Serang – Suarainvestigasi.com – 2 Januari 2024,Warga Jayasari berduyun-duyun ke pengadilan Negeri Serang untuk menyaksikan Sidang pertama PRAPRADILAN Polda Banten,namun warga sanget kecewa kerna pihak Termohon yakni Polda Banten Mangkir alias tidak hadir di sidang pertama kendati juru sita dari Pengadilan Negri Serang telah menyampaikan Surat panggilan secara resmi ke polda Banten namun tetap saja diabaikan oleh polda Banten,
Dalam pantauan Media diruang sidang cakra pada saat sidang dibuka oleh Hakim Tunggal Moch Ihkwanudin.S.H.M.H dan Panitra Pengganti,Yenita S.H
6 orang kuasa Hukum dari Warga Jayasari dimintai Legal Standingnya oleh Hakim secara serentak para Advokat maju kedepan menyerahkan KTA dan Bas nya masing – masing ,setelah diperiksa Legalstanding para Advokat hakim menyampaikan akan memanggil kembali polda Banten agar hadir disidang ke dua tgl 9 Januari 2024,terang Hakim,selanjutnya hakim menutup persidangan,
Selesai sidang Awak Media mewancarai para Advokat terkait Prapradilan,terdiri dari:
1.Haji Rudi Hermanto.S.H
2.Ujang Kosasih S.H
3.Suganda.S.H.M.H
4.Anugrah Prima.S.H
5.Yusuf Saefullah.S.H menjelaskan kepada awak media,bahwa warga jayasari minta kepada PH agar melakukan pembelaan terhadap Pak Sanajaya yang ditangkap dan ditahan oleh Jatanras Polda Banten pada tgl 15 Desember 2023 di tangkap dinihari tanpa terlebih dahulu dipanggil utk dimintai keterangan sebagi saksi atau sebagai tersangka,tiba-tiba langsung ditangkap seperti teroris dan pada saat ditangkap polisi melarang Sanajaya komunikasi dengan kuasa hukum,oleh karena itu kami minta agar PH melakukan prapradilan untuk menguji sah atau tidak penangkapan dan penahanan yang dilakukan polda banten ,yang lebih miris adalah sampai saat ini MULYADI JAYA BAYA yang jadi terlapor kenapa tidak pernah disentuh oleh polda Banten, yang ditangkap malah kepala Desa dan RT terus Mulyadi Jaya Baya jangankan di tangkap dimintai keterangan aja ga pernah,terang H Rudi,
Di tempat terpisah King Naga meluapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum Polda Banten yang mana seharusnya menjadi tempat masyarakat mencari keadilan bukan malah yang di adili, seharusnya jadi penegak hukum bukan melanggar hukum, apa Polda Banten tidak berani memproses Mulyadi Jaya Baya ada apa dengan polda banten ? kenapa tidak segera melakukan penangkapan kepada terlapor Mulyadi Jaya Baya, malah pelapor yang ditangkap, pungkasnya
( Sumber Rilis : Anugrah. SH )
Discussion about this post