• Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
Suara Investigasi
Advertisement
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video
No Result
View All Result
Suara Investigasi
No Result
View All Result
Home Daerah

Viral di Media Sosial Pos Koramil TNI AD Pulau Pini Diduga Tempat Penyimpan Kayu Ilegal, Diklarifikasi Dandim 0213/Nias!

suarainv by suarainv
Januari 16, 2026
in Daerah
0 0
0

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Komando Distrik Militer (Kodim) 0213/Nias memberikan klarifikasi terkait video yang viral di media sosial masyarakat yang menyebutkan Pos Koramil TNI Angkatan Darat di Pulau Pini, Kabupaten Nias Selatan, digunakan sebagai tempat penyimpanan kayu ilegal serta dikaitkan dengan aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli.

Komandan Kodim (Dandim) 0213/Nias, Letkol Inf. Sampe T. Butar Butar, S.I.P., dihadapan awak media hari ini Jumat (16/01/2026) menegaskan bahwa informasi yang beredar dalam video tersebut tidak benar. Ia menyatakan bahwa Pos Koramil di Pulau Pini merupakan fasilitas pendukung tugas teritorial TNI dan tidak pernah difungsikan sebagai tempat penyimpanan kayu.

Menurut Letkol Inf. Sampe T. Butar Butar, S.I.P., Pos Koramil tersebut digunakan sebagai tempat singgah sementara bagi personel Babinsa sebelum melaksanakan patroli dan monitoring wilayah, khususnya menuju pulau-pulau terluar di wilayah Kepulauan Nias. Hal ini dilakukan mengingat jarak tempuh dari Koramil menuju pulau-pulau luar cukup jauh.

“Pos Koramil tersebut digunakan sebagai tempat singgah personel Babinsa sebelum melanjutkan patroli dan pengawasan wilayah, termasuk ke sekitar 19 pulau yang menjadi wilayah tanggung jawab teritorial Kodim 0213/Nias,” ujar Dandim.

Terkait keberadaan kayu yang terlihat dalam video viral, Dandim menjelaskan bahwa lokasi penyimpanan kayu milik PT Gruti dan PT Teluk Nauli berada di seberang Pos Koramil. Kedekatan lokasi tersebut dinilai menimbulkan persepsi keliru seolah-olah Pos Koramil menjadi bagian dari area penyimpanan kayu.

Dandim menegaskan bahwa tidak terdapat keterkaitan antara Pos Koramil Kodim 0213/Nias dengan aktivitas PT Gruti maupun PT Teluk Nauli. Keberadaan Pos Koramil semata-mata difungsikan untuk mendukung pelaksanaan tugas pokok TNI dalam menjaga keamanan dan memonitor wilayah.

Sementara itu, Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah XVI Gunungsitoli, Fa’atulo Zamili, SE, menjelaskan bahwa aktivitas pemanfaatan hutan yang dilakukan oleh PT Gruti dan PT Teluk Nauli berada dalam kawasan hutan produksi dan telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.

Menurut Fa’atulo, kedua perusahaan tersebut memiliki izin berusaha pemanfaatan hutan yang dilengkapi dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) 10 tahunan serta Rencana Kerja Tahunan (RKT). Selain itu, perusahaan juga diwajibkan melaksanakan Inventarisasi Sebelum Penebangan (ISP) sebelum melakukan penebangan pohon.

“Setiap pohon yang akan ditebang telah melalui proses inventarisasi, diberi label, dan dilengkapi barcode resmi dari kementerian. Setelah penebangan, perusahaan juga berkewajiban melakukan persemaian dan penanaman kembali,” jelas Fa’atulo.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menemukan indikasi pelanggaran terhadap ketentuan perizinan kehutanan terkait aktivitas PT Gruti dan PT Teluk Nauli di wilayah tersebut.

Baik Kodim 0213/Nias maupun UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli menyatakan terbuka terhadap pengawasan publik dan siap menindak lanjuti apabila ditemukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

(yosi)

Previous Post

Kepala UPTD KPH Wilayah XVI Gunungsitoli: Penebangan Kayu di Pulau Pini, PT Gruti & PT Teluk Nauli Legal

Next Post

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

suarainv

suarainv

Next Post

Tega !!! Seorang Pengemis Gendong Anak Terlihat di Jalan Tol Bitung Tangerang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Search

No Result
View All Result

Archives

  • Oktober 2026
  • September 2026
  • Agustus 2026
  • Juli 2026
  • Juni 2026
  • Mei 2026
  • April 2026
  • Maret 2026
  • Februari 2026
  • Januari 2026
  • Desember 2025
  • November 2025
  • Oktober 2025
  • September 2025
  • Agustus 2025
  • Juli 2025
  • Juni 2025
  • Mei 2025
  • April 2025
  • Maret 2025
  • Februari 2025
  • Januari 2025
  • Desember 2024
  • November 2024
  • Oktober 2024
  • September 2024
  • Agustus 2024
  • Juli 2024
  • Juni 2024
  • Mei 2024
  • April 2024
  • Maret 2024
  • Februari 2024
  • Januari 2024
  • Desember 2023
  • November 2023
  • Oktober 2023
  • September 2023
  • Agustus 2023
  • Juli 2023
  • Juni 2023
  • Mei 2023
  • April 2023
  • Maret 2023
  • Februari 2023
  • Januari 2023
  • Desember 2022
  • November 2022
  • Oktober 2022
  • September 2022
  • Agustus 2022
  • Juli 2022
  • Juni 2022
  • Mei 2022
  • April 2022
  • Maret 2022
  • Februari 2022
  • Januari 2022
  • Desember 2021
  • November 2021
  • Oktober 2021
  • September 2021
  • Agustus 2021
  • Juli 2021
  • Juni 2021
  • Mei 2021
  • April 2021
  • Maret 2021
  • Februari 2021
  • Januari 2021
  • Desember 2020
  • November 2020
  • Oktober 2020
  • September 2020
  • Agustus 2020
  • Juli 2020
  • Juni 2020
  • Mei 2020
  • April 2020
  • Maret 2020
  • Februari 2020
  • Januari 2020
  • Desember 2019
  • November 2019
  • Oktober 2019
  • September 2019
  • Agustus 2019
  • Juli 2019
  • Maret 2019

Browse by Category

  • Budaya
  • Daerah
  • Hiburan
  • Hukum
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Legalitas Perusahaan
  • Lintas Peristiwa
  • Militer
  • Nasional
  • News
  • Opini
  • Pendidikan
  • Politik
  • Ragam
  • Tangerang Raya
  • Teknologi
  • TNI-Polri
  • Uncategorized
  • Vidio
  • Wisata

Search

No Result
View All Result

Recent News

Listrik di Cipondoh Lake View Kembali Padam Kedua Kalinya, Warga Kecewa PLN Hanya Minta Maaf

Oktober 24, 2026

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

Oktober 24, 2026
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Tangerang Raya
  • Nasional
  • Daerah
  • TNI-Polri
  • Lintas Peristiwa
  • Ragam
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Hukum
  • Alamat Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Video

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In