Categories: Daerah

Kurniawaty Zega Laporkan Akun Facebook Mariah Makdahlena Harefa Ke Polisi Terkait Fitnah atau Pencemaran Nama Baik

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kurniawaty Zega seorang pengusaha rumah makan Rani Seafood mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk melaporkan Akun Facebook Mariah Makdahlena Harefa atas Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Polisi Register Nomor : LP/B/105/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 17:32 Wib.

“Jadi kedatangan kami hari ini mendampingi klien (pelapor) atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Kuasa Hukum Yalisokhi Laoli, S.H, Senin 23 Februari 2026.

Yalisokhi menuturkan akibat fitnah atau pencemaran nama baik tersebut, Kurniawaty Zega mengalami kerugian imateril hingga materil. Padahal, kata Yalisokhi, pelanggaran tersebut sudah diatur dan dituangkan dalam undang-undang.

“Sebagaimana Pasal 433 UU 1/2023 dimana pelapor ini melaporkan atas tindakan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil dan maupun imateril,” kata Yalisokhi.

Yalisokhi menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya membawa bukti dukungan berupa screenshot postingan foto pribadi, foto rumah makan pelapor dan komentar-komentar buruk di akun facebook media sosial terlapor, sehingga akibat dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor, pelapor merasa kehilangan kepercayaan diri dalam melakukan pekerjaannya.

“Bukti tersebut telah kita serahkan ke Kepolisian dimana terlapor memposting foto pelapor tanpa izin dan menjelekkan nama korban serta menuduh dan memfitnah tanpa bukti,” jelas Yalisokhi.

Selain itu, terkait dengan oknum terlapor, Advokat Yalisokhi Laoli, S.H yang merupakan Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Korban, pihaknya mempercayakan penanganannya kepada Kepolisian (Polres Nias).

“Soal itu, kita serahkan proses hukumnya dengan Kepolisian (Polres Nias) dalam penegakkan Keadilan dan Supremasi Hukum ditengah-tengah masyarakat dan juga tetap kita kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” terang Yalisokhi.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

52 KPM Diduga Tak Kebagian Beras Bansos PBP, Plt Sekda Nias Selatan Siap Panggil Pj Kades Suka Maju Mohili!

  Nias Selatan - Media Suarainvestigasi.com -Dugaan persoalan penyaluran bantuan pangan Pemerintah di Desa Suka…

3 jam ago

Penjaringan Perangkat Desa Ombolata Simenari Dituding Kebocoran Soal Ujian, RDPU Tuntut Adik Wakil Walikota Gunungsitoli Buktikan Dalilnya

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Gunungsitoli melalui Komisi I…

5 jam ago

Warga Perumahan Cipondoh Lake View Kembali Keluhkan Listrik Sering Padam, Kampung Sebelah Tetap Menyala

  TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com – Warga Perumahan Cipondoh Lake View (CLV) mengeluhkan pemadaman listrik…

12 jam ago

Polres Nias Buru Tersangka Penganiayaan “YULIAMAN BATE’E” Masuk Daftar Pencarian Orang!

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com - Polres Nias mengumumkan Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang…

14 jam ago

Kejari Kota Tangerang Tetapkan Mantan Dirut Angkasa Pura Kargo sebagai Tersangka Korupsi

  *TANGERANG* – Media Fokuslensa.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan mantan Direktur Utama…

24 jam ago

Soal Kemacetan Manasik Haji di El Hajj Cipondoh, Panitia Sebut Kurangnya Komunikasi

  TANGERANG– Media Suarainvestigasi.com -  Panitia kegiatan peragaan manasik haji Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)…

1 hari ago