Miris Kota Tangerang Darurat Pencurian, Kembali Terjadi, Kabel Tembaga di Jalan Raya Cipondoh Diduga Raib Digasak Maling Kelompok Yang Sama

Tangerang – Media Suarainvestigasi.com – Lagi dan lagi diduga telah kembali terjadi pencurian aset atau kabel tembaga milik PT Telkom Indonesia. Hal itu terjadi di sebrang jalan Asy-Syukriyyah Islamic School, Jalan Raya Cipondoh, Cipondoh, Kota Tangerang, pada Rabu (25/2/2026) sekira pukul 00:1 dini hari.

Berdasarkan pantauan tim di lokasi, sejumlah besar kabel milik PT Telkom Indonesia tersebut sudah hilang.

” Tadi pas kami dapat informasi dari masyarakat, kami langsung menuju lokasi, namun saat kami tiba tadi sudah pada kabur, mereka meninggalkan galian tersebut tanpa di perbaiki kembali, dan sebagian kabel tembaga yang berada di bawah tanah tersebut sudah hilang,” jelasnya.

Serta, dihimpun dari informasi yang kami terima dilokaai, diduga para pelaku tersebut sama dengan para pelaku yang berada di Sukasari, Kota Tangerang.

“Tadi namanya sofyan yang ngerjain di sini,” kata seseorang yang enggan disebutkan namanya.

Senada yang sama pun di ucapkan oleh salah satu warga dilokasi,” ada mobil trucknya juga warna hijau, sama mobil lainnya, bosnya juga tadi ada. Dia pergi lurus (sembari menunjuk mengarah danau Cipondoh-red) bawa mobil sama kabelnya,” ujarnya.

Diketahui, saat ini PT Telkom Indonesia Tbk berasa dalam fase pemeliharaan (modernisasi-red) besar besaran dengan mengganti kabel tembaga dengan kabel serat optik (fiber to the home/FTTH), Namun sayangnya hal tersebut justru menjadi celah atau sasaran para pencuri untuk memanfaatkan hal itu. Padahal aset kabel tembaga yang tertanam di bawah tanah maupun di udara masih tercatat sebagai bagian dari kekayaan negara.

Padahal selain dugaan pencurian juga, para pelaku juga diduga merusak fasilitas umum atau jalanan termasuk melanggar hukum, terutama Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang (pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan). Pelaku juga dapat dijerat UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 274 ayat (1) mengenai gangguan fungsi jalan (penjara hingga 1 tahun/denda Rp24 juta) dan UU 1/2023 Pasal 523-525.

Sumber : Tim Pemburu Ilegal / Bule

suarainv

Recent Posts

Kurniawaty Zega Laporkan Akun Facebook Mariah Makdahlena Harefa Ke Polisi Terkait Fitnah atau Pencemaran Nama Baik

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Kurniawaty Zega seorang pengusaha rumah makan Rani Seafood mendatangi Sentra…

1 hari ago

Proyek Pemeliharaan UPT 4 Diduga Asal-Asalan, Kualitas Hotmix Dipertanyakan

  Kabupaten TANGERANG  -Media Suarainvestigasi.com - Proyek perawatan jalan menggunakan hotmix di Jalan Raya Serang–Pasar…

1 hari ago

Diduga Baru Launching, Tempat Dugem 126 (One Two Six) Nekat Buka di Bulan Ramadhan, Aktivis : Harus Dikroscek Legalitasnya

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Tempat Hiburan Malam 126 (One Two Six) yang berada…

2 hari ago

Dugaan Penyelewengan DD Dahana Tabaloho Tahun 2024, Inspektorat Serahkan LHP Ke Kejari Gunungsitoli

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat Kota Gunungsitoli terkait dugaan…

4 hari ago

Abaikan SE Bupati, LipanHam Desak Pihak Satpol PP Kabupaten Tangerang Segera Tutup Tempat Hiburan Malam yang Membandel

  Tangerang - Media Suarainvestigasi.com - Tempat Hiburan Malam (THM) di Gading Serpong yang lokasinya…

4 hari ago

Miris Sangat Tidak Terpuji Seragam Pelajar Dijadikan Alat Promosi, Nonix SPA & Massage Diduga Sediakan Paket Layanan Esek-Esek di Bulan Ramadhan

  Kabupaten Tangerang– Media Suarainvestigasi.com - Surat Edaran (SE) Bupati Tangerang terkait penutupan total Tempat…

4 hari ago