Gunungsitoli – Media Suarainvestitigasi.com –Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Gunungsitoli, mengeksekusi Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi terpidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli, Kamis (05/06/2025).
Terdakwa Lulunasokhi Gulo telah ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli untuk menjalani tuntutan vonis pidana penjara 6 bulan dan ditambah denda Rp 5 juta subsider 1 bulan atau diganti kurungan selama 1 bulan penjara, Eksekusi dilakukan oleh JPU yang menangani perkara tersebut.
“Menurut pantauan awak media pada hari Kamis (05/06/2025), sekira pukul 13:00 Wib Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Gunungsitoli diantar oleh Personil Unit Reskrim Polres Nias, berdasarkan informasi terdakwa dihubungi oleh JPU pada tanggal 04 Juni 2025 untuk menghadap di Kantor Kejaksaan Gunungsitoli.
Dimana pada tanggal 21 Mei 2025, Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli Alfa Perdana, SH menjatuhkan vonis tujuh bulan penjara kepada Lulunasokhi Gulo alias Ama Sesi tentang kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Putusan Vonis Ketua Majelis Hakim Terdakwa tidak ditahan secara langsung diberikan waktu masa tegang sekitar 1 minggu untuk berpikir menerima atau mengajukan gugatan putusan vonis,” terang Ketua Majelis.
Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli menjelaskan bahwa Lulunasokhi Gulo terbukti bersalah dan melanggar Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (2), dan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, melalui tuntutan JPU Kajari Gunungsitoli Nomor : 39/Pid.Sus/2024/PN Gst.
Lulunasokhi Gulo didakwa mencemarkan nama baik dan menuduh Aroziduhu Zebua alias Ama Hardin (pelapor) melalui Postingan Akun Facebook milik Terdakwa sendiri dengan tuduhan yang tidak benar atau hoaks.
Aroziduhu Zebua alias Ama hardin (pelapor) ketika dihubungi awak media, terkait terdakwa telah ditahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli membenarkan hal tersebut,
“Benar, bahwa Terdakwa Lulunasokhi Gulo telah di tahan di Lapas Kelas IIB Gunungsitoli dan informasi tersebut telah disampaikan oleh JPU kepada saya selaku pelapor,” ucap Aroziduhu.
Saya selaku korban dalam postingan terdakwa berterima kasih kepada JPU dan Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli, atas putusan Vonis pidana penjara Lulunasokhi Gulo. “Kejadian ini merupakan pembelajaran berharga bagi kita dan masyarakat luas agar berhati-berhati dan bijak dalam mengunakan media sosial khusunya Facebook.” katanya.
(yosi)
Tangerang - Media Suarainvestigasi.com – Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., kembali menunjukkan…
Media - Suarainvestigasi.com - Tak Hanya Bersikap Arogansi Kades Sindangratu (Mpud Mahpudin) di duga Telah…
Lebak - Media Suarainvestigasi.com - Hebooh !!! 5 Mobil dam truk milik DLH kabupaten serang…
Kota Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Belasan perwakilan pengurus dari Gerakan Pemuda (GP) Anshor bersama…
Gunungsitol - Media Suarainvestigasi.com -Masuknya ternak babi ilegal tanpa dokumen resmi balai karantina ke wilayah…
Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Gelombang protes masyarakat Kepulauan Nias khususnya Kota Gunungsitoli semakin kian memanas…