Di Duga Menyimpang, Kuasa Hukum Lince Linawati Ajukan Eksepsi

TANGERANG, Suarainvestigasi.com – Perkara kasus tindak pidana penggelapan yang menimpa Lince Linawati, kembali di persidangkan untuk yang kedua kalinya di Pengadilan Negri (PN)  Tangerang. Rabu (15/7/20)

 

Dalam persidangan yang ke dua beragendakan pembacaan Eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa, Zain Effendi, Arman Suparman, dan Mohamad Fajar. Lince Linawati didakwa pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 dan 378 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atas gugatan Dahliyanti yang merupakan rekan bisnis dari Lince Linawati.

 

Kuasa Hukum Lince memaparkan eksepsi, atas kejanggalan dakwaan yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) , persidangan sebelumnya oleh Dian Eka Lestari.Ada tiga poin eksepsi yang dibacakan, salah satunya tentang gugatan banding perdata Lince Linawati yang belum berkekuatan hukum tetap (incraht).

 

 

 “kami sebagai kuasa hukum Lince Lisnawati, mengacu pada peraturan Mahkamah  Agung (MA) No. 1 Tahun 1956, Pasal 1. Dalam eksepsi yang kami sampaikan perkara pidana ini tidak bisa dijalankan, dikarenakan harus menunggu incraht dari perkara perdatanya, ” Ucap Fajar saat ditemui di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (15/7/2020). 

 

Pada putusan perkara perdata di tanggal 15 Juni 2020, Lince dinyatakan bersalah telah melakukan wanprestasi dengan putusan hukuman mengembalikan uang sebesar Rp. 3.001.585.000. kepada Dahliyanti selaku penggugat. Dinyatakannya putusan tersebut, Lince langsung mengajukan banding hanya berselang satu hari sejak keluarnya hasil putusan sidang. 

 

Terkait poin kedua dinilai sangat Fatal oleh tim kuasa hukum yakni menyoal tidak diberikannya tanggal, bulan dan tahun dalam penyusunannya. Serta bukti transferan uang yang di ajukan oleh pelapor tidak di sebutkan Bank cabang darimananya. Seperti yang tercantum pada pasal 143 ayat (2)KUHAP yang berbunyi : penuntut umum membuat surat dakwaan yang diberikan Tanggal dan ditandatangani. Sementara dalam pasal 143 ayat (3) KUHP disebutkan bahwa surat dakwaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) hurup (b)  BATAL DEMI HUKUM. 

 

“Bagi kami ini sangat fatal  karena menyangkut hukum acara yang merujuk pada Pasal 143 KUHAP, yang mana dakwaan itu harus jelas penetapan waktunya, ” ujar Fajar.

 

Dengan demikian selaku kuasa hukum Lina berharap agar Majelis Hakim dapat mempertimbangkan eksepsi yang di ajukan. 

 

Dalam kesempatan yang sama, Dian Eka Lestari selaku JPU membantah kalau pihaknya dinilai terburu-buru untuk membuat dakwaan. “Gak lah karena ini perkarakan penanganannya dari pihak Kejagung, karena prosesnya wilayah kabupaten jadi kita tinggal terima saja. Kalau Pidananya ini sudah lama, jadi klo dibilang terburu-buru gak, ” tandasnya

 

(euis)
suarainv

Recent Posts

Disebut Bukti Sudah Lengkap, Kasus Pengerusakan Sekretariat Makam Galeong Mandek

  Penanganan Kasus Dugaan Pengerusakan Sekretariat Pengurus Tanah Wakaf Makam Galeong Dinilai Mandek, Tersangka Belum…

9 jam ago

Korupsi Proyek DKI Disorot, Polisi Watch Desak Ditreskrimsus Jangan Tutup Mata!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Kinerja Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya…

14 jam ago

Polsek Hiliduho Berhasil Mediasi Kedua Pihak Yang Bertikai, Antara Bos KDMP & Pekerja Akhirnya Sepakat Berdamai

  Hiliduho Nias - Media Suarainvestigasi.com -Upaya penyelesaian secara humanis kembali ditunjukkan jajaran Polsek Hiliduho…

1 hari ago

‎Proyek Rumah Aspirasi Posandra di Legok Disorot, Diduga Tak Sesuai Spesifikasi dan Minim Keterbukaan Informasi

‎ ‎ ‎Kab.Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pembangunan Rumah Aspirasi Posandra yang dikaitkan dengan…

2 hari ago

Miris…!!!Proyek Hotmix Aspirasi Dari Anggota Dewan diduga jadi ajang korupsi

  Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…

3 hari ago

PLN UP3 Nias Gandeng PPN Jangkau Warga Kurang Mampu di Gunungsitoli Utara

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…

3 hari ago