Categories: Daerah

Kurniawaty Zega Laporkan Akun Facebook Mariah Makdahlena Harefa Ke Polisi Terkait Fitnah atau Pencemaran Nama Baik

 

Gunungsitoli – Media Suarainvestigasi.com –Kurniawaty Zega seorang pengusaha rumah makan Rani Seafood mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Nias untuk melaporkan Akun Facebook Mariah Makdahlena Harefa atas Fitnah atau Pencemaran Nama Baik.

Laporan tersebut tertuang dalam surat laporan Polisi Register Nomor : LP/B/105/II/2026/SPKT/Polres Nias/Polda Sumatera Utara pada tanggal 23 Februari 2026 sekira pukul 17:32 Wib.

“Jadi kedatangan kami hari ini mendampingi klien (pelapor) atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik melalui media sosial,” ujar Kuasa Hukum Yalisokhi Laoli, S.H, Senin 23 Februari 2026.

Yalisokhi menuturkan akibat fitnah atau pencemaran nama baik tersebut, Kurniawaty Zega mengalami kerugian imateril hingga materil. Padahal, kata Yalisokhi, pelanggaran tersebut sudah diatur dan dituangkan dalam undang-undang.

“Sebagaimana Pasal 433 UU 1/2023 dimana pelapor ini melaporkan atas tindakan fitnah dan atau pencemaran nama baik yang berdampak merugikan materil dan maupun imateril,” kata Yalisokhi.

Yalisokhi menjelaskan, dalam laporan tersebut pihaknya membawa bukti dukungan berupa screenshot postingan foto pribadi, foto rumah makan pelapor dan komentar-komentar buruk di akun facebook media sosial terlapor, sehingga akibat dari fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan terlapor, pelapor merasa kehilangan kepercayaan diri dalam melakukan pekerjaannya.

“Bukti tersebut telah kita serahkan ke Kepolisian dimana terlapor memposting foto pelapor tanpa izin dan menjelekkan nama korban serta menuduh dan memfitnah tanpa bukti,” jelas Yalisokhi.

Selain itu, terkait dengan oknum terlapor, Advokat Yalisokhi Laoli, S.H yang merupakan Kuasa Hukum/Penasehat Hukum Korban, pihaknya mempercayakan penanganannya kepada Kepolisian (Polres Nias).

“Soal itu, kita serahkan proses hukumnya dengan Kepolisian (Polres Nias) dalam penegakkan Keadilan dan Supremasi Hukum ditengah-tengah masyarakat dan juga tetap kita kawal kasus ini dengan mendampingi korban sampai proses hukum selanjutnya,” terang Yalisokhi.

(yosi)

suarainv

Recent Posts

Diduga Akibat Limbah Tambang Batu Bara : Sungai PDAM Desa Bumi Etam Keruh, Warga Kaubun Kutai Timur Keluhkan!

  Kutai Timur - Media Suarainvestigasi.com -Warga Desa Bumi Etam, Kecamatan Kaubun, Kabupaten Kutai Timur,…

18 jam ago

Cabdisdik Wilayah XIII Angkat Bicara : Pembelian Aset SMK Negeri 1 Idanogawo Secara Dokumen Sudah Dibeli, Tetapi Tidak Sinkron Dilapangan

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XIII Gunungsitoli secara terbuka mengakui adanya…

22 jam ago

Guru ASN SMK Negeri 1 Idanogawo Ngaku Jurnalistik, Coba Intimidasi Wartawan Saat Konfirmasi Terkait Laporan Polisi di Polres Nias

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Dunia Pers Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara kembali terusik atas…

2 hari ago

Jajaran Polres Nias Gelar Sertijab Kabag SDM, Kasat Intelkam, Kasat Binmas & Dua Kapolsek

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Jajaran Polres Nias Polda Sumatera Utara melaksanakan Upacara Serah Terima…

2 hari ago

Aktivitas Penimbunan Lahan Kantor Rektorat Unias, Jalan Berlumpur Licin Membahayakan Pengguna Jalan

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Aktivitas penimbunan lahan kosong Kantor Rektorat Universitas Nias di Jalan…

5 hari ago

Rakernas PBMI 2026 Rudy Golden Boy: Atlet Jangan Lagi Jadi Korban!

  JAKARTA — Media Suarainvestigasi.com - Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Muaythai Indonesia 2026 kembali memunculkan…

6 hari ago