Barang Bukti Narkotika Dimusnahkan Jajaran Polres Metro Tangerang Kota

Kota Tangerang, Suarainvestigasi.com – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota, musnahkan barang bukto Narkotika yang merupakan gabungan dari 10 kasus yang diungkap sejak bulan Februari hingga April tahun 2020. Barang bukti yang dimusnahkan berupa 6,3 kg Sabu, 4 kg Ganja dan 299 butir obat jenis ekstasi. Pemusnahan dilakukan di lapangan Polres Metro Tangerang Kota, pada rabu (29/4/2020).

 

Kapolres Metro Tangerang Kota melalui Kasatres Narkoba AKBP Pratomo Widodo S.IK., didampingi Kasubag Humas Kompol Abdul Rachim, bersama Kepala Badan Narkotika Nasioanal (BNN)  Kota Tangerang AKBP. Ade Andrian Ns, Sh, Pengadilan Negeri dan Kejaksaan Negeri Tangerang, serta tokoh Agama dan tokoh masyarakat.

 

“Pemusnahkan narkotika ini hasil kerja dari bulan Februari sampai April 2020 dan tentunya hasil kerjasama pihak kepolisian dan juga peran serta masyarakat,” ucap Kasatres Narkoba, AKBP Pratomo.

 

Pratomo mengatakan, dari 10 kasus tersebut satres narkoba berhasil mengamankan 14 orang tersangka dengan jaringan yang terpisah.

 

“Sebagian yang di tangkap,  ada dari jaringan lapas, tapi sebagian besar merupakan laporan dari masyarakat, dari pengguna kemudian kami kembangkan naik keatas,” jelas Pratomo.

 

Pratomo melanjutkan, dari para pengedar barang bukti dikemas sedemikian rupa dan dipecah oleh para pelaku yang kemudian dikumpulkan disuatu tempat khusus sudah disiapkan.

 

“Jadi sebelum diedarkan barang bukti ini dipecah-pecah kemudian dikumpulkan disuatu tempat,” papar Pratomo.

 

Masih kata Pratomo , dari keseluruhan barang bukti yang berhasil disita jajaran Satreskoba tersebut, dapat menyelamatkan 51.556 jiwa manusia.

 

AKBP. Ade Andrian Ns, Mh mengatakan, BNN Kota Tangerang selalu mendukung setiap kegiatan yang di lakukan oleh  Polres Metro Tangerang Kota dalam kegiatan P4GN di Kota tangerang

 

“Saya mendukung kegiatan pemusnahan yang dilakukan oleh Polres Metro Tangerang Kota, semoga selalu berkerja sama dalan memberantas Narkotika hususnya di Kota Tangerang”, ujarnya

 

Akibat perbuatan para pelaku, kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs. Pasal 112 ayat (2) dan pasal 111 ayat (2) undang undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau dapat diancam seumur hidup atau pidana mati.

(es)
suarainv

Recent Posts

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

1 hari ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

1 hari ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

2 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

2 hari ago

Miris…!!!Proyek Hotmix Aspirasi Dari Anggota Dewan diduga jadi ajang korupsi

  Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…

3 hari ago

PLN UP3 Nias Gandeng PPN Jangkau Warga Kurang Mampu di Gunungsitoli Utara

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…

4 hari ago