Lebak – Media Suarainvestigasi.com – Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, menggelar acara audiensi dengan Dinas Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lebak. Rabu, 30 September 2026.
” Ketua BK-LSM Kabupaten Lebak, Mamik Slamet menjelaskan,” Audiensi ini digelar dalam rangka sinkronisasi data Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak, tahun 2024 dan 2025.
“Audiensi yang kami gelar dengan Disperindag dan BKAD Kabupaten Lebak ini, dalam rangka sinkronisasi data LKPD Kabupaten Lebak, tahun 2024 dan 2025, karena ada data yang kami anggap janggal, sehingga hal ini perlu kiranya disampaikan, agar ada penjelasan langsung dari OPD terkait” ungkapnya.
Lebih lanjut, Mamik Slamet menjelaskan, kejanggalan data pada LKPD Kabupaten Lebak tahun 2024 dan tahun 2025, terkait Pendapatan Asli Daerah yang diperoleh dari retribusi Jasa Usaha Tempat Khusu Parkir, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 1 Tahun 2025, Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Lebak Nomor 8 Tahun 2023, tentang Retribusi Daerah.
“Di LKPD Tahun 2025, retribusi jasa usaha tempat khusu parkir, tertukar dengan retribusi rumah potong hewan, yakni sebesar Rp.11.830.000 per-tahun, padahal seharusnya Rp.4.712.498.369, dan di LKPD 2024, Retribusi Tempat Khusu Parkir terealisasi sebesar Rp.1.016.403.500, nah ini juga kami anggap janggal, sementara menurut pihak Disperindag pada Oktober 2024 ada perubahan nomenklatur, dimana pada Laporan APBD murni, retribusi tempat khusu parkir masuk ke retribusi pelataran, sehingga ada 2 laporan keuangan, dan sebagai tindaklanjut, kami segera bersurat ke pihak BPK Perwakilan Banten, yang sudah mengaudit LKPD Lebak 2024 dan 2025, agar jelas” pungkasnya.
Usai acara audiensi, pengurus Bk-LSM Kabupaten Lebak juga membagikan rekaman video hasil audiensi. Dalam isi rekaman video tersebut, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Bayu Hadiyana Tranggono menyebut, dalam Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebak, Tahun 2025, retribusi tempat khusu parkir yang dikelola oleh Disperindag Kabupaten Lebak, hanya tercatat sebanyak 2 tempat, yakni Pasar Rangkasbitung, dan Pasar Maja. Sementara, 1 lainnya, yakni Pasar Sampay, Warunggunung yang dikelola oleh pihak ke tiga, bermasalah.
“Tahun 2025 hanya ada 2 tempat khusu parkir yang masuk retribusi, Pasar Rangkasbitung, dan Pasar Maja, sementara Pasar Sampay tidak masuk, karena bermasalah, dan baru berjalan di tahun 2026” ungkap Bayu Hadiyana Tranggono dipenghujung isi rekaman vidio.
Berdasarkan data yang dibagikan pengurus BK-LSM Kabupaten Lebak, pada tahun 2025, Pasar Sampay, Warunggunung, dikelola oleh PT.MIP, perjanjian kerjasama (PKS) Nomor 501/86-Indag/2025 Nomor 004/PKS-MIP/II/2025 tertanggal 14 Februari 2025. Pasar Rangkasbitung, dikelola oleh PT.SPI, perjanjian kerjasama (PKS) sejak November 2023, dan Pasar Maja, dikelola oleh PT.ANP sejak awal tahun 2025. Sementara retribusi tempat khusus parkir yang masuk ke PAD Kabuaten Lebak, tahun 2025, hanya tercatat di 2 lokasi, yakni Pasar Rangkasbitung, dan Pasar Maja, sedangkan Pasar Sampay, dinyatakan belum masuk PAD, padahal rentang waktu berjalan sejak Februari – Desember 2025. Bahkan PT.MIP, sempat mendapatkan teguran dari Bupati Lebak, namun di 2026, PT.MIP dinyatakan sebagai pemenang lelang Pasar Rangkasbitung, dengan perolehan nilai tertinggi.
(Epul/Tim)






