Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit IV Tipidter Polres Nias melakukan pemanggilan terhadap saksi korban dugaan kejahatanp Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) menghina dan memfitnah melalui Grup WhatsApp Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara.
Pemanggilan saksi tersebut di Polres Nias atas laporan Surianto Zalukhu (korban) kejahatan Undangan-Undang ITE, terlapor oknum Ketua BPD Desa Ononazara, Kecamatan Tugala Oyo, Kabupaten Nias Utara, alias Ama Join Hulu.
Salah satu saksi berinisial MZ menyampaikan kepada awak media, Selasa (12/05/2026), saat berada di Polres Nias, ia mendapat undangan klarifikasi dari Polres Nias sebagai saksi dari pihak korban melalui surat undangan yang dikirim oleh Penyidik Unit IV Tipidter.
Saksi menerangkan bahwa undangan tersebut berupa surat pemanggilan resmi, tujuannya untuk klarifikasi serta dimintai keterangan terkait dugaan penghinaan dan memfitnah Surianto Zalukhu melalui Grup WhatsApp Desa Ononazara yang diduga dilakukan oleh Ama Join Hulu, oknum Ketua BPD Desa Ononazara.
“Saya dan satu orang saksi lainnya mendapat undangan klarifikasi untuk dimintai keterangan oleh Penyidik Unit IV Tipidter Polres Nias,” kata MZ kepada wartawan usai dimintai keterangan Penyidik.
Senada, saksi AH menerangkan terkait laporan pengaduan Surianto Zalukhu dirinya juga ikut mendapat undangan dari Penyidik Unit IV Tipidter Polres Nias. Ia mengakui dirinya diundang bersama saksi korban berinisial MZ.
Ia menambahkan, kesaksian dirinya ke Polres Nias saat ini terkait laporan Polisi Surianto Zalukhu tentang Undang-Undang ITE. Adapun aduannya terkait dugaan tindak pidana menghina dan memfitnah.
“Saya datang kesini sebagai saksi atas dugaan tindak pidana kejahatan Undang-Undang ITE yang dilakukan Ama Join Hulu oknum Ketua BPD Desa Ononazara terhadap Surianto Zalukhu pada tanggal 06 Mei 2026 beberapa hari lalu melalui Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara,” ujar AH mengakhiri.
Selain pengambilan keterangan kedua saksi, dihari yang sama terpantau pelapor Surianto Zalukhu juga ikut diambil keterangan ulang oleh Penyidik Unit IV Tipidter. “Surianto membeberkan setelah adanya pengaduan atau laporannya yang diterima Polres Nias sekitar lima hari lalu, saya kembali dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan ulang,” katanya.
Lanjut Surianto, pengaduannya tersebut masuk di Polres Nias pada tanggal 07 Mei 2026 lalu dengan Register Nomor : LP/B/273/V/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara. Terlapor Ketua BPD Desa Ononazara alias Ama Join Hulu, tentang kejahatan Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
“Surianto menjelaskan, bahwa terlapor tersebut melakukan penghinaan dan memfitnah pribadinya dan keluarga besarnya tanpa dasar yang jelas melalui Grup WhatsApp Warga Desa Ononazara Kecamatan Tugala Oyo Kabupaten Nias Utara pada tanggal 06 Mei 2026 lalu. Merasa dirugikan dan mencoreng marwah kelurga besarnya membuat di Polres Nias,” ungkap Surianto.
Tambahnya, sudah jelas melanggar aturan perbuatan Penghinaan atau pencemaran nama baik yang dilakukan di dalam Grup WhatsApp dapat diproses secara hukum di Indonesia karena memenuhi unsur “Diketahui Umum” atau dilakukan di hadapan orang banyak. Tindakan ini diatur dalam Pasal 27A Undang-Udang Nomor 1 Tahun 2024 (revisi UU ITE) yang melarang setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui Informasi Transaksi Elektronik. Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 433 Udang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru)
“Pesan di grup dianggap memenuhi unsur publik karena bisa diakses oleh anggota Grup lainnya. Pesan berupa ejekan, tuduhan tanpa bukti, atau kata-kata yang memojokkan yang menyerang kehormatan seseorang. Pasal 27A UU Nomor 1 Tahun 2024 (perubahan kedua UU ITE) mengatur tindak pidana pencemaran nama baik di ruang digital. Pelanggarannya berupa sengaja menyerang kehormatan/nama baik orang lain melalui Informasi Transaksi Elektronik (ITE) untuk diketahui umum, dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp750 juta,” tegas Surianto sambil mengakhiri.
Awak media ini telah berupaya, berulangkali mengkonfirmasi terlapor oknum Ketua BPD Desa Ononazara untuk mendapatkan penjelasan terkait pengaduan Surianto Zalukhu tersebut di Polres Nias, namun hingga detik ini bersangkutan tidak merespon pesan WhatsApp dan telpon.
“Wartawan wajib melakukan konfirmasi kepada pihak yang dilaporkan atau tersudut (terlapor/narasumber) dalam sebuah pemberitaan memastikan akurasi informasi. Hal ini bertujuan untuk memenuhi prinsip Cover Both Side (perimbangan) dan mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ), menghindari berita bohong atu fitnah. Proses ini merupakan implementasi Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik guna memastikan informasi diuji kebenarannya dan menerapkan asas praduga tak bersalah sebelum diberitakan.
(yosi)






