ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Cover Both Side (perimbangan) dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menghindari berita bohong atu fitnah. Proses ini merupakan implementasi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik guna memastikan informasi diuji kebenarannya dan menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum diberitakan.

(yosi)

Previous Post

Pengusaha! Dilaporkan KCBI Diduga Bangun Kandang Ayam Rusak Hutan Mangrove Tropis

Next Post

Waaooo..!!! Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Diduga Dekat Pemukiman Padat Penduduk, Paparan Radiasi Mengintai Warga

suarainv

suarainv

Next Post

Waaooo..!!! Pembangunan Menara BTS di Malangnengah Diduga Dekat Pemukiman Padat Penduduk, Paparan Radiasi Mengintai Warga

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Menara Telekomunikasi di Malangnengah Diduga Izinnya Dibawah Meja, JPK Provinsi Banten Akan Desak Satpol-PP Segel Lokasi Pembangunan

Mei 15, 2026

Tower di Malangnengah Diduga Tak Kantongi Izin PBG, Camat Pagedangan Diminta Hentikan Aktivitas Pembangunan

Mei 14, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In