Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tangerang, Suarainvestigasi.com – Kasus perdagangan orang kembali terjadi. Kali ini, pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota. Kasus tersebut berdasarkan laporan dari keluarga korban yang hawatir akan keberadaan anaknya. 

Dari laporan tersebut pihak Polres Metro Tangerang langsung membentuk Tim untuk melakukan penyelidikan. Modus para tersangka mencari korbannya dari media sosial dengan menawarkan pekerjaan sebagai baby sister keluar negri. Dari belasan korban yang didagangkan, 4 di antaranya masih di bawah umur.

” Korban tindak pidana perdagangan orang ada 4 yang masih dibawa umur”. Kata Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Sugeng Hariyanto dalam jumpa pers di aula Mapolres Metro Tangerang Kota, Rabu (18/3/2020).

Para tersangka yang di amankan berinisial BEW (39) perempuan, RY (29), DH (21) dan LK (37) berjenis kelamin laki-laki para tersangaka di amankan di tempat yang berbeda. 

Para korban pertama di tampung di rumah pelaku BE dan DM di jalan Buaran PLN rt 002 rw 004 Kelurahan Cikokol, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang. 

BEW (39) merupakan otak dari bisnis perdagangan orang, sedangkan RY (29), DH (21) dan LK (37) berperan sebagai makelar dan mencarikan calon tenaga kerja untuk diserahkan ke BEW.

Selama di penampungan para korban di beri fasilitas makan 3 kali sehari dan korban di iming-imingi gajih besar serta alat kecantikan, sedangkan calon tenaga kerja yang sudah dipekerjakan ke Batam dibebankan hutang sebesar Rp. 3.000.000 sampai dengan Rp. 6.500.000.

“Jadi korban yang sudah bekerja dibuatkan kontrak dengan dibebankan hutang Rp3 juta sampai Rp6,5 juta, yang merupakan keuntungan untuk ke 4 tersangka yang dibagi-bagi, ” ucap Kapolres 

Para pelaku itu telah menjalani kasus TPPO ini selama dua tahun atau sejak 2018 dan berhasil mendagangkan orang sebanyak 16 korban 4 diantaranya masih dibawa umur.

” jadi mereka sudah mulai perdagangan manusia sejak tahun 2018, total 16 korban dan 4 diantaranya masih dibawa umur. Korban itu ada dari Tangerang, Lampung dan Indramayu”, jelasnya

Barang bukti yang berhasil di amalkan berupa 4 Handphon milik para tersangka, akun media sosial dan KTP, KK serta Akta milik calon pekerja yang sudah pernah di rekrut sebanyak 36 buah. 

Keempat tersangka di tahan Polres Metro Tangerang Kota dan terkena Pasal 2 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 10 Undang-undang No 21/2007 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Perdagangan Orang.

(es)

suarainv

Recent Posts

Miris…!!!Proyek Hotmix Aspirasi Dari Anggota Dewan diduga jadi ajang korupsi

  Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek pengaspalan jalan (hotmix) di Kampung Cibango RW 06,…

18 jam ago

PLN UP3 Nias Gandeng PPN Jangkau Warga Kurang Mampu di Gunungsitoli Utara

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Dalam rangka memperingati Hari Listrik Nasional (HLN), PLN UP3 Nias…

1 hari ago

Buntut Kericuhan di Looping Karawaci, Polisi Mediasi Korban dan Terduga Pelaku

  KOTA TANGERANG - Media Suarainvestigasi.com - Kasus kericuhan di kawasan kuliner malam Looping Karawaci,…

2 hari ago

Perselisihan Upah dan Laporan Polisi Dugaan Pencurian Dua Unit Kendaraan Bermotor di Kecamatan Hiliduho

  Nias - Media Suarainvestigasi.com -Awalnya hubungan kerja pada Maret 2026, Rafiq, Ilham, dan seorang…

2 hari ago

Diduga Kerjaan Tidak Sesuai Speak, Kadis Pendidikan Diduga Tutup Mata

  Kabupaten Tangerang — Media Suarainvestigasi.com - Proyek penataan halaman SMP Negeri 3 Panongan, Kabupaten…

2 hari ago

Memanas KSOP vs Pelindo Gunungsitoli: Diminta Pelindo Pusat Evaluasi Junior Manager Bisnis “Yakob Adian Nadeak”

  Gunungsitoli - Media Suarainvestigasi.com -Muncul dipermukaan ketidak sinkron tugas antara KSOP dan Pelindo Pelabuhan…

3 hari ago